Badan Permusyawaratan Desa atau yang sering dikenal dengan singkatan BPD adalah lembaga yang signifikan bagi desa dan warga di dalamnya. Bagaimana tidak, jika kita menengok pada Permendagri no. 110 tahun 2016 tentang BPD, akan termaktub sederet tugas yang berhubungan langsung dengan warga desa dan pemangku kebijakan di desa.
Beberapa tugas tersebut antara lain adalah menggali, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jadi sebetulnya jelas terlihat bahwa orang-orang yang berkelindan di dalam BPD memang memiliki tugas mulia dan kewenangan yang bisa dimanfaatkan untuk kemajuan desa. Barangkali jika melihat di tataran nasional, keberadaan BPD sedikit mirip dengan DPR.
Tentu karena memiliki tugas untuk memajukan desa, BPD bisa pula diposisikan sebagai mitra desa, yang bersedia mendengar dan menyalurkan segala aspirasi warga. Namun meski begitu, BPD pun harus juga bersinergi dengan warga dan elemen-elemen lain yang bersangkutan, supaya tidak hanya membuka telinga dan tangan untuk satu pihak saja.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, saat upacara peresmian anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW), 3 Maret lalu di Pendapa Tasikmalaya pun menyoroti urusan ini. Ketika memberi sambutan, beliau menegaskan agar BPD yang akan dilantik supaya dapat mengemban amanah dengan benar serta harus menjadikan BPD sebagai sebuah lembaga yang bersinergi dengan seluruh komponen yang ada di daerah dinasnya.
Ikuti tulisan menarik Cahaya Tasikmalaya lainnya di sini.