x

Koin Edward VIII yang langka dipotret di Royal Mint di Llantrisant, Wales, Inggris pada bulan Desember 2019.[The Royal Mint / via REUTERS]

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Minggu, 8 Maret 2020 08:52 WIB

Hak Ekonomi Dalam Potret

Artikel ini memaparkan mengenai hak ekonomi dalam potret, termasuk batasannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hak Ekonomi Dalam Potret


Oleh: Sujana Donandi S
Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

Ciptaan yang dilindungi hak cipta ada bermacam-macam jenisnya. Beberapa yang familiar di tengah masyarakat antara lain lagu, film, buku, maupun Novel. Bentuk-bentuk ciptaan sebagaimana telah dijelaskan hanyalah sebagian saja dari beragam ciptaan yang mengandung Hak Cipta, atau yang dapat dimaknai juga sebagai hak eksklusif untuk menggunakan, memperbanyak, maupun menyebarluasakan ciptaan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta atau yang selanjutnya disebut UU Hak Cipta sendiri telah memberikan batasan yang jelas mengenai Ciptaan yang mengandung Hak Cipta, yaitu Ciptaan dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Jumlah dari masing-masing cabang dari ketiga kategori ciptaan tersebut sangat banyak dan beragam jumlahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu ciptaan yang mungkin selama ini tidak terlalu akrab di telinga masyarakat adalah potret. Sebagai suatu karya, potret memang sudah banyak diasosiasikan sebagai suatu ciptaan. Akan tetapi, masih banyak yang belum tahu bahwa dalam potret ada Hak Cipta. Hal ini Penulis ketahui saat Penulis melakukan penelitian tesis jenjang Magister Ilmu Hukum yang mana objek kajian yang diangkat adalah mengenai penggunaan potret dalam promosi komersial. Dalam wawancara yang Penulis lakukan dengan beberapa pihak studio foto maupun model foto, banyak yang belum memahami perihal Hak Cipta dalam suatu Potret, meskipun mereka mengerti bahwa potret adalah suatu Ciptaan di bidang seni.

Menurut Pasal 1 Angka 10 UU Hak Cipta mendefinisikan Potret sebagai karya fotografi dengan objek manusia. Tampak jelas melalui definisi autentik dari UU Hak Cipta bahwa penekanan suatu potret melekat pada dua aspek penting, yaitu suatu hasil karya fotografi, dan kedua objeknya manusia. Maka, dapat dibedakan antara potret dan karya seni fotografi biasa. Karya seni fotografi biasa memuat objek benda mati seperti kendaraan, rumah, maupun benda hidup selain manusia, seperti tanaman atau hewan. Sementara itu, jika objek karya fotografi adalah manusia, maka karya fotografi itu disebut potret.

Potret juga memiliki potensi nilai ekonomi yang tinggi. Nilai ekonomi potret bisa berasal dari tokoh yang wajahnya ada dalam karya seni fotografi tersebut atau karena keunikan foto yang menampilkan figur orang tertentu. Potret yang menampilkan wajah artis ataupun tokoh terkenal lainnya tentu berpotensi mendongkrak penjualan, dalam hal potret tersebut ada dalam kemasan suatu produk. Dengan adanya wajah sang publik figur, maka akan menggerakkan penggemar atau masyarakat yang mengenal publik figur tersebut untuk membeli produk yang memasang potret publik figur dalam kemasannya. Dalam potret yang unik, maka produk yang melekatkan foto itu tentu juga akan menarik perhatian konsumen, misalnya potret yang ditampilkan dalam majalah.

Penjelasan pada paragraf sebelumnya telah menunjukkan eksistensi nilai ekonomi dalam potret. Nilai ekonomi sendiri dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Manfaat ekonomi tersebut dalam aktivitas sehari-hari terwujud dalam bentuk manfaat finansial, seperti uang. Dengan adanya manfaat ekonomi, maka akan ada apresiasi terhadap pemilik Hak Cipta atas suatu potret.

Pemilik Hak Cipta atas suatu potret adalah orang yang wajahnya ada dalam karya seni fotografi. UU Hak Cipta memang tidak secara tegas menyatakan hal tersebut, akan tetapi kita dapat melakukan penafsiran berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut. Salah satu Pasal yang dapat menjadi rujukan adalah ketentuan Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Ketentuan ini menegaskan penjelasan sebelumnya mengenai kepemilikan Hak Cipta atas potret yang melekat pada orang yang wajahnya ada di Potret. Penggunaan secara komersial potret seseorang adalah melawan hukum tanpa adanya ijin seseorang yang wajahnya ada dalam potret tersebut.

Penggunaan potret secara komersial dengan demikian haruslah melalui suatu lisensi yang diberikan oleh si pemilik potret kepada pihak yang ingin menggunakan potret. Ketentuan ini berlaku baik terhadap potret yang hanya melibatkan satu orang di dalamnya atau lebih. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Ketentuan-ketentuan di atas telah menunjukkan bahwa Hak Ekonomi atas potret ada pada orang yang ada dalam potret. Untuk dapat menggunakan potret dalam kegiatan komersial diperlukan adanya ijin atau lisensi dari orang yang wajahnya dimuat dalam potret. Atas ijin yang diberikan oleh si pemilik potret biasanya si pemakai akan membayar apresiasi dalam bentuk ekonomi yang dikenal dengan istilah royalti. Dengan kata lain, royalti menjadi syarat dan dasar diberikannya ijin oleh si pemilik potret. Jika produsen suatu produk hendak memakai potret seorang artis pada kemasannya, maka ia akan membayar royalti kepada si artis agar bisa memakai wajah si artis dalam kemasannya. Dalam praktek, hal ini sering juga diimplementasikan sebagai bagian dari kontrak bisnis antara produsen dan si artis. Pemberian insentif atau honor dari produsen terhadap artis tidak hanya atas royalti penggunaan atas potret si artis namun dapat juga termasuk honor untuk menjadi duta produk dari produsen.

Ada juga kemungkinan royalti tidak ada dalam penggunaan potret secara komersial. Hal ini mungkin terjadi jika si pemilik potret memberikan izin kepada pengguna tanpa mensyaratkan adanya imbalan ekonomi. Situasi ini terjadi biasanya karena adanya hubungan kedekatan antara si pemilik potret dan si pengguna potret. Misalkan, seorang pemilik studio fotografer menggunakan potret seorang temannya yang adalah seorang model untuk mempromosikan studio foto miliknya. Foto si model dipajang di studio foto maupun website studio foto. Dalam hal ini, ternyata si model tidak keberatan potretnya dipakai tanpa imbalan finansial apapun karena ia sudah berteman lama dengan si pemakai potret. Kondisi ini juga sering terjadi dalam hal si pemilik potret merupakan saudara atau sahabat si pengguna potret.

Pada pokoknya penggunaan potret secara komersial haruslah atas ijin si pemilik potret. Biasanya ijin ini diberikan dengan adanya syarat pembayaran kompensasi ekonomi atau royalti. Akan tetapi, ada juga kemungkinan penggunaan potret secara komersial tidak dibarengi dengan kewajiban pembayaran kompensasi ekonomi. Hal ini bisa terjadi karena adanya kedekatan antara pengguna potret dan pemilik Hak Cipta Potret. Hal yang paling esensial adaah adanya kesediaan dan izin dari pemilik Hak Cipta potret kepada pengguna untuk memakai potret secara komersial.

Ada pula kondisi di mana penggunaan potret tanpa izin si pemilik Hak Cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 13 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Dengan demikian, tampak bahwa penggunaan potret untuk keperluan pertunjukan umum bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta atas potret.

Selain kebebasan penggunaan potret untuk pertunjukan umum, ada pula penggunaan potret yang bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta sekalipun tanpa ijin orang yang wajahnya ada dalam potret. Penggunaan potret seperti ini dapat dilakukan dalam hal potret yang digunakan menampilkan pejabat-pejabat lembaga negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf (e) yang menyatakan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta salah satunya adalah Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ideologi ketentuan ini nampaknya berangkat dari pemahaman bahwa pejabat maupun mantan-mantan pejabat yang pernah menduduki posisi-posisi sebagaimana dijelaskan merupakan wujud representasi negara. Maka, eksistensi potretnya merupakan kepemilikan seluruh warga negara. Meskipun, ada catatan bahwa potret tersebut digunakan dengan memperhatikan martabat dan kewajaran. Maka, adalah kurang pantas jika kemudian foto pejabat-pejabat tersebut kemudian diedit secara berlebihan hingga menjurus kepada pelecehan visual.

Untuk melindungi tindakan penyelahgunaan potret secara komersial, maka undang-undang juga telah mengatur sanksi yang tegas, khususnya sanksi dalam aspek hukum pidana. Ketentuan pidana dapat kita temukan dalam Pasal 115 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sanksi yang telah diatur dalam undang-undang cukup tegas dan kiranya dapat menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang hendak menggunakan potret secara komersial dengan melawan hukum.

Penulis melalui tulisan ini ingin membuka cakrawala pemahaman pembaca mengenai aspek ekonomi Hak Cipta atas potret dan perlindungannya. Pembaca hendaknya lebih mengapresiasi potret milik orang lain dan memberikan apresiasi serta insentif kepada pemilik potret jika ingin menggunakannya secara komersial. Dengan adanya insentif dan apresiasi, maka akan ada peningkatan tarif hidup, kesadaran hukum, dan peningkatan kreatifitas dalam masyarakat Indonesia.

Penulis percaya bahwa dengan adanya kesadaran yang baik akan Hak Cipta maka masyarakat akan termotivasi untuk terus kreatif dan inovatif. Ketika kita saling mengapresiasi suatu karya cipta, maka karya itu akan mengapresiasi kita kembali dan ia akan menjadi produk yang dapat kita lihat dengan penuh kebanggaan dan bukan sebatas produk yang dilihat sambil lalu. Mari kita budayakan rasa malu terhadap penggunaan karya potret secara melawan hukum. Dengan demikian, Indonesia akan menjadi negara yang aman dan nyaman bagi pelaku usaha, maupun insan selebritis, tokoh publik, maupun individu lainnya yang wajah digunakan dalam aktivitas komersial.

 

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler