x

ilustr: upssdigital.com

Iklan

shukri 98

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Maret 2020

Senin, 9 Maret 2020 17:31 WIB

Meruwat Bahasa Daerah, Menjaga Budaya

Bahasa daerah kian punah,kita mempunyai kewajiban untuk berupaya melestarikan bahasa daerah sebagai bentuk keberagaman budaya Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kabar kurang baik telah menimpa negeri Indonesia. Sebuah negara dengan ragam budaya, suku, agama, ras yang melimpah, adalah jati diri bangsa ini. Dalam konteks ini dapat ditarik benang merah, di tengah perbedaan dan keberagaman Indonesia kuat dengan persatuan. Hal itu termaktub dalam slogan Bhinneka Tunggal Ika, Berbeda-beda namun tetap satu jua.

Seperti jamak kita ketahui salah satu perbedaan pada bangsa Indonesia ada pada bahasa ibu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahasa ibu adalah bahasa pertama yang dikuasai manusia sejak lahir melalui interaksi dengan sesama anggota masyarakat bahasanya, seperti keluarga dan masyarakat lingkungannya. Dalam hal ini bisa kita simpulkan bahwa bahasa ibu adalah bahasa daerah, bahasa pertama yang kita kenal sejak kita dilahirkan. Sebelum mengenal bahasa-bahasa lainnya.

Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan ragam bahasa daerah. Hingga beberapa lembaga internasional pun ikut memetakan bahasa di Indonesia.

Salah satunya adalah Summer Institute of Linguistics (SIL) Internasional dengan proyek Ethnologue dan United Nations Education, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) dengan program Atlas Bahasa Dunia. Meskipun tidak bisa dipungkiri perbedaan jumlah bahasa hasil pemetaan itu akan tetap terjadi. Namun atas dasar gambaran data, setidaknya kita dapat mengetahui gambaran tentang kebahasaan daerah kita sendiri.

Summer Institute of Linguistics menyebutkan jumlah bahasa di Indonesia sebanyak 719 bahasa daerah dan 707 di sejauh masih aktif dituturkan. Sementara itu, Unesco baru mendaftarkankan 143 bahasa daerah di Indonesia berdasarkan status vitalitas atau daya hidup bahasa.

Namun kaya ragam bahasa daerah di Indonesia, akhir-akhir ini mengalami kekhawatiran. Sebab telah dikabarkan 11 bahasa daerah yang ada di Indonesia dinyatakan punah, empat bahasa daerah yang dinyatakan kritis dan dua bahasa daerah mengalami kemunduran, hal itu sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Dengan demikian kabar kurang baik atas kondisi bahasa daerah itu, menjadi lampu kuning kita bersama, untuk tetap menjaga budaya dan kearifan lokal Indonesia tetap terjaga. Sebab melalui bahasa kita bisa keliling dunia. Dari pepatah tersebut, kita bisa memaknai bahwa bahasa bukan sebagai alat komunikasi saja.

Tetapi dalam bahasa terdapat beberapa fungsi, yakni bahasa menyimpan peradaban dalam hal ini adalah peradaban daerah. Kemudian bahasa mengandung nilai-nilai budaya masyarakat penuntunnya. Bahkan bahasa sebagai cara pandang masyarakat melihat dunia.  Mendalamnya fungsi bahasa tentunya menjadi koreksi kita bersama untuk tetap menjaganya.

Memang bahasa daerah terbatas bisa digunakan hanya pada daerah tempat tinggal saja. Di sisi lain ada bahasa kesepakatan untuk memudahkan komunikasi persatuan. Di mana kesepakatan-kesepakatan tersebut salah satunya diterapkan pada dunia kerja. Secara tidak langsung kita harus mengikutinya.

Pertama bahasa Indonesia, adalah bahasa persatuan rakyat Indonesia, biasa kita sebut bahasa nasional. Kedua bahasa Inggris, yang telah disepakati bersama menjadi bahasa internasional.

Inti dari dua bahasa nasional dan internasional tersebut adalah bahasa sebagai alat komunikasi, memudahkan menyatukan perbedaan, supaya memahamkan. Sebab dalam hal ini pula secara tidak langsung bahasa adalah sebuah kode-kode, yang mana kode antara kita dengan lawan bicara harus saling dimengerti.

Jika dua bahasa tersebut dimaknai sebagai bahasa persatuan dalam ruang yang luas, maka begitu pula dengan bahasa daerah dapat dimaknai sebagai bahasa persatuan dalam ruang kecil, yang tetap harus dijaga dan dilestarikan sebagai budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia.

Dalam hal ini, kewajiban untuk tetap menjaga kebudayaan bahasa daerah hakikatnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 32 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 mengungkap bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjaminkebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat 2 berbunyi negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Dengan dasar tersebut, maka semua elemen kenegaraan mepunyai tanggung jawab untuk melestatikan bahasa daerah. Hal ini bisa diterapkan pada instansi-instansi negara, dimulai dari lembaga pemerintahan, pendidikan, kesehatan, untuk membumikan bahasa daerah.

Jangan hanya sebuah instansi menerapkan dua bahasa persatuan saja, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Sebab hal itu secara tidak langsung mengurangi penuturan sehari-hari perihal bahasa daerah berkurang.
Ke depan bisa diterapkan satu hari khusus komunikasi dalam lembaga formal, baik sekolah, rumah sakit dunia kerja, memakai bahasa daerah sesuai domisili lembaga tersebut.

Kemudian dalam lingkup keluarga, setidaknya para orangtua mengajarkan anak perihal bahasa daerah. Meskipun bahasa nasional dan bahasa internasional diperlukan. Tapi alangkah baiknya tetap tidak meninggalkan bahasa daerah, sebagai kearifan lokal Indonesia.

Menjaga dan meruwat bahasa daerah adalah tugas kita bersama. Sejatinya kebudayaan lokal harus tetap dipertahankan, sebab di dalamnya mengandung nilai-nilai penuh mana yang bisa diterapkan dalam mengahadapi, menjalani kehidupan.

Penulis, Mohammad Iqbal Shukri, Penyuka Sambel Setan yang Lahir di Blora

Ikuti tulisan menarik shukri 98 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler