x

BPJS

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 10 Maret 2020 05:49 WIB

KPDCI Menangkan Rakyat, Iuran BPJS Batal Naik

Terima kasih KPDCI atas perjuangannya untuk rakyat menengah ke bawah Indonesia, iuran BPJS batal naik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Cara-cara kesewenangan dan ketidakadilan atau hal-hal yang tak benar dan tidak berpihak kepada rakyat, pasti akan ada saatnya, rakyat menerima kebenaran itu. 

Apa kebenaran yang akhirnya memihak rakyat? Hari ini, seperti sudah dilansir oleh  berbagai media massa nasional, dan saya kutip dari detik.com, Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung (MA), memutuskan bahwa menyoal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, setelah digugat,  Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan. 

Pada akhirnya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti diungkapkan oleh juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada awak media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 pun dinyatakan gugur atau batal. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi: Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. 

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3 b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. 

Atas pembatalan ini, maka seluruh rakyat Indonesia wajib bersyukur dan berterima kasih kepada Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), yang telah memperjuangkan derita rakyat Indonesia dengan menggugat kenaikan iuran BPJS ke MA. 

Bahkan hari ini juga, KPCDI meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan seketika. "Bapak Presiden, segeralah laksanakan putusan ini karena itulah diperlukan kehadiran lembaga peradilan yang independen. Hal ini juga membuktikan bahwa pemerintah tergesa-gesa dalam membuat suatu aturan yang tidak melihat suasana kebatinan yang sedang dirasakan masyarakat menengah dan kecil saat ini," kata kuasa hukum KPDCI, Rusdianto saat berbincang dengan awak media, Senin (9/3/2020). 

Yang pasti atas lahirnya keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, khususnya rakyat kelas menengah ke bawah Indonesia wajib bersyukur. Ternyata, MA masih memberikan ruang yang sangat adil untuk mempertahankan hak warga negara yang kepentingannya dirugikan Pemerintah. 

Untuk itu, senada dengan harapan KPDCI, seluruh rakyat Indonesia pun mengharapkan agar dalam negara hukum justice as a fairness harus dilaksanakan. Karenanya, tidak harus menunggu waktu lama, pemerintah harus segera melaksanakan putusan itu sebagai konsekuensinya. 

Pemerintah harus taat hukum karena keputusan ini dilakukan melalui mekanisme yang fair dan sah. Keputusan ini pun wajib disikapi secara legawa oleh pemerintah, meski pada dasarnya keputusan ini juga secara langsung dapat menampar muka sskaligus wibawa kepemimpinan Jokowi.

Maka jangan sampai ada lagi intrik dan siasat dari pemerintah maupun BPJS untuk mencoba mengakali konsekuensi putusan MA ini. 

Peristiwa pembatalan keputusan pemerintah oleh MA ini, benar-benar di luar ekspetasi rakyat, sebab biasanya apa-apa yang diputuskan pemerintah, bila sudah sampai di meja MA akan sulit menang. Siapa pun penggugatnya akan kalah. 

Dibatalkannya putusan pemerintah oleh MA, juga menjadi catatan khusus bagi pemerintah, khusus untuk Jokowi, bahwa apa yang selama ini diputuskan demi dan atas nama rakyat, ternyata terbukti tidak semuanya dapat dibenarkan. 

Faktanya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan di sidang MA, itu artinya, Jokowi dan pemerintahannya harus lebih berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan yang bersifat krusial dan berhubungan langsung kepada masyarakat menengah kebawah. 

Selain masalah BPJS ini, Jokowi dan pemerintahannya pun masih di tunggu rakyat untuk adil dan bijak, sebab masih banyak kebijakan-kebijakan lain di NKRI yang hingga kini masih tidak disetujui rakyat, termasuk soal KPK, pindah ibu kota dan siapa calon pemimpin otoritanya, pun penanganan virus corona, dan lain-lainnya. 

Yang pasti, segala ketidakadilan dan kesewenangan dalam bentuk apa pun di muka bumi ini, akan mudah dilumpuhkan, karena salah. Kebenaran lah yang akan berpihak. Maka, segeralah penuhi putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS, yang sudah diketuk palu saat keputusan dibatalkan oleh  MA dengan ketua majelis sidang yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Terima kasih KPDCI, telah memperjuangkan hak rakyat menengah ke bawah Indonesia. Semoga akan ada pihak-pihak lain seperti KPDCI yang juga gigih memperjuangkan ketidakadilan di Republik ini. Aamiin. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB