x

Luthfi Yazid

Iklan

luthfi yazid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Maret 2020

Minggu, 15 Maret 2020 13:49 WIB

Pandemi Corona dan Tanggung Jawab Konstitusional Jokowi

Bahkan organisasi WHO telah menyatakan bahwa corona merupakan pandemik dan Sekjen WHO meminta kepada Presiden RI Jokowi untuk menetapkan status darurat terhadap wabah corona di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Reaksi berbagai negara juga bermacam-macam. China, Iran, Italia, Korea, Malaysia, Spanyol, Singapura, dan Hongkong  juga mempunyai strateginya sendiri. Akan tetapi sebagian besar negara-negara di dunia meresponnya secara antisipatif-proaktif bahkan ada yang cepat melakukan lockdown maupun isolasi. Ada juga yang mendirikan tambahan  rumah sakit dalam waktu yang sangat cepat untuk dapat menampung semakin banyaknya jumlah pasien, penutupan tempat ibadah dan sekolah. Donald Trump, Presiden AS, bahkan melarang warga Eropa untuk berkunjung ke negaranya. Donald Trump juga menyatakan sebagai Darurat Nasional (A National Emergency) dan sebagainya. Sudah banyak korban telah berjatuhan di berbagai belahan dunia, dan kepanikan terjadi di mana-mana.

BBC mencatat bahwa wabah corona ini lebih buruk dari SARS, krisis ekonomi 2008, maupun tragedi 911 ( 11 September 2001 serangan terhadap WTC di New York dan Pentagon di Arlington, Virginia). Akibat dari wabah corona ini telah banyak event dan acara nasional maupun international yang ditunda atau dibatalkan.Pun diperkirakan banyak perusahaan yang akan tutup dan akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Corona diperkirakan akan mendatangkan “kiamat ekonomi” yang luar biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang diperlukan saat ini adalah konsistensi strategi dalam menghadapi pandemik global ini. Jadi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri yang tidak terintegrasi. Dari pemerintahan pusat, daerah maupun sampai ke tingkat kelurahan dan RT. Informasi untuk pencegahan wabah corona harus bersifat transparan, masyarakat harus mengetahuinya sehingga ada upaya kolektif untuk meminimalisasi penyebaran wabah corona. Pejabat tidak boleh berpendapat sekenanya terkait COVID-19 bila tidak memiliki kompetensi terutama yang terkait medis. Informasi dari pemerintah harus solid, integratif dan solutif. 

Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan dan silang pendapat yang kontra-produktif. Masyarakat juga harus kompak, saling membantu serta berusaha dengan segala kekuatan yang dimiliki untuk membendung semakin menyebarnya virus corona yang mematikan itu.  Transparansi seperti ini adalah bagian dari tanggungjawab pemerintah kepada publik, sebab masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kesehatan yang akurat dan benar (right to obtain information).

Masyarakat juga memiliki hak untuk dilindungi (right to be protected), hak untuk dipenuhi hak-hak kesehatannya (right to fulfill) dan sebagainya.  Ini adalah hak konstitusional warga negara, dan merupakan kewajiban konstitusional negara. Hal ini sudah jelas disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 dimana negara mempunyai kewajiban melindungi “seluruh tumpah darah Indonesia”.  

Konsekuensinya negara harus menyampaikan kepada publik apa rencana, langkah dan strategi kebijakan yang telah dan akan dilakukan, bagaimana regulasinya, simulasinya, penanganan dampaknya, berapa dana yang disediakan, dan kemungkinan terburuk lainnya. Pun ketentuan pelarangan berkumpul lebih dari 500 orang (misalnya) harus segera dibuat. Bukankah sebentar lagi  juga akan memasuki bulan Ramadhan dan menghadapi masa mudik lebaran? Jika hal ini tidak diantisipasi maka pada saat mudik lebaran, virus corona dapat menyebar ke seantero nusantara? Apakah pemerintah dan kita sudah siap dengan kondisi terburuk? Apakah Rumah Sakit (RS) kita memadai untuk menampung pasien-pasien penderita COVID-19 jika jumlah pasiennya sangat besar?

Bagaimana dengan pasien yang tidak mampu? Bagaimana dengan sistem kesehatan nasional kita ? Semua itu adalah kewajiban konstitusional pemerintah. Pemerintah harus bertanggungjawab,  kebijakan harus dibuat terbuka, transparan serta maksimal dalam menghadapi krisis dan wabah corona yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah ini (unprecedented outbreak). Semoga rakyat dan bangsa Indonesia dilindungi dari berbagai macam wabah, penyakit lahir/batin dan marabahaya!

(*) TM. Luthfi Yazid, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), alumnus UGM,  alumnus School of Law, University of Warwick (United Kingdom), LEAD Program, New York, staf peneliti dan pengajar di  University of Gakushuin, Tokyo ( 2010-2011). . Email: tmluthfiyazid@yahoo.com

 

Ikuti tulisan menarik luthfi yazid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler