Lantas apa yang terjadi jika kemungkinan terburuknya adalah kegiatan ibadah haji tahun ini ditiadakan?
Andai kondisi terburuk seperti demikian tentu imbasnya akan panjang. Selain jadwal keberangkatan yang ditangguhkan, berikutnya bagaimana nasib uang BPIH untuk tahun 2020 yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)? Apakah akan dilakukan refund atau bagaimana?
Sebelumnya, mari berbicara tentang jadwal keberangkatan yang mungkin ditangguhkan. Memang saat ini kebijakan mengenai kondisi force majeure pembatalan pemberangkatan haji karena wabah corona atau covid-19 belum ada, tetapi belajar dari pengalaman calon jamaah haji yang ditunda berangkat karena isu kesehatan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dari kebijakan sebelumnya, yakni soal jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, maka jamaah tersebut akan ditunda keberangkatannya.
Hal ini pernah dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan Primer (Yankesprimer) Dinas Kesehatan Kota Bogor Armein S. Rowi, kepada Radar Bogor pada 9 Juli 2019, bahwa mereka yang ditunda keberangkatannya saat itu terpaksa dijadwal ulang di tahun berikutnya. Dengan demikian, calon jamaah haji tidak perlu khawatir, dari kasus tersebut kemungkinan penjadwalan ulang keberangkatan pada tahun berikutnya bisa saja terjadi.
Kemudian, bagaimana bagaimana nasib uang BPIH untuk tahun 2020 yang telah disiapkan?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, bahwa “saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus tidak dapat diambil oleh Jemaah Haji”, kecuali porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; calon jamaah haji membatalkan dengan alasan yang sah (sakit, hamil, menunggu mahram); dan calon jamaah haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 50 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jika kondisinya terjadi pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, maka BPKH seyogianya akan tetap mendistribusikan nilai manfaat ke Virtual Account/ Rekening Virtual calon jamaah haji dan melaksanakan kewajiban atas tugas dan fungsi pokoknya sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 pasal 26 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yaitu:
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana pada Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH wajib:
- Mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam;
- Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasilpengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
- Memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji;
- Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
- Melaporkan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan DPR;
- Membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji; dan
- Mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.
Namun, bagaimana dengan kondisi riil nanti? Kita perlu menunggu perkembangan situasi corona terkini dan kebijakan yang akan dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Republik Indonesia.
Daftar referensi:
- https://news.detik.com/berita/d-4937933/keppres-terbit-berikut-rincian-lengkap-biaya-haji-2020-tiap-embarkasi
- https://tagar.id/akibat-virus-corona-ibadah-haji-terancam-batal/amp/
- https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200305161102-120-480835/arab-saudi-hentikan-umrah-sepanjang-2020-karena-corona
- https://www.radarbogor.id/2019/07/14/31-calon-haji-kota-bogor-tunda-keberangkatan-ini-penyebabnya/
- https://haji.kemenag.go.id/v4/kemenag-tutup-sementara-aplikasi-siskopatuh
Ikuti tulisan menarik Muh Idhiel Fitriawan Rahman lainnya di sini.