Bupati Berau, H. Muharram, merespon kritikan serta keluhan para pedagang lokal terkait pelaksanaan expo yang dilaksanakan oleh event organizer. Untuk pagelaran expo atau acara sejenisnya hanya boleh dilaksanakan dua kali dalam setahun yaitu pada 17 Agustus dan hari jadi Kabupaten Berau.
Selama ini, pelaksanaan expo yang kerap dilakukan event organizer pasalnya cukup merugikan pedagang dikarenakan warga lebih memilih datang ke acara daripada berbelanja di pasar.
Hal ini tentu memberi dampak pada perekonomian pedagang baik di pasar maupun pedagang lainnya. Hal ini berkaitan dengan banyaknya pedagang luar yang mengisi stand di acara-acara yang diselenggarakan sehingga pedagang lokal terkena imbasnya.
Pembatasan ini berlaku untuk empat kecamatan terdekat yaitu Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, serta Gunung Tabur. Diluar empat kecamatan tersebut tidak menjadi masalah, namun harus tetap berkoordinasi, mengurus izin dengan pihak terkait seperti polres dan Pemda agar tertib.
Ikuti tulisan menarik Muna Laya lainnya di sini.