x

Iklan

Eko Suge

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 September 2019

Minggu, 22 Maret 2020 07:26 WIB

Inilah Alasan Mengapa Toko Online Wajib Punya Izin Usaha

Kemajuan teknologi dianggap sebagai peluang oleh pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankannya. Hal ini terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang memutuskan untuk melakukan kegiatan usaha dengan penawaran terhadap barang dan/atau jasa mereka secara online, baik melalui platform marketplace ataupun melalui akun personal mereka di sosial media.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Berbagai lembaga survei mengatakan bahwa nilai transaksi dari kegiatan perdagangan secara online mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pasalnya, konsumen lebih memilih untuk melakukan transaksi ekonomi terhadap barang dan/atau jasa yang diperlukan melalui gawai mereka.

Selain memudahkan konsumen karena transaksi dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, di sisi lain pelaku usaha juga diuntungkan karena tidak ada batasan waktu bagi mereka untuk melakukan promosi ditambah dengan sasaran pasar yang jangkauannya lebih luas. Namun tahukah bahwa dalam melakukan perdagangan secara online, pelaku usaha juga perlu mengantongi izin?

Pada 25 November 2019 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah diberlakukan. PP inilah yang mewajibkan pelaku usaha yang memiliki toko online untuk mengantongi izin usaha terhadap kegiatan usaha secara online yang dijalankannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 15 ayat (1) PP PMSE ini menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE (E-commerce). Ketentuan lebih lanjut mengenai izin yang dimaksud nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (4) PP PMSE ini.

Dilansir dari Detik Finance, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyebutkan bahwa Peraturan Menteri tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Segera, kita akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Iya, kuartal I tahun 2020 ini," ujar beliau.

Ketentuan mengenai izin bagi pelaku usaha yang memiliki toko online ini diperlukan agar kegiatan usaha yang dilakukan oleh semua pelaku usaha di Indonesia dapat tercatat sehingga kegiatan usaha tersebut dapat diawasi dengan baik. Selain itu, izin tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa produk yang ditawarkan memang memiliki kualitas tinggi dan memenuhi standar sebagaimana yang ditentukan.

Hal ini tentu tidak akan merugikan pelaku usaha. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan izin untuk melangsungkan kegiatan usaha yang dijalankannya, maka secara tidak langsung akan menumbuhkan kepercayaan konsumen. Dengan demikian, konsumen yang akan menggunakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan tidak lagi merasa ragu atas produk yang ditawarkan.

Dalam penerapannya, pemerintah memberikan beberapa kemudahan bagi pelaku usaha pemilik toko online yang ingin mengajukan izin usaha. Kemudahan tersebut di antaranya pengajuan izin tersebut tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.

Selain itu, pengajuan izin dapat dilakukan secara online sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung untuk melakukan pengajuan izin usaha. Hal ini tentu akan mempercepat proses pemberian izin bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah memiliki izin atas kegiatan usaha yang dijalankannya cukup melakukan pendaftaran ulang terhadap kegiatan usaha yang dilakukan secara online. Pendaftaran ulang dilakukan hanya dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku usaha besar dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelaku usaha perorangan.

Selain untuk meningkatkan produk dalam negeri serta mendorong nilai ekspor secara online, ketentuan ini sekaligus menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan terhadap pelaku usaha yang menjalankan usahanya baik offline maupun online.

Tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha lokal, ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha e-commerce secara aktif di dalam negeri. Berdasarkan ketentuan ini, pelaku usaha luar negeri tersebut harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya dalam memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan pajak.

Pelaku usaha e-commerce, baik dalam maupun luar negeri yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan PP PMSE ini akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan secara tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan ataupun daftar hitam, pemblokiran layanan PMSE, bahkan pencabutan izin usaha yang telah didapatkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 PP PMSE.

Semoga adanya kebijakan ini dapat memberikan dampak positif khususnya dalam peningkatan perekonomian di Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Eko Suge lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler