x

karantina

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 30 Maret 2020 06:34 WIB

Karantina Wilayah, Sangat Mendesak!

Tak tahan dengan instruksi Presiden yang hanya meminta masyarakat berdiam diri di rumah, maka daerah-daerah di Indonesia  mulai mengambil kebijakan sendiri-sendiri. Berbagai wilayah mulai mengakarantina sendiri. Segerlah terbitkan PP Karantina Kewilayahan, jangan sampai terlambat!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Inilah pemerintah Indonesia terkini, saat wabah corona terus menyebar masif di Indonesia. Tak tahan dengan instruksi Presiden yang hanya meminta masyarakat berdiam diri di rumah, maka daerah-daerah di Indonesia  mulai mengambil kebijakan sendiri-sendiri. 

Ada yang malah langsung menggunakan kebijakan dengan istilah lockdown, ada yang sudah menggunakan istilah karantina. Saat wabah terus meluas dan kondisi kian darurat, coba tengok betapa santainya pemerintah pusat dalam merespon semua tindakan pemerintah daerah yang benar-benar ingin melindungi dan mencegah warganya. 

Malah, keputusan untuk menurunkan PP Karantina Kewilayahan saja dengan enteng disebut, tinggal didiskusikan. Masa, dalam kondisi begini, pemerintah masih santai begitu? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Coba simak apa kata Mahfud MD. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Istilah karantina kewilayahan merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Nah, bila menyoal Karantina Kesehatan sudah ada UU nya, mengapa pemerintah begitu lambat dan santai membuat PP? Sementara, faktanya, hingga kini para urban di berbagai kota besar Indonesia, terus secara masif juga melakukan pergerakan mudik yang tidak dapat dicegah. Pemerintah ke mana? 

Padahal warga yang mudik terus menambah pekerjaan dan membuat pemerintah daerah terus dikerjai oleh mereka. Sementara keluarga dan warganya juga bukan bertambah senang, tapi malah jadi ikutan panik karena sanak keluarga dan familinya berbondong mudik.

Mengapa pemerintah masih lelet mempertimbangkan melahirkan PP? Dalam kondisi seperti ini, apakah menerbitkan PP juga harus menunggu berhari-hari bahkan minggu? Sementara virus terus menyebar dalam hitungan detik. 

Enak sekali Mahfud ini, berujar. "Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Tetapi konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown," ungkap Mahfud melalui pesan singkat, kepada awak media, Sabtu (28/3). 

Bila pada faktanya ada pihak yang menyamakan begitu saja kedua istilah tersebut, makanya segeralah turunkan PP, agar masyarakat jelas, dan tidak lagi memperdebatkan istilah, yang tidak penting. 

Prinsipnya, masyarakat cukup tahu bahwa karantina wilayah merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Istilah karantina wilayah juga sejatinya merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. 

Jadi, ayo segera terbitkan PP, jangan bertele-tele dan lelet! Lihat beberapa daerah telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang serta barang dan menyebutnya dengan istilah lockdown sendiri-sendiri karena pemerintah terus kebanyakan mikir, kebanyakan diskusi, kebanyakan wacana! 

Saat wabah begini, sudah tidak ada tawar-menawar dan perdebatan, apalagi diskusi. Rakyat sudah menjerit, pemerintah daerah sudah emosi sampai berpikir me-lockdown sendiri-sendiri. 

Sadarlah pemerintah, banyak masyarakat yang sudah paham mengapa Anda tidak melakukan lockdown. Namun, banyak pula masyarakat yang memahami, tak ada lockdown, virus terus menyebar masif di Indonesia. 

Sadarkah, bila ada pemerintah daerah yang sampai gerah atas kebijakan lelet dan tak sigap pemerintah pusat, membikin Anda, di pusat diabaikan orang-orang daerah? 

Segera terbitkan PP Karantina Kewilayahan yang di dalamnya pasti ada kebijakan yang berisi syarat, prosedur serta larangan yang tak boleh dilakukan, agar ada keseragaman porsi tiap daerah dalam melaksanakan karantina wilayah. 

Pengajuan karantina wilayah nantinya bisa diusulkan oleh kepala gugus tugas provinsi kepada kepala gugus tugas nasional. Transportasi pembawa bahan pokok dibolehkan masuk meski ada penutupan akses jalan. Toko, swalayan dll penyedia kebutuhan pokok juga tak boleh dilakukan penutupan. 

Segera pemerintah pusat!

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler