x

Jokowi

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 1 April 2020 09:06 WIB

PSBB dan Darurat Kesehatan yang Terlambat Terbit, Yuk Kita Pahami!

PSBB dan Darurat Kesehatan akhirnya diterbitkan meski sejatinya adalah istilah lain dari lockdown.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sepanjang wabah virus corona menyerang seluruh belahan dunia, tak ada negara yang kebijakan penanganan virusnya menjadi polemik, kecuali Indonesia. 

Bila kebijakan di negara lain, ada yang menjadikan rakyatnya rusuh (misal India), tentu ada dalam kecermatan, masalahnya.

Sementara di Indonesia, Presiden Jokowi yang ngotot dengan kebijakannya, dan pemerintah daerah wajib patuh atas titahnya, faktanya, tidak semua kepala daerah patuh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barangkali bukan bermaksud melawan titah dan kekuasaan presiden, namun karena berpikir benar demi keselamatan nyawa warganya, sehingga banyak kepala daerah yang mengambil jalan sendiri, mengabaikan instruksi presiden. 

Apa artinya bila terjadi hal demikian, sebab dalam hanya 1 bulan, setiap hari ratusan rakyat Indonesia terus terjangkit corona. Sementara presiden seperti tidak melihat fakta dan kenyataan, bahkan dicap lelet dan tak sigap oleh berbagai pihak, yang membuat rakyat semakin panik. Artinya, presiden tidak dipercaya.

Bahkan, ada masyarakat yang berpendapat, keluarga korban yang meninggal akibat corona, bisa menuntut secara hukum kepada presiden karena keputusannya sangat lambat dan tidak cermat. 

Pada akhirnya, seperti yang selama ini juga sudah dituntut oleh berbagai pihak, Presiden Joko Widodo baru secara resmi memutuskan kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia dengan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menegaskan Polri bisa mengambil langkah hukum. 

Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020). 

Dijelaskan pula bahwa pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. (Sudah ada UU yang mereka buat sendiri, loh). Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.

Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut. Selain PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat. Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri. 

Atas penetapan ini, Jokowi meminta pada setiap kepala daerah untuk tidak mengambil kebijakan sendiri. Hal itupun merujuk pada aturan yang telah diterbitkan ini, hingga harus ada kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

Terlambat dan proses terbalik

Keputusan Jokowi atas PSBB dan Darurat Kesehatan ini, jelas sangat terlambat. Masa, harus menunggu wabah menjangkiti 1.528.000 orang, dan 136 korban meninggal, per Selasa (31/3/2020). 

Menariknya, dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi swasta, Selasa (31/3/2020), Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., pakar hukum tata negara Indonesia dalam wawancaranya, dapat saya simpulkan bahwa apa yang kini dilakukan Jokowi adalah terbalik. 

Seharusnya, sejak wabah ini belum sampai Indonesia, pemerintah sudah siap dengan agenda keputusan PSBB dan Darurat Kesehatan karena sudah ada UUnya. Virus pun sudah menyerang dan mematikan di negara lain.  

Begitu wabah menyerang Indonesia, langsung diputuskan Darurat Kesehatan dan PSBB. 

Ini sudah lewat sebulan, korban sudah terlanjur banyak, baru diputuskan. 

Sementara, Ali Mochtar Ngabalin, justru tertawa saat mendengar apa yang diucapkan Margarito. Hebatnya lagi, mengucap bahwa pemerintah paham itu. 

Masyarakat yang menonton siaran pun semakin tak respek pada Ngabalin yang gayanya selalu sok tahu, dan mengaku sudah paham atas apa yang disampaikan Margarito. Bahkan menyebut Margarito yang "terpelajar." 

Peristiwa wawancara tersebutpun dapat dicatat sebagai tindakan "ngeles" pemerintahan Jokowi oleh "pion". 

Apa salahnya bila barangkali Presiden Jokowi sendiri juga mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat bahwa keputusan menandatangani PSBB dan Darurat Kesehatan memang terlambat. 

Bukankah sejatinya, PSBB dan Darurat Kesehatan juga hanya istilah lain dari lockdown yang terlanjur diputuskan tak akan dipakai oleh Jokowi? 

Tanpa lockdown, dengan imbauan tetap di rumah, akibatnya masyarakat di sektor informal, tetap bergerilya berupaya dan tetap ke luar rumah, namun tetap juga tak ada uang masuk untuk makan. Masyarakat urban terjepit, dan memaksakan diri mudik ke kampung halaman, karena di kota rantaunya tak lagi dapat "hidup". Virus corona pun bukan tak henti menyerang, namun malah semakin menyebar.

Andai saja PSBB dan Darurat Kesehatan serta turunan antisipasinya sudah diputuskan sejak awal, karena sudah memahami pandemi virus corona yang lebih dahulu menyerang negara lain, sudah memahami karakter, kultur budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat Indonesia dan negara Indonesia, seharusnya pemerintah, khususnya orang-orang dekat Jokowi, bisa memberikan pemahaman ini, bahkan sejak virus belum masuk Indonesia. 

Kini, terpapar sudah, betapa pemimpin-pemimpin yang diharapkan, cara bekerjanya terutama dalam melindungi kesehatan dan nyawa rakyat, masih jauh dari harapan. 

Tidak cepat dan cermat dalam melihat-membaca situasi kondisi, akhirnya terlambat pula dalam mengambil kebijakan dan keputusan. 

Akuilah wahai pemimpin fakta ini. Selanjutnya, meski sudah sangat terlambat, mau tidak mau, konsistenlah dengan diterbitkannya keputusan PSBB dan Darurat Kesehatan, serta kebijakan turunannya. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB