x

Ilustrasi

Iklan

Rudi Fitrianto

Pengamat Kebijakan Publik, Politik dan Hukum
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 1 April 2020 11:58 WIB

Meneropong Problem Legalitas Usaha Pertamini

Pertamini merupakan jenis usaha baru yang diminati oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia terkait dengan harganya yang murah usaha pertamini juga tidak perlu menyediakan tempat yang luas. Terhadap eksistensi mereka juga saat ini masih dipertanyakan apakah negara mengakuinya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jika kita berpergian ke suatu daerah yang berada dipinggiran kota dan/atau di kawasan terpencil akan mudah dijumpai keberadaan usaha stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) di pinggir jalan --- merupakan salah satu bagian dari usaha penduduk lokal. Usaha tersebut saat ini sudah menjamur ditengah – tengah masyarakat bahkan saatu orang dapat mempunyai stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut lebih dari satu objek dan letaknya juga berbeda - beda.

Masyarakat menilai usaha pertamini sangat menjanjikan dan tentunya resiko untuk merugi juga sangat kecil. Dengan harga pompa pengisian kurang lebih sekitar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) masyarakat sudah dapat membawa pulang pompa pengisian tersebut.

Biasanya letak usaha mereka sangat jauh dari jarak SPBU, hal ini tentunya dapat membantu bagi para pengendara baik motor atau mobil yang membutuhkan pengisian ulang BBM untuk melanjutkan perjalan menuju kota tujuan. Sangat menarik ketika kita kembali bertanya legalkah usaha mereka? Apakah keberadaan mereka juga dilindungi oleh sejumah instrumen peraturan perundang–undangan? Dan bagaimana aspek keselamatan dan manajemen resiko terhadap usaha pertamini?

Pertanyaan mendasar seperti itulah yang sering kali muncul dibenak masyarakat yang mungkin belum begitu banyak jawaban jelas dan pasti yang mereka jumpai. 

LEGALITAS

Usaha Pertamini yang biasanya terletak berjejer disepanjang jalan mulai terkenal sekitar medio tahun 2013 yang lalu. Pompa pengisian yang memiliki cat mirip dengan logo Perusahaan Pertamina mulai diminati masyarakat dikarenakan alasan bentuknya yang modern, cantik, dan simpel.

Masyarakat sebelum mengenal pertamini masih banyak menjual BBM dengan menggunakan botol–botol dengan ukuran kecil sampai sedang, biasanya satu botol berisi BBM satu liter dan hal tersebut saat ini mulai ditinggalkan dikarenakan kehadiran Pertamini yang dinilai lebih modern dan lebih akurat. Mengapa lebih akurat? Konsumen dapat membeli BBM dengan nominal uang berapapun bukan lagi dengan literan seperti dulu, seperti di SPBU pada umumnya  ketika kita membeli BBM melalui pertamini, penjual akan menekan tombol di pompa pengisian sesuai dengan nominal rupiah kita.

Undang – Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membagi dua kategori jenis usaha yakni Badan Usaha dan Perorangan. Terkait badan usaha menurut ketentuan yang berada di dalam Pasal 23 ayat 2 terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh mereka yakni :

     a. Izin Usaha Pengelolaan

     b. Izin Usaha Pengangkutan

     c. Izin Usaha Penyimpanan

     d. Izin Usaha Niaga

Ketentuan dalam Pasal 23 ayat 1 menyebutkan Kegiatan Usaha Hilir dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan ijin dari Pemerintah. Jika kita telusuri siapa itu badan usaha akan menemukan beberapa pengertian sebagai berikut:

  1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.
  2. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang – Undang Ketentuan Umum Pajak pengertian Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan  baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah  dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga  dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif  dan bentuk usaha tetap.

Selanjutnya: Apa badan usahanya?

Ikuti tulisan menarik Rudi Fitrianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu