x

Jokowi

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 2 April 2020 07:30 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Per 1 April Masih Sesuai Tarif Naik, Bagaimana Bapak Presiden?

Meski sudah dibatalkan oleh MA pada awal Maret 2020, ternyata iuran BPJS Kesehatan belum turun. BPJS menyatakan saat ini belum dapat dipastikan, karena masih menunggu salinan dari keputusan MA.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di tengah kesulitan ekonomi dan masih lambatnya pemerintah melakukan kebijakan penanganan corona, hal yang sangat menjengkelkan masyarakat adalah menyoal tarif iuran BPJS Kesehatan, yang ternyata hingga bulan April 2020, iuran masih tetap sama sesuai tarif kenaikan. 

Bahkan, masyarakat pun dibuat kesal, sebab call center BPJS Kesehatan 1500400 pun susah dihubungi saat masyarakat ingin menanyakan kepastiannya, sebab bulan April ini, tagihan iuran BPJS juga masih sesuai tarif kenaikan. 

Apa yang dikerjakan oleh pemerintah, mengapa setelah adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Mahkamah Agung (MA) ternyata, realisasisnya hingga bulan April ini belum ada? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal MA telah memutuskan  membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020. Putusan tersebut sudah keluar pada 10 Maret lalu, namun hingga per 1 April 2020, hari ini, iuran masih tetap sesuai dengan tarif lama. Sangat tidak masuk akal alasan lelet dan mengada-adanya BPJS. 

Harus segera ditindak lanjuti. Masa dalam akun twitter resmi @BPJSKesehatanRI disebutkan saat ini BPJS Kesehatan belum dapat memastikan pembatalan kenaikan tarif. Ini apa-apa-an? 

Bahkan BPJS masih berdalih, "Terkait pemberitaan keputusan Mahkamah Agung mengenai iuran BPJS Kesehatan, saat ini belum dapat kami pastikan, karena masih menunggu salinan dari keputusan MA," tulis admin BPJS Kesehatan dikutip, Rabu (1/4/2020). 

Sejatinya, masyarakat bukan hanya berharap bahwa per 1 April, iuran sudah kembali sesuai dengan sebelum kenaikan, namun juga ada pemikiran kelebihan iuran bulan sebelemunya dapat kembali. 

Tetapi jangankan kembali, termyata bulan April saja, pembayaran iiuran masih sesuai tarif kenaikan. Dan saat ini pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Mandiri masih sama, untuk kelas 1 Rp 160.000 per jiwa per bulan, kemudian kelas 2 Rp 110.000 per jiwa per bulan dan kelas 3 Rp 42.000 per jiwa per bulan. 

Pihak BPJS Kesehatan, sampai saat ini masih berdalih, menunggu salinan MA untuk informasi lebih lanjut. Karena pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah. Bapak Presiden, MA, bagaimana ini? 

Betulkah dalih BPJS seperti demikian? Sementara call center BPJS saja sulit dihubungi, namun BPJS masih tetap mengirim pesan kepada masyarakat untuk membayar BPJS sesuai waktunya. 

Mengapa rakyat terus menjadi korban dan dikorbankan, sementara kehadiran virus corona, pemerintah juga hingga saat ini  hanya masih memberikan janji dan narasi akan membantu rakyat saat kebijakan PSBB dan Darurat Kesehatan akibat corona sudah diterbitkan. 

Masyarakat sangat butuh kepastian dan bantuan yang masih dalam wacana. Sudah begitu, iuran BPJS juga ternyata masih belum turun, meski sudah dibatalkan. Miris. 

Bapak Presiden, mohon segera ditindaklanjuti masalah iuran BPJS Kesehatan yang batal naik ini, namun hingga hari ini, masyarakat masih harus membayar iuran sesuai tarif yang naik.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu