x

Iklan

Sayyidina Aliudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juli 2019

Kamis, 2 April 2020 08:19 WIB

Wajarkah Permintaan agar Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi Dihapuskan Saja?


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Muncul permintaan kepada Mendikbud Nadiem Makarim supaya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi dihapuskan saja. Terutama tahun ini, saat Indonesia sedang diuji wabah virus Covid-19.

PPDB jalur prestasi dihapuskan. Kemudian Menteri Nadiem diminta membelakukan menyeluruh saja ketentuan zonasi (domisili) dan perpindahan.

Alasan minta dihapuskan, terlalu subyektif. Terkesan dipaksakan,sepertinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cuma gara-gara anggapan orang tua murid bakal merasa cemas, khawatir, bertambah stres, kalau saja anaknya gagal masuk sekolah (unggulan) pilihannya. Harus ada kepastian bagi orang tua mengenai nasib sekolah anaknya diterima di mana. Biar tetap bisa tenang saat kondisi krisis wabah virus Covid-19.

Kira-kira begitulah argumentasinya ke Menteri Nadiem.

Lho, kalau cuma alasan itu, sedang tidak ada krisis wabah virus Covid-19 pun di Indonesia, rasa cemas dari orang tua murid terhadap keberlanjutan masa depan sekolah anaknya juga pasti ada. Apakah anaknya lolos dan diterima di sekolah unggulan pilihannya--yang sesuai PPDB jalur prestasi itu?

Jangankan PPDB jalur prestasi, sistem lain pun bakal tetap mencemaskan bagi orang tua. Kembali lagi, ini soal masa depan pendidikan anaknya.

Jadi yang masuk akal saja bila menyampaikan seruan ke Menteri Nadiem. Apalagi kalau sampai terekspos ke publik.

PPD jalur prestasi yang ditetapkan Menteri Nadiem kuotanya adalah 30%.  Kenapa persentasenya tinggi? Supaya ada perimbangan jumlah murid di setiap area. Tidak menumpuk di satu titik sekolah saja.

Kalau 30% PPDB jalur prestasi itu terisi, setidaknya mampu agak sama rata sebaran muridnya dengan yang memilih zonasi 50%. Lalu tinggal diakumulasi lagi dari jalur lain yakni afirmasi 15% dan 5% jalur pindahan.

Jadi bisa hadir pemerataan dan keadilan sebaran anak-anak bersekolah.

Toh juga, mekanisme PPDB jalur prestasi yang diumumkan Menteri Nadiem --sebab tidak adanya Ujian Nasional (UN) tahun 2020 karena vrius Covid-19-- cukup sederhana. Cuma dengan nilai rapor 5 semester terakhir dan atau punya kapasitas prestasi.

Sementara, bisa ditiadakan tes tertulis yang lazim dilakukan oleh sekolah pada PPDB jalur prestasi. Kalaupun mau diubah formatnya, dibolehkan. Asal jangan tatap muka atau berkerumum (jika krisis wabah virus Covid-19 masih terjadi).

Jadi sederhana saja soal PPDB jalur prestasi. Tak perlu mengada-ada alasan ke Menteri Nadiem agar dihapus. Syarat masuknya juga tidak dipersulit.

Kalau memang nilai rapornya tidak bagus atau bukan murid berprestasi bidang tertentu, tentu saja jangan ikut PPDB jalur prestasi.*

Ikuti tulisan menarik Sayyidina Aliudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler