x

Jokowi

Iklan

Faqih usman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 Januari 2020

Kamis, 2 April 2020 11:26 WIB

Singgung Darurat Sipil, Presiden Jokowi Banyak Menuai Kritik


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selasa, 31 Maret 2020.
Presiden Jokowi telah bersiap mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan sosial berskala besar diikuti dengan kebijakan darurat sipil. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas. Namun, belum sampai satu hari kebijakan ini dikeluarkan, sudah banyak menuai kritik dari berbagai belah pihak. Pasalnya, kebijakan darurat sipil dinilai terlalu berlebihan untuk diterapkan saat ini.

Menurut Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, status darurat sipil tidak diperlukan sama sekali dalam situasi saat ini. Ia mengatakan ketentuan darurat sipil dalam Perpu 23 Tahun 1959 sangat berbeda konteksnya dengan pandemi virus corona saat ini. Menurutnya, aturan darurat yang dikeluarkan tahun 1959 tersebut diberlakukan untuk memberantas sejumlah pemberontakan di daerah pada masa itu.

Ia juga berkata bahwa pemerintah sudah memiliki UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana dan yang perlu dilakukan sekarang yaitu aksi nyata untuk menjalankan kedua UU tersebut, mengingat dua uu tersebut belum diterapkan secara maksimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, menurut Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mencantumkan frasa darurat sipil itu merupakan aturan lama yang sempat akan diubah setelah reformasi 1998.

Ia menyebutkan bahwa isi dari perpu tersebut memungkinkan kekuasaan ditafsirkan secara subyektif otoriterian dan kebebasan sipil dipastikan akan terganggu dalam skala nasional.

Tak hanya itu, dalam Pasal 17 perpu tersebut menyebutkan hak penguasa darurat sipil yang sangat otoriter, di antaranya kontrol terhadap semua alat komunikasi dan pemberitaan.

Kebijakan terkait darurat sipil ini juga sempat menjadi trending topic nomer satu di twitter pagi tadi. Salah satu mantan pejabat BUMN, Muhammad Said Didu mengkritik mengenai kebijakan tersebut dalam akun twitternya @msaid_didu yang menyebutkan bahwa pemberlakuan darurat sipil adalah pilihan melindungi kekuasaan penguasa dengan membatasi kebebasan rakyat tanpa kewajiban membantu rakyat.

Ikuti tulisan menarik Faqih usman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler