x

Iklan

Rudi Fitrianto

Pengamat Kebijakan Publik, Politik dan Hukum
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 3 April 2020 06:27 WIB

Melihat Dilema Pemerintah, Lockdown atau Darurat Sipil

Saat ini pemerintah tengah dilanda kegamangan dan tekanan oleh sejumlah pihak yang mengusulkan opsi lock down tetapi beberapa hari lalu Presiden menyinggung Darurat Sipil hal inilah yang menjadi dilema pemerintah yang tengah masyarakat lihat saat ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia saat ini tengah berjuang melawan pedemi virus vorona (Covid 19), termasuk juga bangsa–bangsa sedunia juga berjuang mati–matian untuk melawan Covid-19. Seperti diketahui bersama ketika para Kepala Negara anggota G20 mengikuti KTT Luar Biasa melalui video virtual, mereka sepakat untuk bersama–sama menjadikan Covid–19 sebagai agenda utama pembahasan didalam Kelompok elit tersebut. Seperti halnya Tiongkok sebagai rival utama ekonomi Amerika juga bersepakat menerima suntikan dana untuk menangani wabah virus di negara mereka.

Peristiwa seperti inilah (crusial thing) solidaritas global dan sisi kemanusiaan para anggota G20 juga perlu diapresiasi. Tidak ada bangsa di dunia yang dapat hidup sendiri tanpa berdampingan bersama bangsa–bangsa lain untuk mengarungi tantangan kedepan. Indonesia sendiri saat ini juga sedang dan terus menyiapkan berbagai langkah dan strategi kebijakan untuk menanggulangi virus tersebut menyebar secara luas. Hal terburukpun mulai dipersiapkan dan dibahas dikalangan ring satu.

Ketika virus tersebut muncul dari kota Wuhan di Tiongkok dan terus menyebar secara meluas melalui kontak langsung manusia-- kota Wuhan beberapa waktu sempat lumpuh diakibatkan virus tersebut. Begitu ganasnya virus tersebut telah mengakibatkan ribuan jiwa manusia di dunia ini berguguran. Konon virus ini berasal dari racun yang berasal dari tubuh kekelawar dan masuk ketubuh manusia melalui berbagai olahan makanan seperti sup dan lain sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Pertimbangan Pemerintah

Berbagai opsi kebijakan pemerintah Indonesia mulai dipersiapkan dan diumumkan sebut saja Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan relaksasi kridit bagi masyarakat Indonesia ditengah pedemi virus corona. Kemudian melalui juru bicara Presiden Fadroel Rahman menganulir pernyataan Presiden dengan memberi penjelasan secara spesifik bahwa  relaksasi tersebut ditujukkan bagi mereka yang telah menjadi PDP (Pasien Dalam Pemantauan), artinya mereka yang saat ini telah positif terjangkit virus corona. Masyarakat pada umumnya menilai bahwa kebijakan relaksasi tersebut ditujukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia ditengah wabah pedemi virus Covid-19.

Kebijakan yang terakhir kemarin adalah terkait dengan pembayaran tagihan listrik bagi masyarakat—khusus bagi pelanggan listrik dengan tegangan 450 VA menurut pidato Presiden digratiskan sedangkan untuk pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA mendapatkan potongan 50% dari total pembayaran semestinya. Kebijakan ini dilaksanakan selama tiga bulan yakni bulan April, Mei, Juni. Selain hal tersebut Pemerintah melalui Kementrian Keuangan juga akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk masyarakat yang kurang mampu yang dulu sempat populer di era pemerintah Presiden Yudhoyono.

Paket kebijakan untuk rakyat tersebut wajib kita apresiasi guna meringankan beban masyarakat Indonesia khususnya untuk mereka yang berpenghasilan tidak tetap dan masuk dalam kategori miskin. Inilah kehadiran negara yang sejatinya ditunggu oleh rakyat, di masa yang tidak menentu ini. Saat ini  banyak negara di dunia tengah menghadapi masa sulit ditengah gempuran virus Covid–19 —banyak negara yang ekonominya anjlok dan jeblok serta banyak pula para investor meninggalkan negara yang terdampak virus tersebut.

Selain paket–paket kebijakan yang telah dikeluarkan untuk masyarakat, pemerintah saat ini juga tengah menghadapi berbagai tekanan bahkan gempuran dari berbagai elemen masyarakat sebut saja berita yang terakhir Presiden Jokowi sebagai personifikasi Pemerintah Indonesia telah digugat oleh sekelompok orang secara perdata melalui gugatan class action yang telah dimasukkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat dalam keterangan persnya memberikan pernyataan bahwa Pemerintah Indonesia dari awal dinilai tidak menunjukkan keseriusan dan bahkan menganggap Covid-19 tersebut sebagai bahan lawakan.

Desakan untuk pemerintah untuk menerapkan kebijakan Lockdown juga terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Lockdown dianggap oleh sejumlah kalangan sebagai cara yang tepat untuk menurunkan angka positif corona yang terus meningkat sekarang, tercatat sampai hari ini 2 April 2020 dikutip dari Tempo.co bahwa ada sebanyak 1.790 kasus positif Corona;170 Meninggal; 112 Sembuh. Dari data tersebut kita dapat melihat bahwa angka tersebut dapat dikatakan sangatlah tinggi perlu upaya yang ekstra untuk menekan angka tersebut.

Apakah Lockdown menjadi solusinya? Menurut ketentuan perundangan–undangan di Indonesia istilah Lockdown lebih dikenal sebagai karantina. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sedangkan pengertian karantina dalam ayat 6 adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.

Dari kedua pengertian di dalam Undang–Undang tersebut sejatinya dapat mewakili kata lockdown yang berada ditengah masyarakat namun apabila kebijakan tersebut diambil juga membawa konsekuensi yang tidak mudah. Belajar dari India, ketika kebijakan lockdown diambil tanpa persiapan dan perhitungan yang matang menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik disana. Banyak warga masyarakat India yang tidak mempunyai berpenghasilan tetap melakukan gerakan masa dan turun kejalan untuk menentang hal tersebut walaupun kebijakan lockdown sudah berjalan.

Hak setiap orang mendesak untuk menerapkan kebijakan tersebut, tetapi kita juga harus objektif dan sensitif bahwa apabila kebijakan kekarantinaan diterapkan membawa konsekuensi seluruh kegiatan masyarakat juga harus dihentikan seluruhnya. Apakah dari segi sosial ekonomi pemerintah juga sudah siap? Sebut saja didalam Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan didalam Pasal 55 ayat 1 menyebutkan Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Dari ketentuan pasal tersebut pemerintah harus bersedia memberikan jaminan kompensasi kepada masyarakat apabila kebijakan tersebut diambil. Disisi lain, kita melihat bahwa kebijakan tersebut belum diambil oleh Pemerintah juga didasarkan oleh faktor ekonomi dan bisnis. Karena apabila kebijakan kekaraantinaan diterapkan maka para dunia usaha dan investor akan memutar otak untuk kelangsungan bisnis mereka.

Terakhir Presiden Jokowi telah menyinggung akan menerapkan Darurat Sipil dan akhirnya membawa implikasi penolakan oleh netizen di dunia maya, bahkan tagar tolak Darurat Sipil telah menjadi trending topic di jagat twitter. Apakah itu  sebenarnya darurat sipil ? Dulu Keadan Darurat Militer di Provinsi NAD pernah dijalankan dan berlangsung selama dua periode yakni dua belas bulan yang berakhir pada tanggal 17 Mei 2004, sehingga terhitung mulai tanggal 18 Mei 2004 keadaan Darurat Militer di Provinsi NAD diturunkan menjadi keadaan Darurat Sipil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tanggal l8 Mei 2004 yang mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2004.

Pada saat pemerintahan Presiden Yudhoyono status Darurat Sipil tersebut dihapuskan mulai pukul 00.00 tanggal 19 Mei 2005 dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005. Selama diberlakukan status darurat sipil yakni dalam periode 17 Mei 2004 sampai dengan 19 Mei 2005, di Provinsi NAD terjadi malapetaka yang sangat dahsyat karena adanya gelombang tsunami akibat terjadinya gempa dahsyat di Samudera Hindia dengan kekuatan 9,0 Skala Richter. Krisis tsunami adalah bencana alam terdahsyat dalam sejarah Indonesia dan mungkin salah satu bencana alam terdahsyat dalam sejarah dunia modern.

Bahwa apabila Darurat Sipil diberlakukan maka akan membawa konsekuensi Militer akan lebih dominan dalam sosial masyarakat Indonesia setelah hal tersebut berlaku. Biasanya Darurat Sipil diberlakukan apabila negara dalam keadaan bahaya dan mengalami gangguan keamanan yang luar biasa. Seperti kita ketahui bahwa dulu di tahun-tahun terakhir Orde Baru, untuk menghadapi gerakan perlawanan yang menamakan dirinya sebagai GerakanAceh Merdeka (GAM), daerah Provinsi Aceh diberlakukan sebagai Daerah Operasi Militer atau dikenal dengan singkatan DOM. Setelah memasuki masa reformasi, oleh Presiden B.J.Habibie, keadaan darurat militer diturunkan tingkatannya menjadi darurat sipil.

Upaya Pemerintah

Segala upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi Pedemi Covid–19 sebut saja melalui kementrian terkait pemerintah memberikan intruksi untuk melakukan kegiatan didalam rumah (Work From Home) bahkan anak–anak sekolah diliburkan dan Ujian Nasional ditiadakan sebagai upaya preventif dan penanganan virus Corona agar tidak menular semakin banyak—menjaga social distancing and physical distancing.

Selain himbauan, sejumlah Kepala Daerah juga telah memberanikan diri melakukan isolasi lokal wilayahnya sendiri sebut saja seperti Kota Tegal mulai pertengahan maret kemarin telah menerapkan Karantina diwilayahnya untuk mengatasi penyebaran virus corona. Seharusnya apabila jumlah kasus corona terus meningkat alangkah lebih baik pemerintah juga mengambil kebijakan isolasi lokal khusus untuk pulau Jawa dikarenakan tingkat PDP lebih tinggi dibandingkan pulau lain di Indonesia.

Selain himbauan Pemerintah, Kapolri melalui maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020 telah memerintahkan jajaranya untuk menindak bagi mereka yang bandel tidak menghiraukan  perintah pemerintah pusat seperti dilarang berkumpul dan mengadakan kegiatan yang menyedot jumlah orang banyak serta tidak segan - segan akan menindak secara tegas disertai ancaman Pidana 1 tahun penjara dengan didasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang–undang No 1984 tentang Penyakit Menular.

Covid -19 are very serious and also so dangerous. ***

Ikuti tulisan menarik Rudi Fitrianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler