x

Omnibus Law

Iklan

Ogy Choirudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 April 2020

Jumat, 3 April 2020 12:18 WIB

Ketidak Ramahan Omnibus Law


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak kita temukan wacana yang dilakukan oleh pemerintah ini yang muncul pada media daring maupun luring, hampir pada tiap harinya mengenai Omnibus Law yang sekarang juga tetap dibahas dalam bertambahnya pandemik ini. Jadi Omnibus Law atau yang sering disebut juga dengan undang undang sapu jagat, mengapa begitu karena memang konsep dari omnibus law ini sendiri yang sifatnya menggantikan secara langsung undang undang yang berlaku pada saat itu.

Adapun undang undang yang akan mengalami perubahan tersebut antara lain RUU perpajakan, RUU UMKM, dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Menjadi sorotan besar kali ini pada RUU Cipta Lapangan Kerja --walaupun RUU lalinnya juga mendapat sorotan juga-- sudah mendapat penolakan dari para buruh khususnya, karena rancangan dinilai tidak menguntungkan bagi buruh. Isi dari pasal pada RUU Cipta Lapangan Kerja ini juga dinilai tidak berpihak pada buruh atau masyarakat kecil dan lebih berpihak pada investor seperti dihapuskannya sistem kerja kontrak, penghapusan AMDAL dan lain lain.

Melihat dari permasalahan dalam RUU Omnibus Law ini membuat saya sebagai mahasiswa juga turut prihatin atas perlakuan pemerintah kepada masyarakat, buruh atau yang lainnya. Karena melihat dari latar belakang dicangkan tentang Omnibus Law ini khusus nya pada RUU Cipta Lapangan Kerja yang medapatkan sambuatan tidak hangat dari berbagai kalangan yang ada di masyarakat. Memang jika diperhatikan bahwa pemerintah memang sedang gencar gencarnya untuk memasukan investor ke Indonesia sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sini saya bingung dengan pemikiran pemerintah, mereka ingin masyarakat untuk memiliki pekerjaan serta mendapat kesejahteraan namun dengan memasukan investor, ini sama halnya dengan kita sedang sakit tapi malah diberi penyakit. Karena sifat dari investor sendiri yang rakus dan tamak, yang haus akan kekayaan, materi, perhitungan saja.

Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk melangsungkan wacana Omnibus Law ini saya rasa bertolak belakang dari sebutan negeri kita yang katanya agraris ini, bila mana Omnibus Law memang benar direalisasikan yang dapat dirasakan adalah ketidakseimbangan alam lagi karena pemabalakan serta pembukaan lahan yang begitu masif, karena pastinya diperlukan tanah untuk mendirikan sebuah bangunan di suatu tempat itu nantinya.

Dengan dibukakannya lahan baru ini disebutkan juga dalam salah satu pasal tersebut bahwa omnibus law juga akan memberlakukan pembangunan tanpa AMDAL yang artinya bahwa investor dapat memanfaatkan dengan melakukan pembangunan fisik pada salah satu lahan tersebut dan tidak memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan dimana lahan tersebut dipakai. Dampaknya semakin berkurangnya lahan pertanian ataupun hutan nantinya hingga munculnya bencana alam atau bencana lainnya yang pastinya juga membayangi saat pembangunan dilakukan tanpa mempelajari wilayahnya.

Karena bercermin pada hari ini banyaknya bencana banjir, tanah longsor atau bencana lainnya yang melanda di berbagai wilayah seharusnya sudah bisa menjadi peringatan bagi kita karena alam sudah tidak seimbang lagi, pembangunan besar besaran bisa menjadi salah satu akibatnya dan harusnya kita atau lebih tepatnya pemerintah agar mengontrol pembangunan.   

Untuk wacana Omnibus Law ini sendiri saat ini telah disetujui hingga 75% di DPR, melihat dari hampir setengah lebih yang mendukung adanya Omnibus Law ini mencerminkan wakil rakyat yang tidak berpihak pada rakyatnya sendiri. Karena melihat lagi RPJP Nasional kita yang saat ini masuk pada periode ke empat (2020-2025) yang harusnya masyarakat sudah memiliki sdm yang berkualitas serta berdaya saing, malah realitasnya menggenjot pembangunan fisik serta infrastruktur hal ini juga menyalahi yang tertulis di RPJP bahwa pembangunan harusnya berjalan berimbang.

Dari beberapa alasan serta dampak yang sudah saya tulis. Maka saya juga mendukung penuh gerakan buruh atau elemen masyarakat lainnya yang menolak Omnibus Law ini. Karena Omnibus Law ini tidak cocok menurut saya untuk direalisasikan di Indonesia, melihat undang-undang ini lebih banyak menguntungkan pihak investor daripada masyarakat indonesia sendiri. Serta tidak mendukung RPJP yang sudah dirancang karena hanya akan banyak ketidak seimbangan antara pembangunan manusia serta fisik dan lainnya.

Nantinya kita hanya akan menurunkan masalah yang tidak ada habisnya ini pada anak cucu kita kelak jika kita tidak menghentikan wacana ini saat ini juga. Karena tidak mungkin juga kita mewariskan kerusakan alam akibat sistem yang tidak memihak pada semua kecuali menghamba pada kaum pemilik modal.

Oleh : Ogy Choirudin Anggriawan (Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang)

Ikuti tulisan menarik Ogy Choirudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler