DPR seyogyanya ingat kembali bahwa penyatuan segenap sumberdaya diperlukan untuk mengatasi kedaruratan kesehatan ini. Pemerintah dengan tugas dan kewajibannya, begitu pula DPR dapat dan harus memainkan perannya dengan menjalankan fungsi check and balances, tidak hanya mendukung membabi buta apapun yang diputuskan pemerintah. Kapankah ancaman virus Corona ini mampu kita patahkan jika perhatian dan pengerahan sumber daya kita terpecah?
Membahas rancangan undang-undang di tengah kedaruratan kesehatan bangsa ini rasanya sungguh kurang bijak dan arif. Ada beberapa alasan mengapa pembahasan rancangan undang-undang tersebut perlu ditunda dan tidak dipaksakan untuk dibahas saat ini.
Pertama, secara etika terasa kurang elok melakukan pembahasan rancangan undang-undang di saat rakyat tengah berhadapan dengan ancaman Corona. Terkesan bahwa masalah ini dianggap DPR kurang prioritas dibandingkan masalah rancangan undang-undang terkait dengan kemudahan investasi. Selesaikan dulu urusan penanganan Corona, dan bila kesehatan masyarakat sudah pulih, barulah pembahasan rancangan undang-undang dilanjutkan. Begitulah seyogyanya pimpinan dan anggota DPR menunjukkan kearifan dan rasa empatinya kepada rakyat, dan bukan mau jalan sendiri.
Kedua, segala sumber daya di DPR maupun DPD saat ini seharusnya dipusatkan pada upaya menangani invasi Corona. Secara kelembagaan, pemerintah harus memilik partner untuk mendiskusikan kebijakan-kebijakan yang menyangkut nasib rakyat. DPR dapat berperan dalam mengawasi kebijakan dan kerja pemerintah terkait penanganan virus Corona.
Ketiga, pembahasan tersebut akan cenderung sangat kurang melibatkan partisipasi masyarakat sebagai wujud praktik demokrasi yang sehat, sehingga produk undang-undang itu akan elitis karena hanya melibatkan secara aktif pemerintah dan DPR, yang mayoritas juga pendukung pemerintah. Suara dan kepentingan masyarakat akan cenderung terabaikan, padahal sebelumnya masyarakat telah banyak menyampaikan keberatannya terhadap materi RUU tersebut. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, sukar untuk mengatakan bahwa undang-undang yang dihasilkan merupakan produk demokrasi yang sehat.
Keempat, kengototan DPR untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang saat ini dapat menimbulkan kecurigaan, kepentingan siapakah sebenarnya yang sedang diperjuangkan para politikus? Muncul kesan bahwa DPR memanfaatkan momen dan situasi untuk menggolkan RUU dalam rangka omnibus law sesuai dengan keinginan pemerintah dan DPR sendiri. Jika berpihak kepada kepentingan rakyat dan berkehendak menampung aspirasi rakyat, tunda dulu pembahasan RUU tersebut.
Pimpinan dan anggota DPR barangkali berpikir bahwa di saat seperti ini pembahasan RUU omnibus law tidak akan menunai protes, sebab masyarakat tidak akan turun ke jalan sebab khawatir terpapar virus Corona. Begitu pula, mahasiswa akan memilih tinggal di rumah untuk alasan yang sama. Buruh pun dianggap idem dito. Jadi, ibarat memancing di air keruh, tak peduli sekeruh apapun airnya, yang penting dapat ikan besar. Begitukah jalan berpikir pemerintah dan DPR? >>
Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.