x

Iklan

Kasih Larasati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 4 April 2020

Selasa, 7 April 2020 06:05 WIB

Mengukur Dampak Psikologi Sosial atas Pembebasan 30 Ribu Narapidana

Regulasi dampak psikologi sosial pada masyarakat perlu diperhatikan terkait dengan pembebasan narapidana sejumlah 30.000 demi menjaga konstruksi sosial tetap positif. Mempersiapkan semua pihak dengan baik, sehingga tidak menimbulkan pergeseran tatanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebelumnya opini publik sempat bergejolak setelah mendapati informasi dari rapat kerja Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR. Dimana rapat kerja tersebut membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan pernyataan adanya rencana untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kelanjutan dari raker tersebut, beberapa pekan terakhir  telah diberitakan kepada publik terkait rencana pembebasan 30 ribu narapidana dan anak-anak dalam rangkaian tindakan preventif penyebaran virus covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut salah satunya atas pertimbangan kondisi tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarkatan, rumah tahanan Negara maupun lembaga pembinaan khusus narapidana anak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19 PK/01.04.04.

Presiden RI Joko Widodo pun sudah turut menegaskan melalui video conference pada Rapat Terbatas Senin 06/04, bahwa 30 ribu narapidana yang di bebaskan merupakan narapidana tindak pidana umum, bukan narapidana tindak pidana korupsi.  Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk pidana umum,” kata Jokowi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diketahui, tindak pidana umum merupakan semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana delik materiil. Delik materiil itu sendiri tidak bergantung pada sejauh mana wujud perbuatan yang dilakukan, namun sepenuhnya digantungkan pada syarat timbulnya akibat terlarang tersebut, misal pada tindak pembunuhan ataupun pencurian. Lantas bagaimana regulasi psikologi sosial masyarakat dalam menerima kembalinya narapidana  tersebut?

Pembebasan 30 ribu narapidana tentu akan menimbulkan dinamika sosial baru pada lapisan masyarakat. Sekian banyak mantan narapidana tersebut akan kembali ke lingkungannya masing-masing, dengan latar belakang sosial yang berbeda-beda. Stigmatisasi mantan narapidana pada masyarakat awam, narapidana dilabeli sebagai orang yang telah melakukan kejahatan. Kejahatan menurut ahli, Kartono (1993) yaitu segala bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan, merugikan masyarakat, bersifat asosial dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.

Ada beberapa komponen pada konstruk psikologi sosial yang akan bergerak dalam penerimaan narapidana kembali kedalam lingkungan masyarakat. Misalnya stereotype (stereotip), prejudice (prasangka) dan discriminate (diskriminasi). Ketiga hal tersebut memiliki keterkaitan yang cukup erat satu sama lain.

Dalam kajian yang menggunakan pendekatan identitas sosial, Hogg dan Abraham (1988) mendefinisikan stereotip sebagai: “Generalization about people based category membership. They are beliefs that all members of a particular group have the same qualities, which circumscribe the group and differentiate it from other group”. Di sini jelas yang akan timbul dari stereotip mayarakat kepada narapidana adalah bahwa semua narapidana merupakan penjahat.

Selanjutnya: Mengelola persepsi atas narapidana

Ikuti tulisan menarik Kasih Larasati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB