x

Iklan

Kasih Larasati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 4 April 2020

Selasa, 7 April 2020 06:05 WIB

Mengukur Dampak Psikologi Sosial atas Pembebasan 30 Ribu Narapidana

Regulasi dampak psikologi sosial pada masyarakat perlu diperhatikan terkait dengan pembebasan narapidana sejumlah 30.000 demi menjaga konstruksi sosial tetap positif. Mempersiapkan semua pihak dengan baik, sehingga tidak menimbulkan pergeseran tatanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perlu pendekatan lebih dan memakan waktu untuk memecahkan stereotip, sehingga narapidana yang kembali ke masyarakat kembali diterima. Apa yang harus dilakukan untuk memecah stereotip tersebut? Magdalena Zawisza, Dosen senior Psikologi Anglia Ruskin University, menyatakan hal tersebut dapat dihadapi dengan menggunakan model peran yang terlihat, dapat diakses dan relevan, misal dengan melihat model peran dari narapidana lain yang berhasil menjadi lebih baik lagi saat kembali ke masyarakat.

Metode lain dalah dengan menggunakan pergeseran persepsi diri ke identitas kelompok positif atau penegasan diri, kemudian dengan melakukan tugas secara baik saat diberikan kepercayaan, hal tersebut dapat membingkai ulang integritas diri.

Berikutnya prasangka yang timbul pada masyarkat kepada narapidana, yaitu munculnya perasaan kekhawatiran berlebih bahwa kejahatan yang dilakukan kemungkinan akan terulang lagi di kemudian hari. Terlebih kondisi krisis emosional saat ini, masyarakat sedang di bawah tekanan ancaman wabah virus covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat bisa mengurangi sumber prasangka terhadap narapidana yang kembali ke masyarakat, salah satunya dengan mengurangi persepsi terkait stereotip yang sudah melekat bahwa narapidana merupakan penjahat. Kemudian diskriminasi, hal ini merupakan perilaku negatif terhadap individu yang menjadi target prasangka. Misal tindakan menghindari duduk berdekatan, menghindari berinteraksi secara akrab, bahkan perilaku mengucilkan dari kehidupan bermasyarkat.

Untuk menghadapi dampak psikologi sosial tersebut, masyarakat di harapkan mampu bersama-sama mengelola persepsi negatif secara bijak terhadap narpidana yang akan kembali ke lingkungan. Selain dari pihak masyarakat itu sendiri, para narapidana yang dibebaskan juga harus tetap dalam pengawasan pihak berwajib, serta telah mendapatkan pembekalan pelatihan membangun integritas diri di dalam kehidupan bersosial masyarakat.

Pembebasan 30 ribu narapidana diharapkan tidak memicu terbentuknya tatanan kelas sosial tertentu yang massive, sehingga semua tetap bisa menjalani kehidupan yang rukun berdampingan.

Ikuti tulisan menarik Kasih Larasati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler