x

Sejumlah warga menaiki moda transportasi Bus Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Moda transportasi bus Transjakarta kembali beroperasi secara normal setelah kemarin, Senin 16 Maret diberlalukan pembatasan waktu dan armada untuk operasional yang mengakibatkan penumpukan penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Iklan

Robin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 5 April 2020

Selasa, 7 April 2020 11:38 WIB

Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain

Lawan dari kata rahmat adalah kerusakan. Kerusakan timbul akibat perbuatan manusia yang menyeleweng dari norma dan nilai yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Tindakan manusia yang mengakibatkan kerusakan tersebut berasal dari kecenderungan manusia untuk membahayakan sesama manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya adalah melanggar aturan pshycal distancing saat wabah pandemi, merupakan tindakan yang bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang banyak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Islam datang membawa rahmat dan kasih sayang bagi semesta alam. Ajaran islam merupakan implementasi dari kasih sayang Allah Swt kepada manusia. Dengan demikian substansi dari diterapkannya ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari adalah upaya untuk menjaga diri, lingkungan dan masyarakat agar senantiasa berada dalam rahmat Allah ta’ala. Hal ini sejalan dengan kepribadian Rasulullah sebagai pembawa ajaran Islam, sebagaimana disebutkan AlQur’an : Tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam (Al-Anbiya : 107)

Lawan dari kata rahmat adalah kerusakan. Kerusakan timbul akibat perbuatan manusia yang menyeleweng dari norma dan nilai yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Tindakan manusia yang mengakibatkan kerusakan tersebut berasal dari kecenderungan manusia untuk membahayakan sesama manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya adalah melanggar aturan pshycal distancing saat wabah pandemi, merupakan tindakan yang bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang banyak.

Padahal dalam Islam terdapat larangan untuk membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Rasulullah pernah bersabda dalam hadits riwayat Al-Hakim “Tidak boleh membahayakan (dharar) dan tidak boleh di bahayakan (dhirar)”. kata dharar secara bahasa adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau mudharat jika dikerjakan yang dampaknya bukan hanya kepada diri sendiri namun juga kepada orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rasulullah pernah bersabda dalam hadits riwayat Al-Hakim “Tidak boleh membahayakan (dharar) dan tidak boleh di bahayakan (dhirar)"

Sedangkan dhiror adalah tindakan yang dapat membahayakan atau menimbulkan mudharat bagi orang lain. Kata dhiror ini juga mengisyaratkan bahwa manusia sebagai pribadi kodrati tidak boleh dbahayakan oleh siapapun dan karena alasan apapun. Hadits ini mempertegas hak asasi manusia atas rasa aman, kehidupan yang layak dan bebas dari bahaya apapun yang dijamin oleh nilai hidup yang paling tinggi yang bersumber langsung dari tuhan semesta alam. Karena tujuan diturunkannya agama adalah untuk mendatangkan mashlahat dan menolak mafsadat (kerusakan).

Hadits ini memiliki urgensi yang sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan lebih luas lagi kehidupan bernegara. Rasa aman dan tentram akan terbentuk apabila setiap pribadi, masyarakat dan pemerintah menjalankan nilai yang terkandung dalam hadits ini. Setiap individu harus sadar bahwa tindakannya tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi orang lain. Sebaliknya setiap individu seharusnya saling membantu terhadap sesama dan tanpa sungkan meringankan beban orang lain.

Solidaritas masyarakat sangat diuji di tengah krisis saat ini. Rasa tanggungjawab untuk meringankan beban sesama dan kewajiban untuk tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain sangat dibutuhkan sebagai upaya membentuk masyarakat yang tahan terhadap krisis. Tindakan masyarakat harus senantiasa mawas agar tidak menimbulkan kemudharatan atau bahaya bagi sesama. Sebagaimana Firman Allah ta’ala : “Janganlah kamu merujuk mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka” (Al-Baqarah : 231)

Kewajiban untuk menghilangkan mudharat dan mendatangkan mashlahat akan lebih efektif jika dilakukan oleh pemerintah. Setiap kebijakan dan langkah pemerintah seharusnya diambil dengan pertimbangan manfaat bagi masyarakat dan dengan tujuan menghilangkan dharar atau bahaya yang mengancam hak masyarakat atas rasa aman dan kehidupan yang layak.

Rasulullah SAW mempertegas kewajiban seorang pemimpin dalam sabdanya : “Sesungguhnya seorang pemimpin ibarat perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah taala dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang lain maka ia harus bertanggungjawab atas putusannya itu. (HR. Bukhari).

 

 

 



Ikuti tulisan menarik Robin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler