x

FPT

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 23 April 2020 13:17 WIB

Calon Sekjen PSSI Tetap Harus Fit and Proper Test

Calon Sekjen baru PSSI tetap wajib mengikuti proses fit and proper test

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Proses pemilihan Sekjen baru PSSI terus bergulir. Rencana pemilihan yang tadinya akan ditunjuk langsung dari beberapa calon kandidat yang selama ini sudah saya publikasikan, ternyata atas hasil diskusi dan perdebatan di "dalam PSSI", kini telah diputuskan penentuan calon Sekjen baru wajib melalui jalur Fit and Proper Test (FPT). 

Jadi, FPT ini hanya akan dilakukan untuk calon Sekjen. Sementara untuk posisi Deputi 1 dan 2 serta Direktur Keuangan, tidak. Hal ini sesuai dengan point utama di amanden statuta PSSI yang baru, pasal 61 point 3 statuta PSSI. 

Terlebih tugas Sekjen wajib mumpuni dan fokus dalam kesekhenan, menjaga administrasi keuangan, handal komunikasi dan dapat kerjasama dengan anggota PSSI, FIFA, dan Federasi lain, sehingga dalam proses pemilihan nanti Exco tetap terlibat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun calon-calon kandidat tetap merupakan pilihan dari dalam PSSI, baik dari jajaran pimpinan maupun Exco. Bila dalam artikel sebelumnya sudah saya sebut ada Syauqi, Rezza, Aldi, dan Budi, maka kemungkinannya dari keempat kandidat tersebut yang akan ikut "duel FPT" adalah Syauqi dan Budi, disandingkan dengan calon lain pilihan lain seperti Tommy Welly, Tigor Salmon Boboy, dan Azwan Karim. 

Artinya, sementara ada 5 calon Sekjen yang akan berebut tempat. Sementara untuk posisi Deputi, nampaknya, PSSI masih berharap kepada Rezza dan Aldi, plus Budi, meski Rezza dan Aldi, nampaknya masih tetap ragu bergabung dengan PSSI. 

Atas dinamika ini, nampaknya kedudukan Sekjen baru akan benar-benar menjadi pertaruhan bagi PSSI untuk mengais prestasi. Sebab, rencana awal pemilihan Sekjen pun akhirnya harus mengikuti aturan amandemen statuta PSSI yang baru, pasal 61 point 3 statuta PSSI. 

Publik sepak bola nasional juga mahfum, bahwa sejatinya bukan hanya amandemen pasal 61 point 3 saja yang akhirnya mengharuskan Ketum PSSI baru dan jajarannya patuh pada statuta, namun  statuta PSSI adalah produk "rezim" PSSI yang memang dibuat dan disusun demi mengamankan kelompok/gerbong yang selama ini benar-benar menghambat sepak bola nasional berprestasi karena hanya ditunggangi kepentingan kelompok, intrik, dan politik yang tak mau hengkang dan terus mencengkeram di dalam PSSI. 

Ibaratnya, kini menyoal pemilihan calon Sekjen baru, di dalam tubuh PSSI pun sedang terjadi permainan catur. Dengan demikian, bila mundurnya Ratu Tisha karena selama ini, Tisha memang terlihat melewati tugas dan wewenang Ketum, maka masih ada jajaran Exco PSSI yang nampaknya masih terlihat dengan gerbong-gerbongnya. 

Ini jelas akan mengganggu dan menghambat visi-misi dan tujuan PSSI menggapai prestasi, terlebih mereka yang nampaknya masih menjadi penghambat dan mengganggu ini sangat kuat bersembunyi di balik statuta. 

Semoga saja Ketum PSSI, segera dapat mengendalikan PSSI dari mara bahaya dan kisah klasik yang hampir tak pernah berujung, dan mampu memenangi pertarungan melawan penghambat dan yang mengganggu demi tujuan mulia. Pretasi sepak bola nasional untuk publik, bangsa dan negara NKRI. 

Kita tunggu, perkembangan berikutnya. Saya yakin, di dalam bulan yang penuh berkah nanti, persoalan Sekjen, Deputi, dan Direktur Keuangan PSSI baru, benar-benar diisi oleh sosok yang kapabel. Satu visi-misi dan tujuan PSSI, serta menjauhkan imej PSSI dari persoalan  klasik.

Yaitu penuh intrik dan politik dan hanya sekadar menjadi kendaraan dan gerbong "mereka" yang hanya mau mengambil keuntungan untuk diri sendiri, kelompok, dan golongannya, karena terus berlindung dibalik statuta yang mereka cipta sendiri.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler