x

Iklan

subhan riyadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 April 2020

Sabtu, 9 Mei 2020 10:28 WIB

Peredaran 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal Disergap Tim Operasi Gakkum Sumatera

"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan,"

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Medan, Jumat, (8/5/2020)-Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan menyita dan mengamankan 1.266 ekor burung pleci dalam operasi peredaran hasil hutan, Rabu (6/5/2020) di lokasi pool bus PT. Atlas, Jl. Ringroad Gagak Hitam, Kota Medan.

Pemilik beriinisial RH berasal dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengirim burung-burung tersebut ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri. Burung-burung tersebut berada di dalam 30 kardus. Sebanyak 556 ekor burung sudah mati dan 710 ekor masih hidup.

Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dalam keterangan tertulisnya Jumat, (8/5/2020) menerangkan dari hasil pemeriksaan S yang menerima kiriman. Tim mendapatkan informasi kalau burung-burung tersebut milik RH yang berasal dari Takengon dikirim ke Medan.

Haluanto Ginting menambahkan, pihaknya akan meminta ahli untuk mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, dengan tetap mengikuti ketentuan menghadapi Pandemi COVID-19. 

"Kami sudah mengubur burung yang mati dan akan menjaga dan merawat burung yang hidup,” kata Haluanto Ginting.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan, para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan aksi kejahatan.

"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan," ujar Edward.

Penyitaan burung-burung tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi.

Tim Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada Rabu 6 Mei 2020 membuntuti bus PT. Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara. Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan. Esok harinya sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Kamis, 7 Mei 2020, Tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci.(**)

Ikuti tulisan menarik subhan riyadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler