x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 13 Mei 2020 06:04 WIB

Optimalkan Tata Kelola Dana Pensiun Melalui Third Party Administration (TPA), Inilah 3 Manfaatnya

Optimalkan Tata Kelola dan Pelayanan, Pengelolaan Administrasi Dana Pensiun sudah saatnya melirik TPA (Third Party Administration). Apa manfaatnya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mungkin sudah saatnya, pelaku dana pensiun baik DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) maupun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) mulai melirik pengelolaan administrasi kepesertaan dana pensiun melalui pihak ketiga, atau biasa disebut Third Party Administration (TPA). TPA adalah sebuah program yang dirancang untuk mengakomodir kebutuhan pelaku dana pensiun dalam meng-administrasikan berbagai layanan yang harus diberikan kepada setiap peserta.

Apalagi di tengah kewajiban pelaku dana pensiun sesuai dengan POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Pelaku dana pensiun pastinya dihadapkan pada banyak kewajiban administrasi sebagai syarat kepatuhan terhadap regulasi atau aturan. Sehingga pelaku dana pension pun dapat mencegah ketidak-mampuan dalam mengelola aset peserta, di samping dapat lebih mengoptimalkan peran dana pensiun dalam pelayanan.

Mengapa administrasi peserta dana pensiun harus melalui TPA?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentu saja tidak harus. Namun TPA memang patut dilirik. Agar fokus pelaku dana pensiun bertumpu pada upaya mengoptimalkan tata Kelola secara lebih profesional. Di samping fokus untuk menambah jumlah peserta dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta dana pensiun. Apalagi dana pensiun yang kerap gonta-ganti pimpinan, maka TPA bisa jadi alternatif untuk menjaga kinerja dana penisun secara berkelanjutan. Karena melalu pengelolaan administrasi dana pensiun melalui pihak ketiga atau  Third Party Administration (TPA), setidaknya pelaku dana pensiun bisa memperoleh keuntungan, antara lain:

  1. Dapat memastikan tata kelola dana pensiun dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan lebih comply.
  2. Dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan program dana pensiun yang bisa memberi nilai tambah kepada peserta, seperti: top up program, tax benefits atau layanan konseling jelang pensiun
  3. Dapat mengelola program dana pensiun secara lebih profesional karena administrasi-nya dikelola pihak ketiga atau TPA, khususnya dalam aspek monitoring dan kinerja investasi.

Tentu saja, pengelolaan adminitrasi dana pensiun berkonsekuensi terhadap biaya. Ada biaya tambahan untuk TPA. Namun bila dibandingkan dengan menambah SDM atau karyawan dan membeli sistem IT, tentu pengelolaan dana pensiun melalui TPA bisa dipastikan lebih efisien bahkan efektif. Dan di atas itu semua, kepatuah terhadap regulasi atau compliance itulah lebih diutamakan melalui TPA.

Dengan melihat potensi dana pensiun yang masih besar di Indonesi dan pentingnya meningkatkan kinerja dan pelayanan, sudah saatnya pelaku dana pensiun melirik administrator dana pensiun. Agar urusan administrasi kepesertaan lebih akurat dan mampu menjangkan masa yang akan datang. Selain dapat membantu pelaku dana pensiun dalam hal administrasi peserta, TPA pun bisa mitra dalam mengoptimalkan tata kelola dana pensiun. Sehingga dana pensiun dapat lebih transparan, profesional, dan mampu mengantisipasi “future value” dari program dana pensiun itu sendiri.

Karena suka tidak suka, implementasi dan kepatuhan terhadap tata kelola dana pensiun tidaklah mudah. Apalagi tidak sedikit pelaku dana pensiun yang belum paham seratus persen best practice-nya dan proses secara operasional. Maka TPA bisa jadi alternative pilihan. (https://finansial.bisnis.com/read/20190630/89/939531/regulasi-tata-kelola-dana-pensiun-agak-berat-tapi-harus-ditaati-).

Karena penting untuk diketahui, bahwa landasan utama dari tata kelola dana pensiun yang baik adalah tercapainya tujuan pengelolaan dana pensiun dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kewajaran. Sehingga akhirnya mampu mewujudkan Dana Pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif seperti tercantum dalam POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.

Maka sebagai antisipasi terhadap dinamika era digital dan profesionalisme, maka pengelolaan administrasi dana pensiun melalui TPA kini mulai patut dilirik. Apa dan bagaimana TPA di dana pensiun, mungkin DSS Consulting bisa menjadi kwan diskusi. Karena cepat atau lambat, jangan sampai pengelolaan administrasi peserta dana pensiun menjadi masalah di kemudian hari … #DanaPensiun #AdministrasiDanaPensiun

 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler