x

MA

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 16 Mei 2020 06:48 WIB

Mustahil Iuran BPJS Dapat Turun Lagi, Bila MA Ada di Balik Terbitnya Perpres 64/2020

Bila MA ada di balik terbitnya Perpres 64/2020, maka mustahil rakyat dapat memenangi gugatan lagi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, disinyalir sebelumnya sudah dirundingkan oleh Jokowi dan MA dengan matang. 

Jadi, mustahil Perpres 64/2020 akan diterbitkan bila, sebelumnya tidak ada koordinasi dengan MA, karena MA telah membatalkan Perpres 75/2020. 

Mamang dugaan ini masih sebatas prasangka masyarakat, sebab selama, di negeri yang kita cintai ini, sangat lekat sandiwara politik yang dibalut intrik dan taktiknya. 

Memang janggal rasanya, bila Jokowi berani mengeluarkan Perpres baru tentang kenaikan iuran BPJS, bila sebelumnya tidak ada "koordinasi". 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Coba, kira-kira, apakah juru bicara MA, sedang tidak pura-pura dengan pernyataan ini? "Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsam Nganro kepada detikcom, Kamis (14/5/2020). 

Luar biasa, kata pembuka dari Andi ini, "jika benar" lho. Apakah MA sedang pura-pura tidak tahu tentang rencana terbitnya Perpres 64/2020 ini? Bahkan, bisa jadi, untuk meyakinkan masyarakat dan berbagai pihak di negeri ini, Andi menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak akan ikut campur dan tidak akan memberi tanggapan. 

Sebab, hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah. Benarkah, benar-benar seperti itu Bapak jubir MA? Lalu, Anda bilang: "Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," papar Andi. 

Coba, berikutnya kita simak apa kata Andi, demi semakin meyakinkan masyarakat? Andi atas nama MA, meyakini Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya. "Namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," kata Andi. 

Pertanyaannya, bila jubir MA sudah bicara demikian, maka bukan hal mustahil, terbitnya Perpres 64/2020, bahkan sudah atas rekomendasi MA. 

Percuma, masyarakat dan berbagai pihak berteriak atas sikap kontroversi Jokowi menaikkan iuran BPJS lagi, sebab, diyakini Perpres 64/2020, bila digugat lagi, tentu akan dimenangkan oleh MA untuk Jokowi. 

Karenanya, tak perlu ribut-ribut, dalam senyap, meski masyarakat sedang sangat terpuruk, prek omongan hati nurani dan penderitaan rakyat, tetap melangkah dalam buta dan tuli untuk menerbitkan Perpres 64/2020. Sudah terbaca arahnya. 

Kini, masyarakat harus siap saja, sebab kemungkinan, bila digugat lagi, akan sulit dimenangkan, karena MA, kemungkinan sudah mendukung Jokowi. 

Lalu, jangan-jangan pula, bila nanti masyarakat yang kini terdaftar sebagai peserta BPJS kelas I dan II, akan berbondong-bondong dan beralih ke kelas III, mekanismenya pun akan dipersulit. Kemudian ancaman denda akan terus membayangi rakyat, sebab membayar iuran pokoknya saja sulit.

Belum lagi, bila ada keluarga yang harus rawat inap, sementara kondisi iuran masih nunggak, maka sudah terbayang di mata, rakyat akan kesulitan membayar pokok dan dendanya demi perawatan. Itulah fakta. Apakah hal ini "mereka" pahami?

Luar biasa, di tengah masyarakat yang masih sangat menderita, Jokowi begitu tega, menciderainya dan terus membikin rakyat sedih dan gelisah. Padahal kepemimpinannya masih tiga tahun lebih lagi di Republik ini. 

Benarkah MA, tidak dalam koridor Perpres 64/2020? MA tidak tahu Perpres ini akan terbit? Atau jangan-jangan MA juga turut andil di balik ini semua? 

Bila benar, musnah harapan rakyat untuk dapat kembali memenangi gugatan seperti sebelumnya. Prihatin sangat  dalam. Saat dulu butuh suaranya, rakyat didekati. Kini, saat rakyat butuh perlindungan, bantuan, dan kesejahteraan, malah terus disakiti. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu