x

kisah ramadan

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 20 Mei 2020 09:35 WIB

Idul Fitri 1441 Hijriyah, Salat Id di Rumah, Imam dan Khatib Para Bapak/Suami

Idul Fitri 1441 Hijriyah, salat Id di rumah dengan imam dan khatib para bapak/suami

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Orang akan menghargai, menghormati, mengikuti, dan meneladani apa laku-langkahmu, bukan kata-katamu.

(Supartono JW.20052020) 

Hari ini, Rabu, 20 Mei 2020, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), menjelang tiga hari Lebaran, di hari Ramadan ke-27, dalam Ramadan Tak Biasa, masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim, kembali diberikan kepastian oleh pemerintah, bahwa salat Idul Fitri 1441 berjamaah baik di Masjid maupun Tanah Lapang, tetap di larang, pun masalah mudik, kembali ditekankan tetap dilarang sesuai peraturan yang telah ditetapkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai rapat terbatas rapat terbatas kabinet yang digelar Selasa (19/5). 

Dengan melihat fakta bahwa sejak larangan salat di Masjid diterbitkan, ternyata sebagian besar masyarakat tetap mengabaikan laraangan tersebut, apakah saat salat Id nanti, masyarakat benar-benar dapat mematuhi aturan pemerintah ini? Sebab pemerintah sendiri dinilai tidak konsisten. Ibadah salat di masjid di larang, namun pasar dan mall tetap penuh sesak masyarakat, namun tak telihat ada sikap tegas dari pemerintah. 

Padahal, keputusan larangan salat Id yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan, sudah jelas. 

Bunyi peraturan adalah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak dan pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan itu tidak dilanggar oleh masyarakat. 

Atas keputusan tegas yang diulang kembali oleh Presiden ini, Mahfud meminta kepada para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah. 

Sementara untuk larangan mudik,  dipastikan pengawasan ketat akan dilakukan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah. Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas. 

Salat Id sesuai fatwa MUI 

Terkait dengan larangan salat Id, coba kita pahami tentang hukumnya. Hukum salat Idul Fitri adalah fardu’kifayah, artinya boleh dikerjakan atau tidak. Tetapi, lebih utama bila dilakukan. Kemudian, melaksanakan salat Idul Fitri juga disunnahkan di masjid atau di lapangan (tempat terbuka). 

Sesuai dengan kondisi pandemi corona, maka pelaksanaan salat Idul Fitri pun menjadi tidak mungkin dilaksanakan di masjid, lapangan atau tempat terbuka lainnya karena masyarakat harus tetap menerapkan physical dan social distancing sesuai peraturan PSBB dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Menyangkut pelaksanaan salat Id, MUI  telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 yang berisikan tata cara shalat Idul Fitri di rumah, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendiri. 

Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat mendownload fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020. 

Sekurangnya fatwa berisi tentang panduan kaifiat (tabiat) takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, niat salat Id untuk imam dan makmum, niat salat Id sendiri, ketentuan salat Id berjamaah atau sendiri, tata cara salat Id, dan panduan khutbah salat Id. 

Kendati pemerintah telah mengeluarkan larangan dan MUI telah mengeluarkan fatwa dan tata cara salat Id di rumah, mengingat selama ini, masyarakat masih banyak yang mengabaikan peraturan dan fatwa tersebut, dan tetap banyak yang melaksanakan salat di masjid, hendaknya khusus Lebaran tahun ini, masyarakat dapat patuh demi memutus mata rantai penyebaran virus. 

Bahkan atas banyaknya masyarakat yang mengabaikan dan dengan dalih bahwa hidup mati urusan Allah, maka dalam hal  salat Id bila tetap memaksakan diri, tentunya akan membuat kumpulan jamaah yang banyak dan sangat rentan terjadinya penyebaran virus. 

Yang pasti, sisa tiga hari sebelum Lebaran, masyarakat yang terpapar virus corona terus meningkat. Semoga saja, seluruh masyarakat semakin menyadari betapa vitalnya mematuhi peraturan demi memutus mata rantai pandemi corona. 

Jangan memaksakan diri salat Id di masjid atau di tempat terbuka. Tetap patuhi peraturan dan fatwa. Ingat, saya memahami, peraturan tentang larangan dan fatwa MUI adalah tentang larangan berkumpul yang rentan menyebarkan virus. Masjid adalah salah satu tempat berkumpul. Jadi, bukan larangan ke masjidnya, tetapi pemahamannya adalah tentang larangan berkumpul dan jaga jarak. Sebab, banyak masyarakat mengungkit, pasar dan mall di penuhi masyarakat, tidak ditindak tegas. Tapi ke masjid di larang. Memang peraturan ini menjadi bias karena persoalan diksi.

Ayo sayangi diri sendiri, saudara, tetangga, dan masyarakat lain. Sekali lagi, virus corona tidak pandang bulu menyerang siapa saja. Jalani Idul Fitri tahun ini dengan ikhlas dan berbesar hati, sebab memang kondisinya sedang tidak normal dan di luar kemauan kita semua. 

Bersabarlah, jangan memaksakan diri, salat Id di rumah. InsyaAllah bila situasi sudah normal, maka semua ibadah juga akan berjalan normal. 

Terakhir, sadarkah kita semua, bahwa hikmah dari pandemi corona, setelah ibadah Ramadan dilakukan di rumah dengan keluarga, salat Id pun akan dilakukan di rumah dengan imam dan khatib para suami/bapak. Ini mungkin akan menjadi pengalaman sekali dalam seumur hidup kita. 

Sebab, para bapak/suami akan belajar bagaimana menjadi imam dan khatib sesuai panduan tata cara salat Id dari MUI. 

Mari seluruh masyarakat Indonesia, bangkitlah untuk Indonesia lepas dari pandemi corona, sesuai semangat Boedi Oetomo, untuk patuh pada paraturan dan fatwa. Aamiin. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler