x

bpjs

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 20 Mei 2020 17:11 WIB

Semoga MA Masih Berpihak, Selamat Berjuang Demi Rakyat KPCDI

Semoga perjauangan KPCDI untuk kali kedua,menggugat kenaikan iuran BPJS kembali berhasil, meski ada sinyalemen MA sudah berpihak kepada pemerintah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selamat berjuang, mewakili dan membela rakyat Indonesia, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mendaftarkan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2020). 

Sebelumnya, KPCDI telah memenangi gugatan tentang kenaikan iuran BPJS di MA, namun kemenangan hanya berlaku dari April, Mei, dan Juni 2020, hanya 3 bulan, dan Presiden Jokowi kembaki menaikkan iuran BPJS kembali per 1 Juli 2020. 

"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan masyarakat, hari ini kami mendaftarkan uji materi ke MA," ujar Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut KPCDI,  kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini. Selain itu, juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS. 

Yang menarik, menurut Rusdianto, ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata. 

Apa yang diungkap Rusdianto ini, kata kunci yang memang wajib dipahami adalah "ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan". Apa maknanya? 

Mungkin masyarakat mahfum, bahwa iuran BPJS ini, kini menjelma menjadi semacam upeti di zaman kerajaan dahulu. Setiap rakyat secara individu wajib membayar iuran BPJS, sakit tidak sakit bayar, tidak bayar, maka akan dihitung nunggak dan hutang bertumpuk, plus denda keterlambatan. 

Terlebih, hal ini menyasar kepada rakyat "pekerja mandiri". Sementara golongan ini, tak harus saat pandemi corona seperti sekarang ini, sebelumnya saja, jangankan untuk membayar iuran BPJS, untuk makan sehari-hari saja susah. 

Sudah begitu, penghasilan sebagai pekerja di sektor informal hasilnya tidak menentu, membayar iuran BPJS pun wajib berdasarkan per kepala, bukan per Kartu Keluarga (KK) Bayangkan, iuran RT saja, hitungannya per KK, ini iuran BPJS per kepala. 

Jadi, bila dalam satu keluarga ada 3/4/5/lebih kepala lalu dikalikan iuran per kepala, sungguh berat bagi kelompok pekerja mandiri ini. Belum lagi, membayar tanggungan lain yang juga wajib. Sebut saja bila tempat tinggal masih ngontrak, biaya apa saja yang wajib di tanggung pekerja mandiri. Sedang bila rumah sudah milik sendiri saja, tagihan bulanan yang wajib juga menumpuk. Tagihan ini, itu, biaya pendidikan anak, sandang, pangan dll. 

Luar biasa "mumet" rakyat golongan pekerja mandiri ini. Pahamkah  Presiden dan pemerintah? 

Dan, nunggak iuran BPJS juga numpuk hutang dan denda. Bagaimana pikiran rakyat ini dalam setiap bulan? 

Oleh karenanya, KPCDI juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat ditengah pandemi virus corona. 

Terlebih, saat ini terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran naik, dan daya beli masyarakat turun. Apakah pemerintah tutup mata dan tanpa mempertimbangan kondisi sosial ekonomi rakyatnya. 

Ini, malah menaikkan iuran dengan cara ugal-ugalan. Mengapa pemerintah tidak mendengarkan pendapat MA bahwa ada akar masalah yang terabaikan, yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan? BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Mengapa? 

Seharusnya perbaiki dulu manajemennya, kualitas layanan, barulah bicara naik iuran. Karenanya, gugatan uji materi oleh KPCDI ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggungjawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya atau belum. 

Selamat berjuang kembali KPCDI, rakyat di belakang kalian. Semoga berhasil kembali, walau disinyalir MA yang kini, bukan MA yang dulu, yang memenangkan gugatan. Tetap optimis. Aamiin. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler