x

Petugas gabungan berjaga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap ketiga di Perbatasan Jakarta - Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Jumat, 22 Mei 2020 05:46 WIB

Wibawa Hukum di Masa PSBB Melempem?

Saat ini pemerintah sedang ditantang untuk menjaga harkat dan martabat hukum pelaksanaan PSBB. Pemerintah sebagai salah satu pelaksana penegakan hukum tidak boleh tutup mata dengan realita ini. Pemerintah harus menjaga wibawa hukum yang dibuatnya sehingga masyarakat pun kemudian akan menghormati hukum yang berlaku berikut juga pemerintah yang membuatnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Presiden

Masalah Covid-19 masih menjadi topik hangat untuk diperbincangkan di tengah masyarakat dunia saat ini, termasuk Indonesia. Beragam pembahasan muncul di media-media, baik media cetak maupun elektronik. Pembahasannya pun beragam, mulai dari diskusi kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19, dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, hingga analisa-analisa hukum terkait dengan kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Permasalahan di ranah hukum terkait COVID-19 dapat dikatakan sebagai topik yang sangat esensial untuk dibicarakan, tanpa mengesampingkan pentingnya dampak sosial-dan ekonomi yang diakibatkan. Pemeberantasan Covid-19 sangat bergantung dari arah politik hukum pemberantasan Covid-19 yang dianut dan diimplementasikan oleh pemerintah.

Ada banyak opsi maupun model yang dapat ditempuh untuk mengatasi Covid-19. Beberapa rujukan juga dapat dilihat dari beberapa negara yang juga berupaya keras dalam menghadapi virus tersebut. Ada negara-negara yang secara total menutup dirinya (lockdown) seperti Italia dan Malaysia. Meskipun banyak juga yang masih membuka diri dari lalu lintas kunjungan manusia dengan memberlakukan pembatasan dan protokol yang ketat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari beragam opsi dan model yang ada, Indonesia telah memutuskan untuk melakukan salah satu upaya yang disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang selanjutnya disebut PSBB. Upaya PSBB diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek internal negara, khususnya aspek ekonomi dan sosial. Terlepas dari itu, PSBB bagaimanapun merupakan suatu kebijakan yang membawa konsekuensi. PSBB telah membawa konsekuensi munculnya bermacam pembatasan dalam aktivitas kehidupan masyarakat mulai dari aktivitas bisnis, pendidikan, termasuk juga pemerintahan.

Regulasi yang ada juga mencoba menimbulkan efek waspada bagi masyarakat untuk berfikir ulang jika ingin melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan. Sanksi mulai kurungan penjara hingga denda maksimal seratus juta rupiah telah terakomodir dalam ketentuan yang ada, misalkan Undang-Undang Tentang Karantina Kesehatan. Sosialisasi dan penyebaran informasi tentang akibat hukum dari regulasi ini pun sering pula dikumandangkan melalui berbagai media-media di tanah air.

Tampaknya ide dan cita-cita dari ketentuan yang ada untuk membatasi kontak dan komunikasi fisik antar masyarkat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 masih ibaratkan jauh panggang dari api-api. Harapan agar masyarakat bisa saling menjaga jarak dan beraktivitas di rumah masih belum terimplementasikan dengan baik. Contohnya, di ibu kota Jakarta. Saat PSBB masih berlangsung hingga 21 Mei, justru tampak ada wilayah di Jakarta yang padat dan macet.

Kondisi sosial masyarkat bisa jadi adalah satu penyebabnya. Ada banyak pekerja harian yang tetap harus bekerja di luar rumah untuk mendapatkan uang. Aktivitas bisnis juga tampaknya tak bisa berdiam diri terlalu lama. Ada banyak alasan ekonomi di baliknya sulitnya ketentuan PSBB untuk ditegakkan. Belum lagi masalah masyarakat yang belum terbiasa untuk menjalankan aktivitas berdiam diri di rumah sebagai himbauan masyarakat yang juga berkontribusi besar terhadap melempemnya penerapan PSBB.

Kita memang tidak dapat menutup mata terhadap realita dan kebutuhan masyarakat sosial. Akan tetapi, hukum hadir untuk merekayasa masyarakat sosial menjadi seperti yang dicita-citakan. Untuk itu, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya dibuat dengan memperhitungkan betul karakteristik dan kebutuhan sosial masyarakat. Jika suatu peraturan perundang-undangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan  masyarakat, maka sudah sepatutnya ia mengalami perubahan.

Di sisi lain, saat suatu peraturan perundang-undangan masih berlaku atau telah diberlakukan, maka ia harus ditegakkan. Dengan status keberadaannya yang dianggap masih relevan peraturan ini haruslah dapat diimplementasikan.

Selanjutnya: Kalau Tak Bisa Menegakkan Hukum, Jangan Dibuat

 

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB