Bulan Ramadhan datang ketika Indonesia sedang dilanda oleh pandemi virus Covid-19. Semua bentuk kegiatan ibadah di masjid dan musholla pun dihentikan dengan tujuan untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 ini yang semakin tidak terkendali. Sholat berjamaah 5 waktu, Sholat tarawih, Sholat Jumat, tadarus Alquran hingga Sholat Idul Fitri pun ditiadakan. Atau bahkan beberapa masjid dan musholla yang tetap menggelar kegiatan tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Alangkah terpukulnya umat muslim dengan kondisi yang semakin menjadi-jadi ini.
Namun, apakah lantas kita menerima kondisi ini dengan hati yang sepi?. Ramadhan tahun ini mungkin akan menjadi sebuah kenangan tak terlupakan. Tapi mari kita jadikan Ramadhan ini menjadi sebuah titik balik. Bagaimana kita sebagai muslim tetap berusaha memenuhi panggilanNya, tetap berusaha menjalankan syariatNya juga perintahNya tanpa harus mengesampingkan keamanan dan kemaslahatan manusia di sekitarnya.
Sebuah renungan untuk beribadah di tengah pandemi bukanlah sesuatu yang mudah. Kebiasaan-kebiasaan yang tiba-tiba dihentikan pun tidak mudah di terima. Tapi apakah ini menjadi sebuah hambatan? Tentu saja tidak. MUI telah menetapkan fatwa pada 16 Maret 2020 yaitu fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah ketika wabah Covid-19. Hal ini menjadi sebuah keringanan untuk tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Masjid mengingat pentingnya keselamatan serta keamanan. Tetapi dengan tetap perkuat keimanan dan ketaqwaan untuk beribadah di rumah saja.
Ikuti tulisan menarik rahmah putri lainnya di sini.