x

apakah boleh zakat di berikan kepada non muslim?

Iklan

muhammad yusuf

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 April 2020

Sabtu, 23 Mei 2020 15:49 WIB

Polemik Boleh atau Tidak Zakat Di Berikan Kepada Non Muslim

Polemik zakat untuk orang non muslim dalam pandangan ulama mahzab, bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapinya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polemik seputar zakat saat ini yang bertepatan dengan wabah corona, yang waktunya di majukan dan apakah boleh di berikan kepada non muslim? Di sini akan kami tuliskan bagaimana pandangan para ulama kita dan apa yang seharusnya kita lakukan menyikapi perbedaan ini.

zakat untuk non muslim

Menurut Imam Syafii dan Jumhur Ulama

Menurut madzhab Syafi'i, non muslim tidak boleh diberi zakat fitrah. Dan ini merupakan madzhab dari Jumhur ulama terkecuali Abu Hanifah. Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata :

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menurut kami (madzhab Syafi'iyyah), tidak boleh untuk menyerahkan zakat fitrah kepada orang kafir."[ Al-Majmu Syarhul Muhadzab : 6/142 ].

Memang benar, bahwa "muallafah qulubuhum" (orang-orang yang ingin dilunakkan hatinya) ada dua macam, yaitu muslim dan kafir. Namun, yang boleh diberi hanyalah dari golongan muslim saja, adapun kafir tidak boleh dengan kesepakatan ulama (Syafi'iyyah).

Kenapa ? Karena Allah telah memuliakan Islam dan para penganutnya sehingga tidak butuh lagi dari terlunaknya hati-hati mereka. Adapun dulu nabi - shallallahu alaihi wa sallam - pernah memberikannya kepada mereka (orang kafir), karena waktu itu Islam dalam kondisi lemah. Adapun sekarang, sebab ini telah hilang*. Simak penjelasannya dalam kitab "Kifayatul Akhyar" hlm. (192).

Menurut Imam Abu Hanifah

Adapun imam Abu Hanifah membolehkan menyalurkan zakat fitrah kepada non muslim. Pendapat Abu Hanifah ini hanya berlaku pada zakat fitrah saja. Adapun dalam zakat mal (zakat harta), maka para ulama - termasuk di dalamnya Abu Hanifah - sepakat bahwa orang kafir (dzimi) tidak boleh diberi.

Imam Ibnul Mundzir - rahimahullah - berkata :

"Ulama umat telah sepakat, Sesungguhnya tidak sah untuk menyerahkan zakat mal kepada kafir dzimi, namun mereka berbeda pendapat dalam masalah zakat fitrah. Imam Abu Hanifah membolehkannya diserahkan kepada mereka." [ Al-Majmu Syarhul Muhadzab : 6/143 ].

Kesimpulan : Zakat fitrah dan mal tidak boleh disalurkan kepada orang non muslim menurut jumhur ulama. Adapun menurut Hanafiyyah, khusus zakat fitrah dibolehkan untuk didistribusikan kepada mereka.

Lalu bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim yang tinggal di indonesia yang mayoritas mahzabnya adalah Imam Asy Syafii?.

Jika anda membaca bahasan di atas tentu anda tentu sudah mengetahuinya jawabannya, yaitu haram, kalaupun ingin memberikan sesuatu kepada non muslim maka jangan dari zakat, bisa memilih antara infak dan shodaqoh yang jelas bolehnya dan lebih aman.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

------
*** Dalam hal ini ada pelajaran, bahwa tidak setiap yang dilakukan nabi kala itu, bisa secara mutlak kita amalkan. Karena boleh jadi 'illat (sebab yang melatar belakangi) saat itu telah hilang pada zaman kita sekarang ini. Sehingga sudah tidak disyariatkan lagi.

Ikuti tulisan menarik muhammad yusuf lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu