x

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 25 Mei 2020 06:11 WIB

Potensi Kejahatan di Lingkungan Institusi Pendidikan, dari Bias Otoritas hingga Seksual

Seorang petinggi kampus dicokok KPK. Sungguh mengejutkan, dunia pendidikan pun tercemar oleh kasus tersebut. Kasus tersebut paling tidak dapat memberikan refleksi bagi kita, khususnya pelaku dunia pendidikan mengenai potensi-potensi kejahatan yang terjadi di lingkaran dunia pendidikan. Potenso tersebut muncul dari kemungkinan adanya kejahatan orotitas hingga kejahatan seksual yang melibatkan dosen atau sesama mahasiswa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Potensi kedua yang mungkin terjadi adalah kejahatan seksual. Salah satu penyebab potensi kejahatan ini bisa terjadi misalkan karena adanya kepentingan peserta didik yang kemudian dijadikan dasar bagi guru maupun dosen untuk memanfaatkan situasi dan mengambil keuntungan dari peserta didik.

Kita sudah pernah mendengar berita-berita adanya pelaporan dari mahasiswa terhadap dosen atas dugaan pelecehan seksual. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, khususnya karena terjadi di lingkungan dunia pendidikan yang seharusnya mengajarkan moralitas. Ancaman tidak lulus matakuliah ataupun ancaman lainnya juga sangat mungkin terjadi dilakukan oleh oknum pengajar guna mencapai kepentingan hasrat seksualnya.

Potensi kejahatan seksual juga sangat mungkin melibatkan sesama peserta didik seperti mahasiswa. Pergaulan bebas masih menjadi salah satu momok terbesar kenakalan remaja saat ini. Seks bebas merupakan salah satu wujud kenakalan remaja yang sampai saat ini masih menjadi rahasia umum yang tabu dibicarakan namun merupakan suatu realita sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

‘Kumpul kebo’ di kalangan pemuda, termasuk mahasiswa memang masih belum mampu diakomodir oleh hukum Indonesia untuk dihukum sebagai suatu kejahatan. Akan tetapi, jelas tindakan tidak terpuji ini merupakan suatu kejahatan sosial dan juga merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Potensi kejahatan ketiga adalah potensi kejahatan otoritas. Potensi dapat terjadi dalam berbagai jenis. Pertama, adalah penyalahgunaan otoritas oknum pengajar, khususnya dosen atas nilai mahasiswa. Dosen sebagai pengajar memiliki hak untuk menilai ujian dan tugas-tugas mahasiswa yang kemudia akan dikonversikan menjadi nilai mutu. Dengan demikian maka posisi dosen terhadap mahasiswa kemudian menjadi sangat dominan khususnya karena adanya kepentingan mahasiswa terkait nilai yang mana penilaian tersebut adala domain dosen.

Otoritas yang dimiliki dosen dapat membuka celah bagi oknum dosen untuk memanfaatkan otoritasnya. Salah satu bentuk pemanfaatan otoritas dosen atas mahasiswa ini salah satunya adalah dengan memaksa mahasiswa untuk melakukan hal tertentu ataupun menyerahkan hal tertentu. Otoritas ini juga lah yang kemudian mendukung terjadinya potensi kejahatan seksual yang telah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu, potensi penyelahgunaan otoritas atas nilai ini juga membuka terjadinya celah jual beli nilai antara oknum dosen dan oknum mahasiswa.

Potensi kejahatan lainnya adalah potensi kejahatan otoritas struktural. Hal ini berpotensi untuk dilakukan oleh para pemegang jabatan struktural, mulai dari Kepala Sekolah hingga Kepala Administrasi Sekolah, mulai dari Rektor hingga Kepala Program Studi atau Ketua Jurusan di Perguruan Tinggi.

Bentuk potensi kejahatannya pun bermacam-macam, mulai dari kejahatan administratif hingga potensi tindak pidana sebagaimana kasus dugaan Pungli atau pun Korupsi sebagaimana terjadi di salah satu universitas negeri belakangan ini. Kejahatan ini juga dapat berpotensi menimbulkan konflik politis, khususnya dalam kaitan upaya mempertahankan posisi yang telah dimiliki oleh oknum pejabat struktural tertentu.

Hal-hal yang penulis sampaikan merupakan potensi yang ada pada lingkup dunia pendidikan. Masih banyak potensi lainnya yang dapat melengkapi daftar potensi kejahatan di lingkungan dunia pendidikan sebagaimana telah Penulis paparkan. Namun penulis melihat bahwa potensi kejahatan waktu, seksual, dan otoritas sebagai tiga hal yang paling konkret yang telah terjadi di tengah-tengah praktek dunia pendidikan, khususnya di Indonesia.

Pada akhirnya semua baru merupakan suatu potensi. Terkadang suatu potensi menjadi realita namun terkadang juga hanya sekedar menjadi peringatan yang perlu diperhatikan dan diantisipasi. Tentu sistem tatanan nilai kehidupan pribadi sangat memegang peranan penting terhadap terjadi atau tidaknya potensi-potensi kejahatan di lingkup dunia pendidikan.

Moral individu di lingkungan pendidikan yang baik tentu akan membuat poteni-potensi kejahatan itu tertidur pulas di dasar lautan kehidupan. Akan tetapi, jika moral individu telah tercemar, maka besar kemungkinan bagi potensi-potensi yang ada untuk menjadi dentuman besar yang dapat memporak-porandakan tatanan masa depan kepemudaan bangsa Indonesia.

Tatanan nilai individu tentu ada pada domain otoritas yang sangat otonom. Pribadi yang satu tidak dapat memaksakan orang lain untuk berubah mengikuti nilai yang dianutnya. Untuk itu, perlu penerapan sistem yang mampu menutup terealisasikannya potensi kejahatan waktu, seksual, maupun otoritas di lingungan dunia pendidikan.

Institusi dunia pendidikan perlu memikirkan sistem pelaksanaan pendidikan terbaik sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lembaga. Di samping itu tentunya juga sistem yang hendak diterapkan harus mampu membuat tiap pelaku dunia pendidikan menghargai waktu, menjaga kesusilaan dalam pergaulan, dan mampu bersikap jujur serta menghargai kehormatan profesi pendidik yang diemban.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler