x

Prajurit TNI AD (kanan) berjaga menjelang pelaksanaan aktivitas new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. ANTARA

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 29 Mei 2020 14:20 WIB

Apa Guna Tentara Mengurus Covid-19

Langkah Presiden Joko Widodo melibatkan tentara untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memasuki era normal baru di tengah pandemi Covid-19 sungguh tidak tepat. Tak ada alasan kuat dan mendesak melibatkan tentara dalam urusan sipil itu. Ini merupakan cerminan pemerintahan sipil yang tak percaya diri. Ini sekaligus menunjukkan pemerintah abai terhadap pelembagaan demokrasi, yang memberikan ruang lebar bagi supremasi sipil.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*)Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi 29 Mei 2020

Langkah Presiden Joko Widodo melibatkan tentara untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memasuki era normal baru di tengah pandemi Covid-19 sungguh tidak tepat. Tak ada alasan kuat dan mendesak melibatkan tentara dalam urusan sipil itu. 

Keterlibatan militer menjaga kondisi normal baru, yang akan diterapkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota, merupakan cerminan pemerintahan sipil yang tak percaya diri. Ini sekaligus menunjukkan pemerintah abai terhadap pelembagaan demokrasi, yang memberikan ruang lebar bagi supremasi sipil.

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 7 Tahun 2000, Tentara Nasional Indonesia memang bisa ditugasi membantu Kepolisian RI. Tugas perbantuan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun aturan ini tidak serta-merta bisa dieksekusi begitu saja.

Pelibatan TNI dalam urusan sipil harus didasarkan pada keputusan politik negara. Masalahnya, Indonesia belum memiliki pengaturan teknis mekanisme pelibatan dalam penanganan Covid-19. Pada saat ini pun, tak ada unsur kegentingan yang memaksa pemerintah harus mengerahkan militer. 
 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, keputusan Jokowi ini sejatinya tak mengejutkan. Sejak awal, pemerintah memang berhasrat menarik jauh tentara untuk terlibat aktif dalam penanganan Covid-19. Itu dimulai dari observasi tempat karantina di Natuna, membuat rumah sakit di Pulau Galang, menurunkan tenaga medis, hingga evakuasi pemulangan WNI yang terkena dampak Covid-19 dari luar negeri. Pemerintah juga melibatkan militer untuk penjemputan dan distribusi alat-alat kesehatan, penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan, hingga penjagaan akses perbatasan.

Turut campurnya tentara dalam urusan Covid-19 kian terasa setelah pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan wabah sejak awal April lalu. Di sinilah letak masalahnya. Militer masuk ke wilayah PSBB untuk membantu penegakan aturan, termasuk “menghukum” para pelanggar. Sekali tentara punya peluang menghukum masyarakat sipil, mereka akan mudah tergelincir pada pelbagai tindak kekerasan.

Pelibatan TNI juga bisa diartikan bahwa Presiden menganggap Polri tak mampu mengawal kebijakan dalam pencegahan Covid-19. Jika pun ingin melibatkan tentara, Jokowi seharusnya membatasinya pada kerja-kerja kemanusiaan, seperti penyaluran bantuan ke kawasan terpencil yang terkena dampak Covid-19.

Karena TNI kini dilibatkan dalam mendisiplinkan dan menertibkan warga, wajar bila mencuat kecurigaan bahwa kebijakan ini merupakan realisasi agenda darurat sipil yang sempat dicanangkan Presiden dalam menangani Covid-19. Presiden seharusnya memahami bahwa reformasi telah membawa Indonesia ke era demokrasi yang menjunjung supremasi sipil. Pelembagaan demokrasi harus dijaga dengan mencegah militer masuk ke ranah sosial dan politik.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB