x

bpjs

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 30 Mei 2020 06:21 WIB

Masih Dibilang Iuran Kenaikan BPJS Rendah, Padahal Sudah 50 Persen Rakyat Meminta Turun dari Kelas 1 ke Kelas 3

Hari begini, masih saja ada yang sok cari muka dan bilang kenaikan iuran BPJS itu rendah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah pemerintah secara resmi kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, lalu mendapat respon "sangat negatif" dari masyarakat dan berbagai kalangan. 

Lalu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali secara resmi mendaftarkan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 ke Makhamah Agung (MA). Karena sebelumnya, atas tuntutannya, KPCDI telah berhasil memenangi gugatan kenaikan iuran BPSJ ke MA, masyarakat kini sedang menunggu upaya dan perjuangan KPCDI lagi karena pemerintah seperti tak punya hati, buta dan tuli, padahal masyarakat sedang situasi sulit yakni adanya pandemi corona Covid-19. 

Anehnya, hari ini Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, sebenarnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan aktuaria. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Coba apa yang diungkap Febrio? "Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ujar Febrio dalam video conference, Jumat (29/5/2020). 

Tak pelak atas penjelasan Febrio yang sangat terlambat ini, semakin menunjukkan betapa carut marutnya pengelolaan BPJS. Jelas, maksud Febrio tetap mau membela pemerintah bahwa kenaikan iuran BPJS adalah tepat, malah lebih murah. 

Namun, rakyat juga semakin jelas, bahwa pemerintah maupun pengelola BPJS memang belum sesuai tuntutan dan karenanya MA mengabulkan tuntutan KPCDI. Bila Febrio menyebut aktuaria, masyarakat juga perlu tahu dan memahami apa aktuaria itu? Aktuaria adalah ilmu tentang pengelolaan risiko keuangan di masa yang akan datang. Ilmu aktuaria merupakan kombinasi antara ilmu tentang peluang, matematika, statistika, keuangan, dan pemrograman komputer. 

Perlu masyarakat ketahui, di luar negeri profesi aktuaris termasuk kelompok profesi elit dengan gaji sangat besar. Jadi, ketika sekarang, di waktu yang cukup terlambat, Febrio membawa-bawa aktuaria, jelas menjadi pertanyaan. 

Berapa aktuaris yang disewa "mereka" dan digaji besar seperti para pejabat BPJS. Sementara, di waktu yang tidak tepat, memaksa iuran BPJS naik. Dan, baru sekarang mengungkap iuran BPJS seharusnya naiknya lebih besar. 

Dengan demikian Febrio secara tidak langsung meminta masyarakat bersyukur karena naiknya iuran BPJS tidak seperti.perhitungan aktuaris? Dengan begitu, Febrio juga lagi memuji bahwa pemerintah sejatinya sudah memihak dan membela rakyat? 

Febrio, Febrio. Kalau Anda tak duduk sebagai Kepala BKF, dan kini sebagai rakyat biasa, apakah Anda akan dengan mudah bicara bahwa kenaikan iuran BPJS   per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II murah? Begitu? 

Bila Anda juga mengatakan, tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan ulang secara berkala. Pasalnya sejak tahun 2016, tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian dan besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu di-review secara berkala. Itu tidak salah. 

Yang salah adalah, di lapangan, apa yang menjadi tuntutan KPCDI yang menang di MA, belum sepenuhnya menjadi realitas perbaikan. Sudah begitu, bila Anda membuka mata dan hati, Anda tentu tidak akan menambah masalah dan membikin rakyat tambah jengah. 

Di tengah penderitaan dan keterpurukan ekonomi, semua golongan rakyat terimbas, iuran BPJS pun harus dinaikkan. Bagi rakyat, iuran BPJS yang sifatnya wajib, telat bayar denda, telat iuran, hutang menumpuk, bukankah ini tak ubahnya penarikan "upeti" rakyat zaman kerajaan dahulu. Dan, kini rakyat Indonesia di zaman kemerdekaan masih harus merasakan penjajahan "upeti?" 

Sayang, pembelaan Febrio dengan back-up aktuaris, begitu terlambat, dan terkesan hanya coba "mencari muka". Rakyat, sudah terlanjut resah. 

Seandainya Febrio membaca berita, bahwa Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan La Tunreng pada kamis, (28/5/2020) mengungkapkan kepada awak media bahwa sudah ada 50 persen masyarakat minta turun kelas dari kelas 1 ke kelas 3, mengingat iuran BPJS naik di tengah pandemi Covid 19. Apa yang mau diungkap Febrio? 

Apa Febrio akan mengungkap lagi, bahwa secara perhitungan iuran kelas 3 juga bukan seperti yang sekarang telah dipahami rakyat? Sungguh, rakyat sangat berharap, jangan ada lagi rakyat yang duduk di lembaga pemerintah, terus-terusan mengaduk-aduk pikiran dan perasaan rakyat di masa yang kini sangat sulit, karena hanya mengukur dirinya sendiri yang sedang "hidup enak". 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler