x

bpip

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 1 Juni 2020 17:26 WIB

Tugas, Gaji, Pancasilais, Corona dalam BPIP

Seharusnya BPIP dengan tugas dan gajinya sudah digaransi tentang Pancasilaisnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam situasi pandemi corona, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah membikin rakyat bingung saat memaksakan diri membikin konser amal dan menabrak PSBB. 

Berikutnya, dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila, BPIP juga membikin masyarakat mengelus dada, sebab kembali menabrak PSBB demi menggelar upacara. 

Atas sikap BPIP ini, di media sosial (whatsapp) akhirnya ramai sebaran infomasi, semisal bubarkan BPIP, tayangan gaji BPIP yang menyedot ratusan miliar per tahun, meski hasil kerjanya disebut netizen, sama sekali tidak dirasakan oleh rakyat, dan hanya menghabiskan uang rakyat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan saya kutip.dari detik.com, Habib Rizieq lewat video dari Mekah yang disiarkan langsung dari akun YouTube Front TV, Sabtu (24/8/2019) menyebut BPIP tak paham hakikat dan esensi pancasila. Rizieq juga mengungkit soal gaji BPIP yang lebih dari Rp 100 juta. Ucapannya itu dia sampaikan dalam sambutan Milad ke-21 FPI yang diadakan di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. 

Namun, banyak media dan kalangan termasuk akademisi, praktisi, dan pengamat yang turut menyorot BPIP. Bahkan ada yang menyebut, kerja tidak ada, gaji besar, prestasinya hanya bagi-bagi hadiah sesuai versinya, dan bikin konser amal yang menabrak PSBB. 

BPIP yang resmi dibentuk pemerintah melalui Perpres No 7 Tahun 2018 tentang BPIP, ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2018 dengan struktur jabatan terdiri atas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil, Deputi, Staf Khusus, Pengarah dan Tenaga Ahli. 

Menurut Pasal 3, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Nah, sejak dibentuk, realitas tugas inilah yang belum dirasakan oleh rakyat. Ingat, oleh rakyat Indonesia. Padahal menyoal gaji BPIP, yang diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. 

Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018, cukup mencengangkan. Apakah gaji yang wah dengan kerja yang tidak nampak, di tengah pandemi corona masih tetap masuk rekening para pejabat ini? Rakyat dan netizen juga malah banyak menyebut, Presiden Jokowi hanya sekedar bagi-bagi kursi dan gaji karenanya dibentuk BPIP. 

Berikut ini daftar gaji BPIP berdasarkan jenjang jabatannya: 1. Ketua Dewan Pengarah: Rp. 112.548.000 2. Anggota Dewan Pengarah: Rp. 100.811.000 3. Kepala: Rp. 76.500.000 4. Wakil Kepala: Rp. 63.750.000 5. Deputi: Rp. 51.000.000 6. Staf Khusus: Rp. 36.500.000 7. Pengarah: Rp. 76.500.000 8. Kepala: Rp. 66.300.000 9. Tenaga Ahli Utama: Rp. 36.500.000 10. Tenaga Ahli Madya: Rp. 32.500.000 11. Tenaga Ahli Muda: Rp. 19.500.000 

Namun, setelah bertubi-tubi mendapat kritikan, BPIP malah dengan enteng menjawab bahwa persoalan gaji mereka adalah wilayah kewenangan Presiden dan Pemerintah. "Soal itu (gaji BPIP), logikanya harus belajar. Yang membentuk keputusan Perpres termasuk hak keuangan itu kan bukan BPIP. Yang membentuk itu kan pemerintah, dalam hal ini Presiden yang tanda tangan, yang menangani itu kan Bappenas, Kementerian Keuangan dan Setneg. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu. Jadi kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Karena yang membentuk peraturan kan bukan kami," kata Plt Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8/2019).

Kira-kira apa penilaian jawaban Hariyono yang enteng itu dan sama sekali tak merasa terbebani dengan tugas yang bahkan hasilnya tak dirasakan rakyat. Presiden pun hingga kini tak bergeming, bukan? 

"Prek" omongan netizen dan rakyat. Kondisi ini persis dengan pepatah yang menggambarkan “kecuekan” atau “ketidakpedulian” satu pihak terhadap pihak lain dalam konotasi yang meremehkan. Pepatah tak asing, yaitu, “Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu”. Maknanya yang diremehkan adalah “anjing yang menggonggong”. 

Dan, yang meremehkan adalah “kafilah yang sedang lewat di depan anjing”. Bila dalam kontek pepatah itu diterapkan pada sengakrut BPIP,  maka siapa yang digambarkan sebagai anjing dan siapa yang kafilah? 

Namun, dalam banyak pengertian dan pembahasan, kafilah ini lebih dikonotasikan sebagai rakyat yang berdaulat. Sayang rakyat yang berdaulat di negeri ini, sebagai kafilah, ternyata diwakili oleh kafilah-kafilah yang memimpin negeri ini dengan miskin hati nurani, maka saat ada yang "mengonggong" tetap saja pura-pura buta dan tuli. 

Pertanyaan netizen, apakah para pejabat BPIP yang tak tahu malu dan tak dapat dijadikan panutan hingga tetap memaksa menggelar upacara yang menabarak PSBB, masih menerima gaji utuh yang ditransfer ke rekeningnya di tengah rakyat menderita dan sengsara? Netizen bilang, Kok BPIP dan pejabatnya malah tidak "Pancasila". 

Karenanya mungkin yang lebih tepat sekarang, dilahirkan Badan baru yang dapat membina BPIP agar Pancasilais (KBBI: penganut ideologi Pancasila yang baik dan setia).

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB