x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 9 Juni 2020 16:16 WIB

Usulan Menaikkan Ambang Batas Parlemen, Siasat Melanggengkan Oligarki Kekuasaan

Demokrasi Indonesia bakal tambah terpuruk bila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen seperti usulan partai-partai politik besar, seperti PDIP dan Golkar. Apalagi jika praktik ini diikuti penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024. Menaikkan ambang batas parlemen mungkin terkesan mulia, yakni untuk mengurangi jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi bahaya besar justru mengancam: hegemoni partai besar kian menjadi-jadi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*)Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo dengan perubahan judul,  edisi 10 Juni

Demokrasi Indonesia bakal tambah terpuruk bila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Apalagi jika praktik ini diikuti penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024. Menaikkan ambang batas parlemen mungkin terkesan mulia, yakni untuk mengurangi jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi bahaya besar justru mengancam: hegemoni partai besar kian menjadi-jadi.

Tak dapat disangkal, sistem proporsional tertutup bakal menghapus peluang rakyat memilih calon legislator sesuai dengan keinginan. Musababnya, kandidat terpilih bukan lagi ditentukan oleh suara terbanyak, melainkan berdasarkan nomor urut.

Sejumlah partai besar di parlemen yang dimotori Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar kini paling bersemangat memasukkan usul tersebut dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. PDIP menyebut penaikan ambang batas dan penerapan sistem proporsional tertutup merupakan rekomendasi rapat kerja nasional pada Januari lalu. PDIP menjadi pemenang Pemilu 2019 dengan perolehan suara 19,33 persen. Sedangkan Golkar berada di peringkat ketiga dengan perolehan suara 12,31 persen di belakang Partai Gerindra (12,57 persen). Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh suara 9,69 persen, NasDem 9,05 persen, Partai Keadilan Sejahtera 8,21 persen, dan Partai Demokrat 7,77 persen.

 
RUU Pemilu itu menyebutkan partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 7 persen dari jumlah suara sah nasional untuk bisa ikut dalam penentuan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Padahal, ambang batas yang pukul rata alias flat threshold itu telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. MK menilai hal itu bertentangan dengan kedaulatan, hak politik, dan rasionalitas rakyat yang memiliki kekhasan politik beragam di setiap daerah. Selain itu, praktik ini bertentangan dengan tujuan pemilu, yakni memilih wakil rakyat secara bebas dari pusat hingga daerah.
 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem kepartaian yang sederhana sekalipun tidak menjamin pemerintahan presidensial berjalan efektif. Pengalaman Amerika Serikat, dari Presiden Gerald Ford pada 1976 hingga Presiden Donald Trump pada Desember 2018, menunjukkan bahwa sistem partai sederhana itu pun dapat menemui jalan buntu saat hendak menyepakati anggaran untuk kegiatan operasional pemerintahan. Walhasil, lantaran Kongres gagal menyepakati anggaran, pemerintahan Negeri Abang Sam itu pernah terpaksa ditutup alias dilakukan government shutdown.

Alih-alih membuat konstelasi politik di parlemen menjadi lebih baik, penyederhanaan jumlah partai yang menyisakan partai-partai besar itu berpotensi menciptakan oligarki kekuasaan. Demokrasi kita terancam kehilangan makna ketika partai dengan mudahnya berubah sesuai dengan arah angin.

Ketika partai-partai politik tidak lagi menghargai suara pemilih, bahkan menyia-nyiakannya, mereka bakal gampang mengabaikan aspirasi konstituen. Akibatnya, muncul politik yang terasing dari rakyat karena lebih melayani kekuatan oligarki. Bila oligark politik dan ekonomi telah menguasai partai-partai besar tersebut, mereka akan dengan mudahnya menyetir produk hukum yang menguntungkan mereka saja. Kita harus mencegah setiap upaya melegalisasi perilaku kartel politik dan oligarki seperti itu.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler