x

Novel Baswedan

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 15 Juni 2020 11:22 WIB

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Hakim Jangan Terpaku Pada Jaksa

Majelis hakim dalam persidangan kasus peneyrangan Novel Baswedan selayaknya menilai lebih obyektif keterangan saksi. Mereka perlu menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa jika meyakini bahwa terdakwa betul-betul pelaku penyerangan. Sebaliknya, mereka tidak perlu ragu membebaskan terdakwa jika ternyata keterangan saksi tidak cukup meyakinkan bahwa mereka pelaku sebenarnya. Pmerintahan Joko Widodo juga harus membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus penyerangan tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*)Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, 15 Juni, dengan perubahan judul

Tuntutan rendah jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan semakin menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Majelis hakim semestinya tidak terpaku pada tuntutan itu untuk mengambil keputusan.

Sejak terjadinya penyerangan tiga tahun lalu, aparat seolah-olah tak berdaya menemukan pelaku yang telah menghilangkan sebagian besar penglihatan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Ketika akhirnya dua tersangka pelaku "ditemukan"-disebutkan menyerahkan diri-drama tak juga berakhir. Merekalah, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, anggota Brigade Mobil Kepolisian, yang kemudian diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmat dan Rony mengatakan merasa dendam terhadap Novel yang disebutnya telah berkhianat kepada institusi. Novel dulu merupakan anggota kepolisian yang beralih status menjadi pegawai komisi antikorupsi dan kemudian banyak mengungkap kasus korupsi di bekas institusinya. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menuntut ringan keduanya dengan alasan mereka tak sengaja menyiram muka Novel. Terdakwa yang pergi ke Jakarta Utara dari Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada pagi buta itu disebutkan berniat menyiramkan cairan ke badan Novel, bukan ke wajah. Karena itu, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer penganiayaan berat. Jaksa juga mengikuti keterangan kedua terdakwa yang mengaku bertindak karena dendam pribadi.

 

Tuntutan ringan jaksa jauh dari rasa keadilan buat korban dan masyarakat. Sebagai penyidik kasus-kasus kakap korupsi, Novel pasti mengandalkan kekuatan penglihatan dalam pekerjaannya. Mata merupakan salah satu senjata utamanya untuk memerangi kejahatan kerah putih itu. Serangan yang membutakan matanya itu jelas pukulan terberat, tak hanya buat Novel, tapi juga bagi usaha memerangi korupsi.

Jaksa bahkan mengabaikan akal sehat. Dalih bahwa serangan tak dimaksudkan untuk mengincar mata Novel tidak masuk logika banyak orang. Tak aneh jika di media sosial ramai olok-olok yang mempertanyakan tuntutan itu, termasuk dari kalangan pesohor. Jaksa pun mengabaikan terdakwa yang merupakan anggota kepolisian sebagai unsur pemberat. Dengan status terdakwa sebagai penegak hukum yang semestinya bertugas melindungi warga negara, tuntutan hukumannya seharusnya lebih berat. Apalagi, korbannya juga aparat hukum.

Tuntutan ringan itu menambah panjang daftar keanehan persidangan. Meskipun terdakwa disebut bertindak atas nama pribadi, institusi menyediakan tim penasihat hukum yang dipimpin seorang perwira tinggi bintang satu alias brigadir jenderal. Di persidangan, jaksa juga lebih banyak mencecar keterangan saksi-saksi, termasuk Novel sebagai saksi korban. Penuntut bertindak menyerupai pembela terdakwa.

Majelis hakim selayaknya menilai lebih obyektif keterangan saksi. Mereka perlu menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa jika meyakini bahwa terdakwa betul-betul pelaku penyerangan. Sebaliknya, mereka tidak perlu ragu membebaskan terdakwa jika ternyata keterangan saksi tidak cukup meyakinkan bahwa mereka pelaku sebenarnya.

Dalam hal ini, pemerintahan Joko Widodo perlu membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus penyerangan. Tuntutan ini tak pernah dipenuhi Jokowi, yang lebih mempercayakannya kepada kepolisian. Padahal, waktu membuktikan, penyelidikan lembaga itu jauh dari harapan masyarakat banyak

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB