x

Iklan

sapar doang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 April 2020

Selasa, 16 Juni 2020 15:55 WIB

Pilkada 2020 dan Pendidikan Bagi Pemilih


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sempat mengalami ketidakjelasan, pemerintah akhirnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dimundurkan, akibat pandemi virus corona yang melanda indonesia. Yang mulanya akan diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, lewat Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang (Perpu Pilkada).

Pemerintah berasumsi tahapan penyelenggaran pilkada bisa dilaksanakan dengan berakhirnya pandemi virus corona pada juni 2020. Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlansung di 270 daerah di Indonesia, dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota pada 9 Desember 2020.

Sedianya pemilihan digelar pada September, namun diundur hingga akhir tahun karena pandemi virus corona yang mewabah di Indonesia bahkan seluruh dunia. Pada tahun ini, Komisi pemilihan Umum(KPU) juga merencanakan program pendidikan pemilih yang berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan partipasi dan literasi pemilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendidikan pemilih berkelanjutan merupakan investasi jangka panjang yang penting untuk dilakukan, khususnya bagi pemilih pemula yang baru pertama kali mengunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang akan datang.

Pemilihan 2020 di proyeksikan melibatkan lebih dari 110 juta pemilih, termasuk pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 bertepatan hari pencoblosan. Pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat mempunyai peran yang sangat sentral dalam pelaksanaan demokrasi. Terlepas dari apapun yang mempengaruhinya, ketika sesorang pemilih pemula berada dibilik suara.

Pendidikan pemilih memang seharusnya secara berkelanjutan sepanjang tahun sebagai upaya peningkatan kesadaran berpolitik bagi warga negara. Selama ini masyarakat baru membutuhkan imformasi seputar pemilu atau kandidit yang akan dipilih jelang diselenggarakannya pesta demokrasi.
Sejatinya partai politik mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada konstituennya secara reguler, karena terbatasnya sumberdaya seringkali parpol hanya melakukan sosialisasi pada masa kampanye tanpa mensosialisasikan cara jadi pemilih yang baik dan pemilih yang cerdas bagi masyarakat.

Fonnomena tersebut yang menimbulkan apatisme politik ditengah masyarakat dan merosotnya kepercayaan publik kepada partai politik dan penyelenggara negara, jika hal itu tidak segera diatasi bisa berdampak kepada partipasi pemilih, adakah praktik demokrasi yang dijalakan selama ini dapat menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara?

Peran pemilih dalam praktik demokrasi elektoral sangat penting, karena satu darimana pun datangnya, dari masyarakat awam atau pejabat menentukan nasib masa depan bangsa lima tahun kedepan. Untuk itu, pendidikan pemilh yang berkelanjutan sangat relevan dengan pembangunan sumber daya manusia dan indek demokrasi di indonesia.

Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 198 ayat (10 menyebutkan, warga negara indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih, ketentuan ini seharusnya menjadi patokan dalam merumuskan sasaran pemilih untuk melakukan edukasi politik secara berkelanjutan.

Setiap warga negara yang mempunyai hak pilih harus mendapatkan imformasi dan pengetahuan secara memadai sehingga pada menggunakan haknya dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan negara, model pendidikan pemilih yang berkelanjutan bisa dilakukan dengan melibatkan unsur lembaga pendidikan, perguruan tinggi, organisasi ekternal dan internal kampung, ormas masyarakan dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak baik itu sebagai pemantau pemilu dan pemerhati pemilu dan kelompok komunitas.

Semakin banyak pihak yang terlibat akan memberikan dampak positif bagi keberlansungan demokrasi dan pendewasaan politik ditengah-tengah masyarakat. Materi yang diberikan meliputi prinsip-prinsip demokrasi, kewarganegaraan, sejarah pemilu di indonesia, cara menjadi pemilih yang cerdas dan praktik pemilu yang paling mutakhir.

Secara garis besar pendidikan pemilih berkelanjutan akan memberikan dampak dan mamfaat bagi indonesia untuk menjadi negara yang demokratis, maju dan modren, beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan dilakukan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, antara lain:
Pertama, pendidikan pemilih akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan, pemilih yang sadar kewajiban dan haknya sebagai warga negara tidak akan menyia-yiakan kesempatan dalam menentukan pemimpin dan wakil yang disemua tingkatan.

Partisipasi pemilih menjadi indikator kesuksesan pemilu, partisipasi pemilih yang tinggi menjadi hasil pemilu yang legitimate.

Kedua, pendidikan pemilih meningkatkan rasionalitas dan daya kritis masyarakat terhadap kontestan ataupun kandidat di setiap tingkatannya, publik tidak serta merta percaya dengan janji-janji kampanye yang dilontarkan peserta pemilu, masyarakat akan mencerna dengan baik dalam mendengarkan kampanya sebelum menentukan hak pilihnya. Pemilih yang rasional akan menjadi rekam jejak dan itegritas kandidat sebagai preferensi saat menentukan pilihan.

Ketiga, pendidikan pemilih untuk menyadarkan masyarakat bahwa proses penyelengargaraan negara di awali dengan pemenuhan kedaulatan rakyat. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap masa depan bangsa. Negara bisa tergadai lantaran ketidak pedulian warganya dalam politik, apalagi jika kita sebagai pemilih bersikap pragmatis dengan menjual murah hak pilih pada setiap hajatan demokrasi.

Keempat, pendidikan pemilih menjadi gerakan kolektif anti korupsi dan anti politik uang yang biasanya muncul seiring berlansungnya pemilu atau pemilihan. Ancaman terbesar dalam demokrasi adalah praktik jual beli suara yang akan berpengaruh dalam proses pengambilan kebijakan publik, demokrasi yang tergadai karena pemilih tidak mandiri dalam menentukan pilihannya akan menjadikan pemilu hanya formal prosudural.

Selain penyelenggara pemilu yang harus meningkat partipasi pemilih, untuk mendongkrak partisipasi juga disumbang oleh peserta pemilu itu sendiri. Pengerahan dan konsolidasi pendukung masing-masing calon diyakini juga jadi salah satu faktor yang membantu meningkatkan partisipasi pemilih. Dan ini terlihat semakin masif diakhir masa kampanye.

SAPARUDDIN adalah Penggiat Demokrasi Aktif di Pemantau Pemilu menjabat sebagai Sekretaris Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2013-2016 dan Sebagai Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2016 -2019.dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pileg dan Pilpres 2019 dan tulisan Artikel telah di muat di ( Klikpositif.com, Kompassiana.com dan Indonesiana.com)

Ikuti tulisan menarik sapar doang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB