x

Novel

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 17 Juni 2020 09:42 WIB

Novel Baswedan, Haruskah Menerima Nasib Saja?

Perjuangan Novel Baswedan untuk mencari keadilan bagi dirinya dan keadilan hukum di Indonesia, nampaknya akan terus sia-sia. Tembak tinggi dan besar itu, rasanya sulit untuk ditembus.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perjuangan Novel Baswedan untuk mencari keadilan bagi dirinya dan keadilan hukum di Indonesia, nampaknya akan terus sia-sia. Tembak tinggi dan besar itu, rasanya sulit untuk ditembus.

Banyak pihak  yang menyoroti  Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan JPU kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.

Bahkan akibat kasus tuntutan ini, menimbulkan kisah-kisah baru yang semakin menambah riuh masalah. Ada pula pendapat pihak yang malah meminta terdakwa dibebaskan saja dari pada dituntut hanya 1 tahun. Dan, masih banyak pendapat dan opini lain dari masyarakat dan berbagai pihak yang terpublikasi di media massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dari semua pendapat dan opini berbagai pihak itu, masyarakat justru sangat menunggu komentar dari Istana Negara.

Benar saja, waktu yang ditunggu itu pun tiba, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan pihak Istana pun bersuara.

Dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/6/2020), Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel.
Sebab, menurut dia, tuntutan ringan kepada penyerang Novel merupakan urusan pihak Kejaksaan.

Mahfud juga menegaskan, bahwa dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Eksekutor. Dirinya sebagai Menko Polhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.

"Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan, saya ini koordinator, Menteri Koordinator bukan Menteri Eksekutor," ungkapnya.

Mahfud pun berkilah, bahwa dalam mengajukan tuntutan, lanjut dia, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya. "Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," kata dia.

Jawaban atau komentar Mahfud, sejatinya sudah dapat ditebak sebelumnya. Pasti jawabannya akan seperti demikian. Jadi, yang salah barangkali yang bertanya, karena bertanya kepada "pihak" siapa?

Setali tiga uang, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral juga menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Tanggapan Donny  ini pun justru semakin menambah kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa penyerang Novel. Sebab Donny malah berujar:

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny, seperti saya kutip dari Kompas.com. Sudah begitu, Donny juga menegaskan, presiden tidak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ungkapnya.

Donny pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan. Nantinya, jika vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada, apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan ajukan banding."
"Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.

Pertanyaannya, apakah jalur hukum menyoal kasus Novel ini akan dapat diubah dan berpihak kepada kasus yang benar? Rasanya banyak pihak pesimis. 

Saat hukum bisa diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan pihak yang berkepentingan, maka di dalamnya tidak ada lagi yang bernama hukum dan keadilan. Yang ada adalah hukum kepentingan.

Bahkan, masyarakat pun masih percaya bahwa dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang dituntut hukuman 1 tahun penjara, bukanlah aktor sebenarnya dari kasus itu.

Terlebih bila menilik bagaimana Presiden dan DPR begitu berkepentingan dalam menerbitkan Revisi RUU KPK. Lalu, ada demonstrasi pun, pada akhirnya semua menjadi diam dan bungkam.

Jadi, masyarakat masih percaya bahwa kasus Novel, memang sengaja ditutup dengan dimunculkannya dua "aktor" yang dikorbankan. Sebab, banyak pihak dan kepentingan yang memang wajib dijaga dan dilindungi oleh "mereka".

Tuntutan 1 tahun penjara bagi aktor yang dikorbankan itu, adalah bagian dari sandiwara yang tetap sangat mudah dibaca oleh rakyat.

Maka, jawaban Mahfud dan Donny pun sudah dapat ditebak oleh rakyat, saat ditanya kasus Novel ini. Jadi, untuk pihak Novel, apakah masih akan tetap memaksakan diri menembus "tembok" kokoh yang mustahil disentuh dengan "tangan biasa?"

Saya sih berpikir, Novel Baswedan, sudahlah...

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB