x

Pln

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 19 Juni 2020 17:15 WIB

Tagihan Melonjak, Pelayanan PLN Harus Diaudit

Selama pandemi Covid-19, ada dua kebijakan PLN yang terindikasi merugikan konsumen. Pemerintah perlu segera melakukan audit total pelayanan pelanggan yang selama ini dilakukan PT PLN (Persero). Langkah tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan setrum milik negara itu memberikan pelayanan sesuai dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah perlu segera melakukan audit total pelayanan pelanggan yang selama ini dilakukan PT PLN (Persero). Langkah tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan setrum milik negara itu memberikan pelayanan sesuai dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Selama pandemi Covid-19, ada dua kebijakan PLN yang terindikasi merugikan konsumen. Pertama, penggunaan penghitungan pemakaian listrik dengan memakai rumus rata-rata tiga bulan untuk menagih pemakaian listrik April yang dibayar pada Mei 2020. Kedua, manajemen PLN tidak mengganti sekitar 14 juta meter kWh pelanggan di Indonesia yang sudah kedaluwarsa karena belum ditera ulang.

Langkah main pukul rata penghitungan pemakaian listrik, tanpa melihat meteran pelanggan, sangat merugikan konsumen. Kebijakan sepihak ini menimbulkan terjadinya lonjakan tagihan listrik dibanding bulan sebelumnya. Bahkan ada pelanggan yang harus membayar sampai 300 persen lebih mahal dibanding rata-rata pemakaian setrum per bulan.

Alasan PLN, bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia tidak menerjunkan pencatat meter kWH di tiap rumah, juga tak bisa diterima sepenuhnya. PLN lalai mensosialisasi langkah itu dan baru mengabarkan belakangan ketika sudah terjadi kegaduhan. Wajar saja kemudian muncul kecurigaan soal tidak transparannya penghitungan tagihan listrik yang mesti dibayar pelanggan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah manajemen PLN tidak mengganti sekitar 14 juta meter kWh pelanggan di Indonesia yang sudah kedaluwarsa karena belum ditera ulang juga memberi peluang terabaikannya hak konsumen. Kelalaian itu membuat penghitungan alat ukur pemakaian listrik tersebut melenceng dengan plus-minus sekitar 17 persen. Padahal, sesuai dengan ketentuan, alat ukur elektronik harus ditera ulang setelah 10 tahun.

 

Berdasarkan uji sampel yang dilakukan Direktorat MetrologiKementerian Perdagangan di PLN Jawa Barat dan Banten, terdapat 1.278 unit meter kWh berusia di atas 10 tahun. Dari jumlah itu, sekitar 800 unit memiliki kesalahan meteran 17,5 persen atau di atas batas toleransi, yaitu 2 persen. Akibatnya, banyak konsumen yang harus membayar tarif listrik lebih mahal dari seharusnya.

Sebagai perusahaan yang mendapat hak monopoli menjual listrik ke masyarakat, PLN seharusnya juga mengutamakan pelayanan ketimbang melulu kalkulasi bisnis. Apalagi selama ini selisih antara tarif keekonomian dan yang diterapkan pemerintah selalu ditambal dengan subsidi. Jadi, tidak ada kerugian bagi PLN dari keharusan memberikan pelayanan paripurna untuk semua konsumen.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu