x

jokowi

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 22 Juni 2020 07:04 WIB

Selamat HUt ke-59 Bapak Presiden Jokowi, Selamat Menyambut Bulan Juli Rakyat NKRI

Di hari ulang tahun Bapak Presiden Jokowi ke-59, rakyat jadi teringat bagaimana harus menghadapi bulan Juli 2020 yang penuh dengan tagihan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Bapak Presiden Jokowi ke-59, Minggu (21/6/2020), semoga Bapak senantiasa sehat dan semakin amanah dalam memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di periode kedua.

Maaf, saya ikut menyebut dan mendoakan semoga Bapak semakin amanah, seperti juga ucapan warganet dan rakyat Indonesia yang lain, sebab kebijakan-kebijakan yang Bapak buat, belakangan ini membuat rakyat Indonesia, terus berkubang dalam penderitaan yang tak putus-putus.

Ingat hari 21 Juni 2020 Bapak merayakan HUT ke-59, saya jadi teringat, sembilan hari lagi, rakyat harus membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang sudah mengalami kenaikan.

Belum lagi tanggal 1 Juli 2020 terlewati, dengan membayar kenaikan iuran BPJS dan kondisi ekonomi yang semakin terpuruk, sementara pandemi corona juga kian bertambah kasus dalam setiap hari, rakyat juga ditambah resah, dengan wacana tentang penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai premium, pertalite, dan solar.

Kini, dalam hitungan hari ke depan selain juga pasti masih akan ada polemik tagihan listrik yang bengkak di bulan Juni, tentu bulan Juli pun tagihan listrik masih ada kelanjutan pembengkakan tagihan bagi pelanggan.

Bagaimana rakyat akan menghadapi ini semua? Meski, kini beberapa sektor informal sudah mulai dibuka dan tetap dengan protokal kesehatan, tetap saja ekonomi rakyat terutama sektor informal, masih terpuruk.

Bagaimana rakyat akan menghadapi bulan Juli? Sementara sekolah juga akan kembali dibuka baik dengan tatap muka maupun pembelajaran online. Semua jelas akan semakin menguras pikiran dan hati rakyat, karena dalam kondisi seperti sekarang, jangankan untuk membayar iuran dan tagihan dan biaya sekolah dan biaya lainnya, untuk makan sehari-hari saja susah.

Jadi, menyambut bulan Juli nanti, memang rakyat  harus siap-siap untuk merogoh kantongnya lebih dalam demi untuk membiaya semua kebutuhan.

Di antara yang sudah pasti adalah iuran  untuk pembayaran BPJS Kesehatan yang sudah mengalami kenaikan. Padahal tadinya rakyat hanya membayar Rp35.000 untuk kelas 3, Rp100.000 untuk kelas 2 dan Rp50.000 bagi kelas 1. Tetapi berkat Perppres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Persiden Jokowi, iuran pun naik.

Rakyat juga harus mengetahui, bahwa sebelum Perpres  tersebut terbit, KPK malah telah ikutan memberikan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan.

Pertanyaannya, apa kepentingan KPK sampai ikut urun rembug dengan memberikan enam rekomendasi? Ternyata, maksudnya adalah dalam rangka menangani kondisi defisit anggaran BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran kepada anggotanya.

Bila kita simak, usulan rekomendasi KPK itu di antaranya:

Harus ada kejelasan mengenai penyakit yang bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan harus segera menyelesaikan penyusunan tentang Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan. Hingga saat ini, baru ada 33 saja dari target 74 PNPK yang telah ada.

Berikutnya, harus ada penetapan kelas Rumah Sakit. KPK merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menertibkan semua penetapan kelas rumah sakit. Rekomendasi ini berdasarkan temuan pada tahun 2018 lalu. Pada saat itu ditemukan data yaitu 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai kelas sehingga mengakibatkan pemborosan pada pembayaran klaim dengan jumlah Rp33 miliar/tahun.

Selanjutnya, diusulkan agar peserta membayar 10% dari biaya tagihan kesehatannya. Kementerian Kesehatan harus menerapkan co-payment atau patungan untuk pembayaran bagi peserta mandiri. Skema dari patungan pembayaran ini maksudnya untuk meminta kepada peserta yang mampu untuk menanggung 10 persen dari kalim biaya kesehatan yang didapatkannya.

Lalu, harus ada pembatasan jenis penyakit yang di tanggaung BPJS. KPK merekomendasikan pembatasan manfaat untuk klaim atas jenis penyakit katastropik. Penyakit katastropik mrupakan penyakit yang muncul diakibatan oleh gaya hidup yang tidak sehat, seperti kebiasaan makan yang salah,  merokok, dan kurangnya olahraga.

Kemudian, adanya kerjasama dengan Asuransi Swasta. BPJS Kesehatan bisa menerapkan kebijakan berupa Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta. Artinya, bagi peserta yang juga memiliki asuransi swasta, bisa menggabungkan manfaat kedua asuransi tersebut ketika sakit.

Dan, terakhir peserta tidak bisa memperpanjang SIM dan STNK apabila menunggak iuran BPJS. Misalnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau SIM, salah satu syaratnya tidak ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Sejatinya, rekomendasi dari KPK ini telah disampaikan kepada Menteri kesehatan Indonesia, namun hingga saat ini masih belum ada jawaban. Sehingga, untuk bulan Juli 2020, aturan dari iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih akan mengacu kepada Perppres Nomor 64 Tahun 2020.

Yakin, meski iuran BPJS naik, tagihan listrik bengkak, para orang tua juga harus siap-siap tahun ajaran baru, belum lagi tagihan ini dan itu, angsuran ini dan itu, tetapi bila uangnya tidak ada, rakyat mau bilang apa? Buat makan saja susah.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB