x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 24 Juni 2020 07:03 WIB

Jalur Zonasi Kok Syaratnya Usia? Bantahan untuk PPDB DKI Jakarta

Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB DKI Jakarta yang mensyaratkan prioritas usia lebih tua bertentangan dengan akal sehat. PPDB tahun ini terbukti menyalahi variabel pokok dalam sistem penerimaan peserta didik baru, yaitu zonasi, prestasi, dan afirmasi. jadi, tak masalah kebijakan yang kurang adil ini diperbaiki atau bila perlu dicabut demi kemaslahatan semua pihak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Apa sih yang diributkan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta? Itu hanya soal “jalur zonasi tapi ditambah syarat usia”.

Tentu subjektif saya, menyatakan itu bertentangan dengan akal sehat. Aturan, kok, ada syarat bersyarat. Bila aturannya sistem zonasi, ya, syaratnya hanya jarak saja. Jarak dari rumah anak ke sekolah atau berdasar lokasi tempat tinggal. Bila mau ditambah ada syarat usia, maka bikin syarat usia. Jangan dicampur-aduk.

Maka jadi masalah. Karena siswa yang berusia tua diprioritaskan daripada siswa yang usia muda. Itu artinya, siswa yang lebih muda dan berprestasi sekalipun terpaksa harus kalah dari siswa yang lebih tua usianya. Sekalipun jarak rumahnya dekat dari sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaaanya, bila siswa lebih tua diakibatkan pernah tidak naik kelas lalu dianggap lebih prioritas dari siswa yang lebih muda tapi berprestasi? Apakah kebijakan usia itu baik? Agak susah menjawabnya. Tapi di situlah, pangkal masalahnya.

Satu hal yang harus diingat. Bila aturannya jalur zonasi, ya, syaratnya soal jarak, bukan yang lain. Bila jarak terpenuhi, jangan pula nanti ditanya lagi naik apa? Maka bila aturannya ada jalur usia maka syaratnya usia lebih tua diprioritaskan. Jadi, kebijakan PPDB DKI Jakarta harusnya ajeg, konstan. Bukan bikin syarat baru di dalam persyaratan. Itu tidak ajeg.

Patut dicatat, kebijakan PPDB DKI Jakarta tahun 2020 untuk SMP dan SMA komposisinya adalah; 1) Jalur zonasi: 40%, 2) Jalur afirmasi: 25%, 3) Jalur prestasi: 30%, dan 4) Jalur perpindahan orang tua atau guru: 5%. Tidak ada jalur usia. Lalu, mengapa syarat usia dimasukkan ke jalur zonasi?

Sementara jalur zonasi PPDB DKI Jakarta yang 40% saja. Kuota itu sudah lebih rendah daripada kuota jalur zonasi sebesar 50% yang diamanatkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019. Pertanyaannya, kenapa kuota jalur zonasi dibuat lebih rendah daripada ketentuan nasional?

Maka patut dibantah, kebijakan PPDB DKI Jakarta tahun 2020 ini. Ada 3 bantahan yang patut dikemukakan terkait PPDB DKI Jakarta, yaitu:

  1. Jalur zonasi syaratnya adalah jarak dari rumah ke sekolah atau tempat tinggal siswa. Berarti semakin dekat jarak ke sekolah harusnya semakin diprioritaskan. Tidak ada syarat yang lain. Maka syarat usia harus dicabut atau bikin syarat usia dengan kuota tertentu.
  2. Lagi pula, apa pentingnya syarat usia menjadi kriteria? Siswa yang lebih tua lebih diutamakan dari siswa yang muda, apakah itu adil? Justru seharusnya, jalur prestasi yang menjadi acuan penting dalam penerimaan siswa baru. Anak sekolah ukurannya prestasi bukan usia. Untuk apa ada ulangan dan rapor bila akhirnya yang jadi acuan usia. Norma acuannya adalah nilai akademik, bukan usia. Apalagi anak-anak akselarasi, kasihan sekali bila begitu. Anak pintar tapi tergusur haknya untuk sekolah akibat umur.
  3. Sistem PPDB yang menyaratkan usia hakikatnya kontraproduktif dengan kesempatan belajar siswa yang basisnya prestasi akademik. Usia itu variabel pendukung untuk bisa diterima di sekolah. Tapi variabel utama harusnya zonasi - prestasi akademik - terakhir baru usia..

Maka atas dasar bantahan itulah banyak orang tua protes hingga demo. Karena kebijakan PPDB DKI Jakarta dianggap tidak adil. Akibat mensyaratkan usia di jalur zonasi. Maka sangat pantas, aturan PPDB jalur zonasi yang mensyaratkan faktor usia siswa dicabut.  

Sebagai produk kebijakan publik, system PPDB DKI Jakarta tidak absolut untuk dikoreksi. Karena system PPDB tahun ini terbukti menyalahi variabel pokok dalam system penerimaan peserta didik baru, yaitu zonasi, prestasi, dan afirmasi. Maka sangat pantas, PPDB DKI Jakarta dievaluasi dan diperbaik aturannya. Tentu, tidak masalah kebijakan yang kurang lalu diperbaiki atau bila perlu dicabut. Asal spiritnya untuk kemaslahatan semua pihak, di samping tidak bertentangan dengan prinsip akal sehat dalam dunia pendidikan.

Jadi, jalur zonasi ya syaratnya jarak. Bukan usia. Agar tidak salah kaprah dan melawan akal sehat. Sedikit bantahan untuk PPDB DKI Jakarta tahun 2020 …

 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler