x

Irjen Firli

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 26 Juni 2020 16:35 WIB

Dewan Pengawasa KPK Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah semestinya menindaklanjuti pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pengusutan tuntas soal itu menjadi penting karena menyangkut perilaku integritas seorang pejabat publik dan lembaga penegak hukum yang memang sedang terpuruk kredibilitasnya. Penegakan kode etik secara tegak lurus, tanpa pengecualian, menjadi keharusan di komisi antikorupsi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*)Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi Jumat, 26 Juni, dengan perubahan judul

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah semestinya menindaklanjuti pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pengusutan tuntas soal itu menjadi penting karena menyangkut perilaku integritas seorang pejabat publik dan lembaga penegak hukum yang memang sedang terpuruk kredibilitasnya.

Firli diadukan karena tak menunjukkan diri sebagai panutan di era pandemi Covid-19 lantaran tak mengenakan masker di tengah kerumunan masyarakat, bahkan anak-anak. Lebih dari itu, Firli juga terekam menumpang sebuah helikopter mewah dalam perjalanan ke kampung halamannya di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada akhir pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam urusan tidak menjalankan protokol Covid-19, Firli sudah jelas mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sulit dibayangkan instruksi tersebut bisa efektif jika pejabat penyelenggara negara saja tidak mengikutinya.

Selain perihal masker, ada hal penting yang mesti menjadi fokus pemeriksaan Dewan Pengawas, yaitu menumpang helikopter hitam dengan identitas PK-JTO. Pemeriksaan nanti mesti sampai pada apa alasan Firli mesti memakai fasilitas itu dan apakah ia tidak menerima fasilitas tersebut dari pihak lain secara percuma. Pertanyaan-pertanyaan ini mesti terjawab secara benderang, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dalam kode etik integritas, salah satunya keharusan menolak pemberian gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajiban yang diberikan secara langsung. Khusus untuk pimpinan, ada tambahan soal pedoman perilaku, yang salah satunya mampu mengidentifikasi setiap potensi kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Dewan Pengawas juga harus menghitung bahwa aduan atas Firli bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, saat menjabat Deputi Penindakan, ia pernah diputus melakukan pelanggaran berat. Salah satu sebabnya, dia bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul ketika KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada Mei 2018.

Walhasil, pemeriksaan secara mendalam atas pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli menjadi sesuatu yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Dewan Pengawas mesti paham, upaya serius dan berani diperlukan untuk bisa sedikit mengangkat harapan publik terhadap komisi antikorupsi.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu