x

Iklan

Zulkipli Amaq Nuna

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 April 2020

Rabu, 1 Juli 2020 08:58 WIB

Kombes Pol Arman Achdiat Cek Protokol Covid-19 di Layanan Ditlantas Polda Jateng


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

SEMARANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat SIK, MSi, akan mengecek penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semua lini pelayanan lalulintas di jajarannya guna memastikan bahwa semua lini layanan lalulintas berjalan baik.

“Kami memastikan semua unit layanan lalulintas baik di pos, unit maupun kantor di Jawa Tengah menerapkan protokol kesehatan demi mempersempit sebaran Covid-19 memenuhi standar protokol kesehatan,” kata Arman Achdiat, Selasa (30/6/2020).

Arman mengungkapkan pelayanan lalulintas bukan hanya pengurusan SIM, STNK dan BPKB, tapi juga unit registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, patroli lalulintas, pos polisi lalu lintas serta unit-unit penanganan laka lantas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya tegaskan semua jajaran menerapkan secara penuh protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar alumni Akpol 1992 ini.

Dia mengakui betapapun banyaknya unit, pos dan kantor pelayanan lalulintas di Jawa Tengah, namun pengecekan diupayakan secara langsung.

“Tentu ada pembagian tugas dengan jajaran Ditlantas Polda Jateng. Intinya, kita akan cek dan pastikan pelayanan lantas sesuai protokol kesehatan,” tutur dia.

Saat ditanya hukuman apa yang akan diberikan jika ditemukan unit, pos dan kantor pelayanan lalu lintas belum menerapkan secara penuh protocol new normal, perwira polisi yang memiliki pengalaman ganda di lalulintas dan reserse ini justru mengingatkan bahwa langkah inspeksi, pengecekan, pengarahan dan pendisiplinan bagian dari pembinaan.

“Janganlah berpikir sidak dikaitkan dengan pemberian hukuman. Sidak dilakukan untuk perbaikan pelayanan, bukan mencari-cari kesalahan,” ujar Arman, menegaskan sikap dan kebijakannya.

Sebagai pimpinan jajaran lalulintas di Polda Jateng, Arman berharap dalam kondisi berat oleh sebab pandemi Covid-19 polisi tetap terpacu menjalankan tugasnya secara profesional, modern dan terpercaya. Masyarakat atau publik menaruh kepercayaan penuh kepada polisi. Sedang dalam konteks wabah Covid-19, harus diwujudkan dalam tindakan dan sikap nyata.

“Nggak lucu berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan sementara di lingkungan kita protokolnya tidak dilaksanakan dengan baik,” tuturnya setengah berkelakar.


Karenanya dia meminta setiap pimpinan kantor, unit dan pos pelayanan mengecek lagi penerapan standar protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Kalau belum dilaksanakan secara penuh, segera lakukan perbaikan. Jika menghadapi kendala, konsultasikan ke atasan minta arahan.
“Prinsipnya, jangan sampai muncul kendala tapi diam saja. Semua masalah ada solusinya”.

Dirlantas Polda Jateng ini mengingatkan jajarannya memahami Panduan tertulis Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19. Mengatur apa yang harus dilakukan aparat keamanan dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Meliputi memastikan kesehatan diri sendiri. Jika mengalami demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak napas sebaiknya tinggal di rumah. Keharusan memakai pakaian kerja baju berlengan panjang, wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menghindari sentuhan tangan di area mata dan mulut.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah jarak minimal 1 meter saat melayani masyarakat atau rekan kerja. Jikapun terpaksa kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Batasi waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 40 jam seminggu. Pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri.

Mengkonsumsi gizi seimbang dan berolahraga. Mengkonsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C, rutin mengecek kesehatan serta memastikan kendaraan operasional dibersihkan secara berkala menggunakan disinfektan.
“Mengacu ketentuan aparat yang tidak masuk kerja karena sakit disertai gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas saya perintahkan melaporkan kepada bagian kepegawaian untuk dirujuk ke layanan kesehatan agar diketahui jenis penyakitnya,” tutur Arman Achdiat.(***)

Ikuti tulisan menarik Zulkipli Amaq Nuna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB