x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 1 Juli 2020 14:28 WIB

Hentikan "Dwi Fungsi" Polri

PEMERINTAH Joko Widodo semestinya tak mengabaikan undang-undang dalam mengisi jabatan-jabatan di pemerintahan. Penempatan deretan perwira polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga yang tak berhubungan dengan bidang keamanan bisa dikategorikan melanggar peraturan. Pada usianya yang ke-74 hari ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia tak semestinya mengulang praktik dwifungsi Tentara Nasional Indonesia era Orde Baru.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi Rabu, 1 Juli

PEMERINTAH Joko Widodo semestinya tak mengabaikan undang-undang dalam mengisi jabatan-jabatan di pemerintahan. Penempatan deretan perwira polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga yang tak berhubungan dengan bidang keamanan bisa dikategorikan melanggar peraturan. Pada usianya yang ke-74 hari ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia tak semestinya mengulang praktik dwifungsi Tentara Nasional Indonesia era Orde Baru.

Undang-Undang Kepolisian RI mengatur, anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian bila sudah pensiun atau mengundurkan diri. Tapi kini sejumlah perwira aktif kepolisian malah ditempatkan pada jabatan sipil, seperti di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, juga Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Beberapa di antaranya merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan pelat merah yang tak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian.

Ditambah pensiunan jenderal polisi, daftar polisi yang menduduki berbagai posisi di berbagai lembaga lebih panjang. Setidaknya ada 30 jenderal aktif dan purnawirawan dalam daftar tersebut. Tak mengherankan, dengan banyaknya perwira kepolisian mengisi jabatan strategis, muncul olok-olok semacam “Negara Kepolisian Republik Indonesia”. Pada era Jokowi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang dulu dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan dianggap gagal memberantas korupsipun diisi perwira tinggi polisi aktif.

Pemerintah seharusnya menuntaskan reformasi kepolisian, bukan membuyarkannya dengan menggiring polisi masuk ke jabatan-jabatan sipil. Masuknya mereka ke berbagai lembaga mengindikasikan pemerintah cenderung menggunakan polisi sebagai instrumen kekuasaan. Kebijakan itu sekaligus menunjukkan ketidakprofesionalan Polri sebagai alat keamanan negara seperti amanat undang-undang.

 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang lebih berbahaya, langkah ini bisa memancing Tentara Nasional Indonesia meminta diperlakukan serupa. Seperti Polri, TNI juga mengalami masalah serupa, yakni menumpuknya perwira yang tak memiliki jabatan. Jangan sampai pemerintah mengorbankan supremasi sipil hanya untuk menampung para perwira menganggur, yang semestinya bisa diselesaikan dengan sistem rekrutmen dan jenjang karier yang baik.

 

Kekhawatiran tersebut tak mengada-ada. Ketika Menteri BUMN Erick Thohir merekrut jenderal polisi menjadi komisaris perusahaan negara, ia juga menempatkan perwira TNI untuk duduk di posisi serupa. Padahal Undang-Undang TNI melarang tentara aktif menduduki jabatan sipil. Politik “keseimbangan” untuk menekan kecemburuan tersebut bisa membahayakan supremasi sipil. Jika ini terus tergerus, demokrasi dan kebebasan sipil bakal meredup.

Pemerintah harus bercermin pada pengalaman Filipina, yang menjadi sangat militeristik karena presidennya erat merangkul tentara dan polisi. Akibatnya, rakyat sering kali menjadi korban. Dalam “perang narkotik”, misalnya, puluhan ribu orang tewas ditembak polisi dalam “pembunuhan di luar hukum” pembunuhan tanpa melalui proses pengadilan. Posisi polisi yang diistimewakan menjadikannya memiliki kewenangan di luar batas.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler