x

Iklan

Zulkipli Amaq Nuna

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 April 2020

Kamis, 2 Juli 2020 10:38 WIB

Rasa Sayang Kapolda yang Menyatu dengan Masyarakat NTB, TNI-Polri Bagi Helm dan Masker


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Mataram - Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK, MH didampingi DANREM, DANLANUD, DANLANAL SERTA Dirlantas Kombes Pol Noviar, S.IK DAN bbrp Pejabat utama Polda NTB bersama Jajaran TNI dan Polri turun kejalan utk berbagi kepada warga, Selasa sore (30/6/2020).

Pada moment peringatan Hari Bhayangkara Juni hingga Juli tahun ini, Polda NTB telah melakukan bakti sosial dengan berbagi 3.550 paket sembako, 3.050 masker, serta helm bagi para pengguna jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK, MH melalui Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Noviar, S.IK. Kegiatan pembagian helm, masker, dan berbagai bantuan lainnya ini merupakan bagian dari Kegiatan peringatan Hari Bhayangkara ke 74.

"Selain itu, ini sebagai ikatan tali asih rasa sayang Kapolda NTB kepada masyarakat NTB khususnya, karena masih banyak yang tidak menggunakan helm dan masker, berkaitan keselamatan jalan atas Resiko bila terjadi kecelakaan lalu lintas yg dapat berakibat fatal pada luka berat sd Meninggal dunia dan selain itu resiko tertular dan menularkan penyakit karena tidak memakai masker harus jadi perhatian masyarakat," kata Kombes Pol Noviar kepada awak media di Mataram pada 1 Juli 2020.

Mantan Dirlantas Polda Kalimantan Utara ini menambahkan bahwa pembagian bantuan yang melibatkan Kesatuan TNI tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74 yang secara kebetulan jatuh di era Pandemi Covid 19.

Masih menurut Dirlantas, kegiatan tersebut sekaligus sebagai ajang sosialisasi New Normal. Sosialisasi New Normal ini juga merupakan turunan dari maklumat Kapolri terkait pencabutan maklumat Kapolri Nomor MAK/2/lll/2020.

Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Maklumat penanganan Covid-19 dicabut dengan alasan mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.

Ikuti tulisan menarik Zulkipli Amaq Nuna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB