x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 2 Juli 2020 09:49 WIB

Buron Kakap Djoko Tjandra Ada di Dalam Negeri, Harus Segera Ditangkap

Kejaksaan Agung harus cepat melacak dan menangkap buron kakap Djoko Soegiarto Tjandra. Jangan sampai pengusaha yang sudah divonis MA hukuman 2 tahun penjara pada 2009 silam itu kembali kabur. Kabar keberadaan Djoko di Tanah Air diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi Hukum DPR. Penangkapan Djoko sedikit-banyak bisa mengubah anggapan publik perihal ketidakberdayaan para penegak hukum di negeri ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, Kamis, 2 Juli

Kejaksaan Agung harus bergerak cepat melacak dan menangkap buron kakap Djoko Soegiarto Tjandra. Jangan sampai pengusaha kakap yang sudah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 2 tahun penjara pada 2009 silam itu kembali melenggang kabur.

Kabar keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air diungkapkan sendiri oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin lalu. Menurut Jaksa Agung, Djoko telah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Djoko bahkan sempat mendaftarkan peninjauan kembali perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Sayang beribu sayang, tim intelijen Kejaksaan baru mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra pada pekan lalu. Keterlambatan dua bulan lebih ini bisa jadi ada kaitannya dengan hilangnya nama Djoko dari daftar pencarian orang di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, sang buron bisa menerobos masuk ke Indonesia dengan mudah.  

 
Sudah seharusnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly segera melakukan pemeriksaan internal di jajaran imigrasi. Hal serupa pernah dia lakukan ketika anak buahnya gagal mendeteksi masuknya Harun Masiku, buron kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Februari lalu.
 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lemahnya koordinasi semacam inilah yang membuat penjahat dan buron selama ini leluasa mempermainkan penegakan hukum. Hal itulah penyebab kasus kaburnya terdakwa atau terpidana ke luar negeri terus berulang. Sampai sekarang ada puluhan buron yang sempat kabur ke luar negeri tanpa pernah ada pembenahan yang serius.

Kisah Djoko sendiri dimulai lebih dari dua dekade lalu. Selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima, dia terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Pada Agustus 2000, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan Djoko merupakan perkara perdata, bukan pidana.  

Delapan tahun kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali dan berhasil. Pada 11 Juni 2009, Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Selain itu, harta kekayaan Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dinyatakan harus dirampas untuk negara. Namun, satu hari sebelum vonis dibacakan, Djoko kabur menggunakan pesawat carter ke Port Moresby, Papua Nugini. Sejak saat itu Djoko menjadi buron.

Kepulangan Djoko Tjandra saat ini merupakan kesempatan emas untuk mengakhiri drama memalukan ini. Penangkapan Djoko sedikit-banyak bisa mengubah anggapan publik perihal ketidakberdayaan para penegak hukum di negeri ini.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler