x

Ilustrasi suasana di Oksibil, Papua. Shutterstock

Iklan

Napitupulu Na07

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2019

Minggu, 5 Juli 2020 06:48 WIB

Keadilan Agraria dan Peningkatan Produksi Pangan Melalui Konsesi Lahan Pertanian Luasan 10 –80 ha, kepada Badan Usaha Perorangan.

Salah satu dari 9 masalah fundamental multi dimensi bangsa Indonesia adalah “masih rendah, terbatas dan timpang pembangunan dan kesejahteraan baik antar lapisan / strata masyarakat maupun antar daerah dan pulau”. Perwujudan sila ke 5 dari Pancasila yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” masih jauh dari harapan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk ‘Apa kabar Reforma Perhutanan Sosial’ Selasa 3/4/2018, Dalam paparan berjudul ‘Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial, mengungkapkan: Ketimpangan pemberian lahan dan akses dari sektor kehutanan ini terdata sampai tahun 2017. Perbandingan ketimpangannya? Luas lahan di Indonesia yang yang sudah keluar ijin pengelolaanya adalah 42.253234 ha dari total 125.922.474 KH Indonesia. Dari 42.253.234 ha lahan yang diberikan ke swasta-masyarakat-kepentingan umum, 95,76 %-nya dilelola oleh swasta luas totalnya 40.463.103 ha. Perkembangan Luas Areal Kelapa Sawit, dari data peta RePPProT, pada tahun 1990 luasnya 7.662.100 ha, dari data baru tahun 2015 menjadi 11.260.277 ha, berarti kenaikan rata-rata 142.000 ha/tahun. Tahun 2016 menurun sedikit menjadi 11.201.465 ha. Tahun 2017 terhadap angka 2016 meningkat drastis 25 % lebih, menjadi sebesar 14.048.722 ha. Tahun 2018 naik menjadi 14.327.093 ha, Tahun 2019 naik menjadi 14.677.560 ha. Areal usaha perkebunan kelapa sawit tersebut didominasi oleh hanya puluhan pengusaha besar swasta. Ke depan apa yang bisa dilakukan? untuk mengurangi ketimpangan penguasaan / hak kelola Pengusaha Besar Swasta (PBS) atas tanah kawasan hutan (40.463.103 ha) dan Perkebunan kelapa sawit (14.677.560 ha), totalnya 55.140.663 ha setara 29,5 % luas daratan Idonesia 187.000.000 ha. Penulis menyarankan Solusi pengurangan ketimpangan secara bertahap, namun sekaligus bisa menangani permasalahan besar lain yaitu kemandirian pangan Indonesia yang sangat lemah / rapuh karena terkendala terbatasnya ketersediaan lahan garapan. Pada kesempatan ini diusulkan untuk Ekstensifikasi Pertanian pangan dengan membuka daerah irigasi (DI) Baru dengan Pola Pertanian Pangan UKM. Strateginya membangun Lima Pilar Pertanian Beririgasi Modern di luar P. Jawa meliputi: P1: Penyediaan air irigasi; P2: Pembangunan infrastruktur irigasi baru; P3: Pencetakan sawah baru petakan besar yang sesuai mekanisasi pertanian untuk para UKM dengan konsesi lahan 30-80 ha; P4: Mempersiapkan sistem pengelolaan irigasi; P5: Membangun sistem konsesi UKM pertanian mekanisasi padi komersial terpadu, mulai tanam, panen, sampai siap dipasarkan. Untuk keadilan agraria dan sekaligus penyediaan lahan garapan daerah irigasi baru, juga untuk lahan peternakan dan perikanan terlihat 2 kemungkinan yakni: (i) Mengatur pemberian puluhan ribu konsesi lahan luasan kecil 10 ha untuk peternakan, perikanan, hortikultur (mix farming), serta luas 30 - 80 ha untuk irigasi baru. Sebagai tahap pertama memanfaatkan cadangan areal untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta ha, diberikan konsesi 30 tahun kepada badan usaha perorangan; dan (ii) Mengubah konsesi sawit lama yang habis masa konsesinya menjadi konsesi 30 tahun UKM sawah beririgasi 30 ha - 80 ha.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salah satu dari 9 masalah fundamental multi dimensi bangsa Indonesia adalah masih rendah, terbatas dan timpang pembangunan dan kesejahteraan baik antar lapisan/strata masyarakat maupun antar daerah dan pulau. Perwujudan sila ke 5 dari Pancasila yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 yakni "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" masih jauh dari harapan.

Indonesia sebagai Negara agraris yang luas sejak awal telah mengalokasikan 120,6 juta ha atau sekitar 63 % dari luas daratan sebagai Kawasan Hutan. Sedangkan kawasan daratan sisanya berupa areal bukan kawasan hutan yang dikenal sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Keberadaan Kawasan Hutan (KH) diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) fungsi, yaitu: Hutan Produksi (HP) seluas 68,8 juta ha atau 57 % dari KH; Hutan Konservasi (HK) seluas 22,1 juta ha atau 18 % dari KH (dengan tambahan 5,3 juta ha dari kawasan konservasi perairan); dan Hutan Lindung yang memiliki fungsi perlindungan daerah aliran sungai (DAS), seluas 29,7 juta ha atau 25 % KH.

Pemerintah mengakui selama 5 (lima) dekade sumber daya hutan telah memainkan peranan signifikan dalam memfasilitasi perkembangan ekonomi Indonesia. Namun demikian, kinerja pengelolaan hutan di Indonesia telah menurun, dan kontribusi ekonomi dari hutan telah secara drastis menurun, akibat eksploitasi berlebihan pada priode awal reformasi pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah atau kebijakan desentralisasi (big bang decentralization) dalam masa transisi yang cukup berat di awal tahun 2000-an. Sekarang Pemerintah telah mulai mengambil langkah baru, untuk meningkatkan kelestarian hutan Indonesia termasuk sistem sertifikasi hutan dan lacak balak (chain of custody) untuk menjamin legalitas kayu, penataan perijinan, penegakan hukum dan penguatan sistem produksi hasil hutan. (Status Hutan & Kehutanan Indonesia 2018—Kemen LHK RI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelibatan Swasta dalam pengelolaan Hutan Produksi Indonesia dalam mendukung ekonomi nasional. Dari data yang ada terlihat pelibatan sektor Swasta untuk mengeksploitasi hutan produksi cukup dominan dan merata, di seluruh provinsi telah diberikan berbagai tipe izin pemanfaatan hutan kepada Swasta seluas 30,7 juta ha setara 45 % dari HP, atau setara 25,5 % Kawasan Hutan. Sisanya 38,1 juta ha belum dibebani izin apapun (per 2018) setara 55 % HP, atau setara 30,7 % Kawasan Hutan. Dari 30, 7 juta ha telah diberikan izin untuk pemanfaatan hutan 61 % = 18,8 juta ha, merupakan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan 36 % = 11, 18 juta ha merupakan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Izin Pemanfaatan Kayu pada hutan Alam (HPH) dan Hutan Tanaman Industri merupakan produsen kayu bulat di Indonesia, mengingat kayu bulat masih merupakan komoditas Utama dari industri-industri hulu ini. (Status Hutan & Kehutanan Indonesia 2018—Kemen LHK RI).

Apa yang terjadi terkait agraria/pertanahan Indonesia sejak tahun 1990?

(i) Perihal Tata Guna Lahan. Dalam Laporan “The Land Resources of Indonesia: A National Overview” (1990), Annex 3.6 Land Cover, 3.6.1. Penggunaan Lahan per-provinsi, tercatat: Hutan = 1.191.531 km2; Perkebunan = 76.621 km2; Sawah= 76.341 km2; Ladang = 116.002 km2; Sumbernya –RePPProT Land Use Map.

(ii) Perihal Deforestasi. Indonesia telah melakukan penghitungan angka deforestasi secara periodic sejak tahun 1990. Angka deforestasi tertinggi terjadi pada kurun waktu tahun 1996-2000,yaitu sebesar 3,51 juta ha per tahun. Pada periode berikutnya dari tahun 2002-2914 terjadi penurunan laju deforestasi (1,08 juta ha tahun 2002 turun ke 0,40 juta ha tahun 2014) sejalan dengan menurunnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan penegendalian ketat beberapa ekses desentralisasi pengelolaan hutan. Pada periode 2014-2015 tercatat angka deforestasi di kawasan hutan sebesar 0,82 juta ha, di antaranya disebabkan kebakaran hutan tahun 2015. Pada periode berikutnya 2015-2016 terjadi penurunan menjadi 0,63 juta ha. Hasil perhitungan angka deforestasi tahun 2016-2017 sebesar 0,48 juta ha.

(iii) Ceramah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk ‘Apa kabar Reforma Perhutanan Sosial’ Selasa 3/4/2018, Judul paparan Siti adalah ‘Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial, mengungkapkan: Ketimpangan pemberian lahan dan akses dari sektor kehutanan ini terdata sampai tahun 2017. Berapa perbandingan ketimpangannya? Luas lahan di Indonesia yang yang sudah keluar ijin pengelolaanya adalah 42.253234 ha dari total 125.922.474 KH Indonesia. Dari 42.253.234 ha lahan yang diberikan ke swasta-masyarakat-kepentingan umum, 95,76 %-nya dilelola oleh swasta luas totalnya 40.463.103 ha.

(iv) Perihal, perkembangan Luas Areal Kelapa Sawit, dari data peta RePPProT, pada tahun 1990 luasnya 7.662.100 ha, dari data baru tahun 2015 menjadi 11.260.277 ha, berarti kenaikan rata-rata 142.000 ha/tahun. Tahun 2016 menurun sedikit menjadi 11.201.465 ha. Tahun 2017 masa Kabinet Kerja Jokowi-JK terhadap angka 2016 meningkat drastis 25 % lebih, menjadi sebesar 14.048.722 ha. Tahun 2018 naik menjadi 14.327.093 ha, Tahun 2019 naik menjadi 14.677.560 ha. Areal usaha perkebunan kelapa sawit tersebut didominasi oleh hanya puluhan pengusaha besar swasta.

(v) Pada pertemuan Kalabahu 39 (13/04/2020), Dewi selaku fasilitator dan sekaligus Sekjen. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan materi seputar reforma agraria dan perampasan tanah. Dewi menjelaskan “Reforma Agraria dapat dikatakan menjadi upaya sistematis untuk merombak tatanan struktur agraria (tanah) di sebuah Negara sehingga menghasilkan struktur agraria yang baru yang lebih berkeadilan dan memakmurkan”. Dewi menjelaskan saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis agraria yang kronis dan sistematik. Hal tersebut terlihat dari ketimpangan struktur yang tajam, konflik agraria struktural, de-agrarianisasi dan kerusakan ekologis. Hal tersebut menyebabkan fenomena yang disebut Guremisasi (petani yang memiliki kurang dari 0,5 ha), tunawisma (tanpa kepemilikan tanah), hilangnya generasi petani, ploletarianisasi petani, urbanisasi, migrasi, kemiskinan di desa dan krisis berdesa. Dengan masifnya hal tersebut, menurut Dewi hal tersebut menunjukan bagaimana kebijakan agraria di Indonesia jauh dari keadilan dan timpang.

Ke depan apa yang bisa dilakukan? untuk mengurangi ketimpangan penguasaan / hak kelola Pengusaha Besar Swasta (PBS) atas tanah kawasan hutan (40.463.103 ha) dan Perkebunan kelapa sawit (14.677.560 ha), totalnya 55.140.663 ha setara 29,5 % luas daratan Idonesia 187.000.000 ha. Khusus provinsi Kalteng 5,1 juta ha dari luas provinsi 15,3 juta ha, masih dikuasai PBS sektor kehutanan, dimana 4,1 juta ha dikuasai 59 PBS.

Penulis menyarankan Solusi pengurangan ketimpangan secara bertahap, namun sekaligus bisa menangani permasalahan besar lain yaitu kemandirian pangan Indonesia yang sangat lemah / rapuh karena terkendala terbatasnya ketersediaan lahan garapan. Pada kesempatan ini diusulkan untuk Ekstensifikasi Pertanian pangan dengan membuka daerah irigasi (DI) Baru dengan Pola Pertanian Pangan UKM. Strateginya membangun Lima Pilar Pertanian Beririgasi Modern di luar P. Jawa meliputi: P1: Penyediaan air irigasi; P2: Pembangunan infrastruktur irigasi baru; P3: Pencetakan sawah baru petakan besar yang sesuai mekanisasi pertanian untuk para UKM dengan konsesi lahan 30-80 ha; P4: Mempersiapkan sistem pengelolaan irigasi; P5: Membangun sistem konsesi UKM pertanian mekanisasi padi komersial terpadu, mulai tanam, panen, sampai siap dipasarkan. (Saatnya Modernisasi Pertanian Beririgasi untuk capai Surplus Produksi Beras – oleh Napitupulu Na07)

Untuk keadilan agraria dan sekaligus penyediaan lahan garapan daerah irigasi baru, juga untuk lahan peternakan dan perikanan terlihat 2 kemungkinan yakni:

(i) Mengatur pemberian puluhan ribu konsesi lahan luasan kecil 10 ha untuk peternakan, perikanan, hortikultur (mix farming), serta luas 30 - 80 ha untuk irigasi baru. Sebagai tahap pertama disarankan memanfaatkan areal yang dicadangkan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta ha, diberikan konsesi 30 tahun kepada badan usaha perorangan dalam rangka pemerataan kesempatan berusaha; dan

(ii) Mengubah konsesi sawit lama yang habis waktunya menjadi konsesi 30 tahun UKM sawah beririgasi 30 ha - 80 ha. Untuk pengganti konsesi sawit yang dihentikan perlu dibuka lahan reklamasi rawa baru seperti pengalaman di provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimanatan. Semoga bermanfaat adanya.

Ikuti tulisan menarik Napitupulu Na07 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB