x

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 5 Juli 2020 06:41 WIB

Rangkap Jabatan, Rangkap Penghasilan, Siapa Gak Mau?

Ombudsman RI baru-baru ini mengumumkan temuan bahwa ada ratusan pejabat publik, baik di kementerian maupun bukan-kementerian, yang merangkap jabatan lain misalnya komisaris di BUMN. Mereka anteng-anteng saja lantaran semakin banyak orang menikmati rangkap jabatan, sehingga rangkap jabatan dianggap lumrah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketika banyak orang sulit mencari pekerjaan, atau berikthiar menciptakan pekerjaan sendiri namun tak kunjung berhasil, sebagian orang justru menikmati pekerjaan dengan rangkap jabatan. Menjadi persoalan manakala jabatan itu merupakan jabatan publik—baik keduanya (atau ketiganya atau keempatnya) jabatan publik atau salah satunya jabatan publik dan jabatan lainnya di perusahaan milik negara alias BUMN. Misalnya saja, menempati jabatan tinggi di kementerian sekaligus menjabat komisaris di BUMN.

Dua jabatan, dua sumber penghasilan, lah siapa yang tidak suka menikmatinya di zaman susah seperti sekarang? Karena itu, mereka anteng-anteng saja meskipun Ombudsman RI baru-baru ini mengumumkan temuan bahwa ada ratusan pejabat publik, baik di kementerian maupun bukan-kementerian, yang merangkap jabatan lain seperti komisaris di BUMN. Mereka anteng-anteng saja lantaran semakin banyak orang menikmati rangkap jabatan, sehingga dianggap lumrah. Tak heran bila semakin sedikit orang yang mau melepas salah satu jabatannya. Rugi dong, kan orang lain juga merangkap.

Sebagai pejabat publik, seseorang punya tanggungjawab untuk menggunakan waktunya mengurusi hal-hal terkait bidangnya. Jika ia kemudian menerima jabatan lain untuk mengurusi hal yang berbeda, artinya ia mengambil sebagian waktunya untuk tanggungjawab jabatan kedua. Misalnya saja, seorang staf di istana—yang tanggungjawabnya niscaya lumayan berat—masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Lah kapan ia menjalankan tugasnya sebagai komisaris? Jika ia sedang mengerjakan tugas sebagai komisaris, bagaimana dengan tugasnya sebagai staf presiden?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan merangkap jabatan, apakah kinerja mereka sebagai pejabat publik khususnya akan optimal? Rasanya tidak. Andaikan jabatan-jabatan yang dirangkap tersebut milik pribadi, misalnya seseorang punya lima perusahaan dan ia mau menjabat direktur utama di kelima perusahaan tersebut, itu terserah saja. Namun, jika jabatan tersebut terkait dengan kepentingan publik, seyogyanya ia memusatkan perhatian pada tanggungjawab publiknya. Terlebih lagi jika jabatan yang dirangkap adalah komisaris BUMN, bukankah ini perusahaan milik negara yang membutuhkan perhatian penuh pula dan untuk jabatan tersebut perusahaan mengeluarkan uang banyak sebagai gaji dan tunjangan?

Rangkap jabatan di posisi-posisi publik juga merintangi peluang warga lainnya untuk menempati salah satu jabatan tersebut. Orang yang menunjuk pejabat tersebut, yang tentu saja ia juga pejabat publik, selalu beralasan bahwa kompetensi orang yang merangkap jabatan itu diperlukan. Memangnya tidak ada orang lain yang memiliki kompetensi setara untuk menduduki jabatan tersebut? Akal sehat selalu dipojokkan oleh akal siasat dan memaksa masyarakat untuk mau mengerti dan menerima alasan tersebut.

Apakah dengan rangkap jabatan, kompetensi yang dipunyai dapat dipraktikkan secara optimal? Bagaimana mungkin bisa? Yang mungkin terjadi ialah keserbatanggungan kinerja karena pikiran, waktu, dan tenaga yang terpecah—sebagian mungkin diutamakan daripada yang lain atau mungkin dua-duanya dapat porsi yang sama alias jabatan publik tidak diutamakan. Namun, penghasilan tetap utuh dan berasal dari dua jabatan. Alasan bahwa kompetensi mereka diperlukan hanyalah dongeng agar masyarakat percaya dan terpedaya untuk kemudian dibuat lelah harus mengurusi isu-isu semacam itu. Karena itulah, laporan publik Ombudsman RI itu mungkin saja hanya akan menjadi seruan di padang pasir…terbawa angin entah kemana.>>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB