x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 6 Juli 2020 13:51 WIB

Negara-negara di Asia Makin Otoriter dengan Memperalat Undang-undang

PRAKTIK berdemokrasi yang sehat menghadapi ujian besar di asia. Rezim-rezim otokratis makin represif dalam menindas suara-suara kritis. Kecenderungan ini terjadi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Tindakan pemerintah Filipina mengkriminalkan Maria Ressa, jurnalis senior dan pemimpin Rappler, menjadi contoh mutakhir tren ini. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil sudah selayaknya berkonsolidasi. Di Indonesia, kelompok-kelompok prodemokrasi semestinya segera menyatukan langkah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah ini diambil dari Opini Majalah Tempo, edisi 29 Juni - 6 Juli, dengan perubahan judul

PRAKTIK berdemokrasi yang sehat menghadapi ujian besar. Rezim-rezim otokratis makin represif dalam menindas suara-suara kritis. Kecenderungan ini terjadi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Tindakan pemerintah Filipina mengkriminalkan Maria Ressa, jurnalis senior dan pemimpin Rappler, menjadi contoh mutakhir tren ini.

Demokrasi Filipina di bawah Presiden Rodrigo Duterte memang seperti melompat mundur. Kebebasan berpendapat di negara diberangus sedemikian rupa. Media massa yang kerap mengkritik pemerintah, seperti Rappler dan Philippine Daily Inquirer, terus diserang. Mereka dituduh menyebarkan berita palsu atau mencemarkan nama. Pemerintah menutup paksa ABS-CBN, jaringan televisi dan radio Filipina, dengan tidak lagi memperpanjang izinnya.

Filipina bukan satu-satunya pemerintahan yang menggunakan undang-undang untuk membungkam lawan politik. Rezim-rezim yang cenderung otokratis di Asia menggunakan hukum semacam itu untuk memberangus para pengkritik. Dengan alasan memerangi terorisme dan kejahatan siber, undang-undang memungkinkan pemerintah memantau dan menghukum orang atau kelompok yang bersuara berbeda.

Para aktivis Hong Kong sedang menghadapi tekanan besar. Pemerintah Cina berupaya menghentikan berbagai unjuk rasa yang menolak campur tangan terlalu dalam mereka ke wilayah itu dengan menerapkan undang-undang keamanan nasional. Aturan ini akan memenjarakan siapa saja yang dianggap membahayakan keamanan nasional, seperti separatisme, subversi, dan terorisme.
 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia masuk barisan itu ketika menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. SAFEnet, lembaga nirlaba pemantau kebebasan berekspresi, mencatat pasal-pasal karet dalam aturan itu telah digunakan secara masif sejak diundangkan. Pasal yang banyak digunakan adalah pencemaran nama dan ujaran kebencian. Meski telah direvisi pada 2018, aturan lenturnya tak begitu banyak berubah.

Ruang sempit demokrasi ini bahkan tidak hanya terjadi di kawasan Asia. Freedom House, organisasi non-pemerintah di Amerika Serikat yang rutin memantau perkembangan kebebasan politik, menyimpulkan demokrasi di dunia berjalan mundur dalam 13 tahun terakhir. Jumlah negara yang masuk kategori tak bebas terus bertambah—dan, sebaliknya, kebebasan makin berkurang.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil sudah selayaknya berkonsolidasi. Di Indonesia, kelompok-kelompok prodemokrasi semestinya segera menyatukan langkah. Harus diingat, suara kritis bukanlah racun yang “merusak pembangunan”, melainkan justru penerang agar kehidupan bernegara terhindar dari bias kepentingan sekelompok orang. Karena itu, demokrasi mesti diselamatkan bersama-sama.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler