x

Iklan

sapar doang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 April 2020

Kamis, 9 Juli 2020 13:31 WIB

Pilkada Era New Normal

Setelah beberapa kali melaksanakan pilkada lansung mulai tahun 2005 dan pilkada serentak dimulai 2015,2017, 2018 dan 2020 di tengah pandemi covid-19, tenyata kita belum cukup berhasil untuk membuktikan bahwa pilkada lansung adalah jalan demokrasi lokal terbaik untuk menghasilkan pemimpin daerah yang sepenuhnya kompeten dan beritegritas. Bahkan, pilkada lansung tidak jarang terjadi ironi karena hanya menghasilkan kepala daerah korupsi.tidak hanya itu, proses pilkada lansung sering juga kali menjadi ajang politik idententitas dan politik uang. pemerintah akhirnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak 2020 dimundurkan, akibat pandemi virus corona yang melanda indonesia, yang mulanya akan diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, lewat peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang (Perpu Pilkada), pemerintah berasumsi tahapan penyelenggaran pilkada bisa dilaksanakan dengan berakhirnya pandemi virus corona pada juni 2020. Sebelum Perpu nomor 2 tahun 2020 terbit, terdapat beberapa opsi skenario tentang penundaan pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona, Opsi A pelaksaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 9 Desember 2020, Opsi B. pelaksaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 17 Maret 2021, Opsi C. pelaksaan pemungutan suara dilakukan pada Rabu 29 September 2021.dan opsi yang pertama yang dipilih oleh pemerintah dinilai sangat berisiko luas terhadap penyelenggaran pilkada secara luas, sebab kemunggkinan tahapan akan dimulai di awal Juni 2020 dan virus corona di indonesia masih menunjukkan angka meningkatan. Sebanyak 270 daerah akan meneruskan tahapan lanjutan pemilihan pada tanggal 15 juni 2020, dengan syarat seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Kebijakan itu akan membuat tahapan pilkada dimulai 15 juni. Nah, salah satu yang menjadi kekawatiran banyak pihak soal pilkada kali ini, karena kemungkinan berbarengan dengan masih banyak covid-19. Tentu bisa saja covid-19 tuntas sesegera mungkin. Sehingga, pada desember 2020 sudah tak ada lagi pandemi covid-19. Jika pandemi tuntas, pilkada tak akan memiliki masalah dengan faktor kesehatan masyarakat. Pemilu atau pemilihan era New normal menjadi keniscayaan seperti yang dilaksanakan disejumlah negara. Semua yang menyelenggarakan pemilu menerapkan protokol new normal untuk mencegah penyebaran virus corona, pen ggunaan masker, penyedian sanitasi untuk cuci tangan serta physical distancing sudah menjadi keharusan. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan potensi resiko dan mengusulkan langkah- langkah dalam melanjutkan tahapan pemilihan ditengah pandemi, sebagai contoh pemberlakuan protokol kesehatan yang diusulkan pemerintah dalam melanjutkan tahapan pilkada serentak 9 desember 2020. Kita bisa belajar dan mencontoh negara yang telah berhasil melaksanakan pemilu di masa pandemi covid-19. Melakukan tahapan pemilihan dengan memamfaatkan media teknologi imformasi untuk menghindari kerumunan. Bahkan demi menjamin keselamatan warganya. Ada negara yang menyediakan TPS khusus bagi pemilih 60 tahun keatas. Andai pilkada serentak tetap lanjut di 270 daerah atau hanya di sebagian wilayah, tetap saja pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu inovasi tambahan untuk menjaga kualitas pilkada. Karena cukup potensial terjadi hambatan, baik dari segi substansi maupun teknis. Dalam kondisi normal saja politik elektoral daerah kerap menyimpan sejuta catatan kritis. Apalagi pilkada di tengah pandemi, tentu bakal dihantui begitu banyak kesulitan yang mungkin bisa merusak kredibilitas demokrasi. Banyak hal perlu inovasi baru. Pertama, soal model kampanye. Setelah kampanye akbar dilarang, tentu harus ada medium lain yang disiapkan untuk menyampaikan gagasan kandidat. Penyelenggara maupun kontestan perlu berpikir keras memeras otak. Misalnya, metode kampanye melalui media sosial diutamakan meski tak semua daerah terpapar teknologi informasi. Atau metode door to door campaign dengan meminimalisasikan risiko penularan virus melalui alat pelindung diri. Jika tak ada kreativitas merekayasa model kampanye, bisa dipastikan kualitas demokrasi buruk karena visi-misi kandidat tak akan sampai kepada pemilih. Lalu apa yang akan menjadi preferensi pilihan politik jika pemilih tak kenal visi besar kandidat. Tentu semua pihak tak mau pilkada sebatas seremonial. Ritus tak bermakna. Kering substansi karena yang terjadi sebatas mobilisasi artifisial bukan partisipasi politik yang sehat. Kedua, memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengurangi penumpukan massa. Jika selama ini ada opsi maksimal satu TPS berkapasitas 500 orang, di pilkada nanti setiap TPS maksimal 250 hingga 300 orang. Atau berupaya memperpanjang waktu pencoblosan mulai dari pagi hingga jelang petang menghindari kerumunan. Rekayasa semacam ini penting untuk mengamputasi sebaran korana yang kian agresif. Tak mudah memang, tapi inovasi baru perlu dilakukan jika pilkada tetap diselenggarakan di era new normal yang pandemi koronanya belum usai. Jangan pernah melakukan perjudian. Karena menyangkut nyawa dan keselamatan warga. Jangan cuma karena urusan politik elektoral. protokol kesehatan pemilih diabaikan. Apa pun harus dilakukan untuk memangkas sebaran korona. Masih banyak inovasi lain yang masih bisa dilakukan demi merawat kualitas pilkada serta menjaga kesehatan pemilih. Misalnya, masa kampanye diringkus menjadi 30 atau 40 hari saja, yang penting bisa menggairahkan pemilih. Di tengah kesulitan pasti terselip sebuah harapan. Menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi bukan perkara mudah. Butuh tekad, keseriusan, dan ‘manuver tak biasa’ untuk tetap menjaga keadaban berdemokrasi. Inilah ujian sesungguhnya bangsa saat ini. Segala daya upaya ditantang untuk bisa mewujudkan perhelatan pilkada berkualitas di masa wabah korona. Kekuatan intelektual serta kreativitas ilmu pengetahuan dipaksa melahirkan inovasi baru dalam merekayasa pilkada serentak kali ini. Semua pihak paham, memaksakan pilkada serentak di tengah pandemi korona bukan sebatas regenerasi kepemimpinan daerah, tapi melainkan juga sebagai upaya menstimulasi ekonomi yang luluh lantak akibat terpaan badai korona. Roda ekonomi dipastikan kembali berdenyut saat pilkada. Kandidat, tim sukses, serta partai politik tentu mengapitalisasi segala sumber daya ekonomi mereka untuk memenangkan pertarungan meski harus berjibaku dengan wabah. Pandemi membuka peluang bagi kita untuk berkreasi dan berinovasi dalam menjalankan demokrasi. Semoga ikhtiar mengelar pilkada di era new norman memberi kemaslahatan bagi bangsa dan negara. SAPARUDDIN adalah Penggiat Demokrasi Aktif di Pemantau Pemilu menjabat sebagai Sekretaris Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2013-2016 dan Sebagai Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2016 -2019.dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pileg dan Pilpres 2019 dan tulisan Artikel telah di muat di ( Klikpositif.com, Kompassiana.com dan Indonesiana.com)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah beberapa kali melaksanakan pilkada langsung mulai tahun 2005 dan pilkada serentak dimulai 2015,2017, 2018 dan 2020, di tengah pandemi Covid-19, tenyata kita belum cukup berhasil untuk membuktikan bahwa pilkada lansung adalah jalan demokrasi lokal terbaik untuk menghasilkan pemimpin daerah yang sepenuhnya kompeten dan beritegritas. Bahkan, pilkada lansung tidak jarang terjadi ironi karena hanya menghasilkan kepala daerah korupsi. Tidak hanya itu, proses pilkada lansung sering juga kali menjadi ajang politik idententitas dan politik uang.

Pemerintah akhirnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak 2020 dimundurkan akibat pandemi virus corona yang melanda Indonesia, yang mulanya akan diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang (Perpu Pilkada). Pemerintah berasumsi tahapan penyelenggaran pilkada bisa dilaksanakan dengan berakhirnya pandemi virus corona pada juni 2020.

Sebelum Perpu nomor 2 tahun 2020 terbit, terdapat beberapa opsi skenario tentang penundaan pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona, Opsi A pelaksaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 9 Desember 2020, Opsi B. pelaksaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 17 Maret 2021, Opsi C. pelaksaan pemungutan suara dilakukan pada Rabu 29 September 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan opsi yang pertama yang dipilih oleh pemerintah dinilai sangat berisiko luas terhadap penyelenggaran pilkada secara luas, sebab kemunggkinan tahapan akan dimulai di awal Juni 2020 dan virus corona di indonesia masih menunjukkan angka meningkatan.

Sebanyak 270 daerah akan meneruskan tahapan lanjutan pemilihan pada tanggal 15 juni 2020, dengan syarat seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Kebijakan itu akan membuat tahapan pilkada dimulai 15 juni. Nah, salah satu yang menjadi kekawatiran banyak pihak soal pilkada kali ini, karena kemungkinan berbarengan dengan masih banyak covid-19. Tentu bisa saja covid-19 tuntas sesegera mungkin. Sehingga, pada desember 2020 sudah tak ada lagi pandemi covid-19. Jika pandemi tuntas, pilkada tak akan memiliki masalah dengan faktor kesehatan masyarakat.

Pemilu atau pemilihan era New normal menjadi keniscayaan seperti yang dilaksanakan disejumlah negara. Semua yang menyelenggarakan pemilu menerapkan protokol new normal untuk mencegah penyebaran virus corona, pen ggunaan masker, penyedian sanitasi untuk cuci tangan serta physical distancing sudah menjadi keharusan.

Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan potensi resiko dan mengusulkan langkah- langkah dalam melanjutkan tahapan pemilihan ditengah pandemi, sebagai contoh pemberlakuan protokol kesehatan yang diusulkan pemerintah dalam melanjutkan tahapan pilkada serentak 9 desember 2020.

Kita bisa belajar dan mencontoh negara yang telah berhasil melaksanakan pemilu di masa pandemi covid-19. Melakukan tahapan pemilihan dengan memamfaatkan media teknologi imformasi untuk menghindari kerumunan. Bahkan demi menjamin keselamatan warganya. Ada negara yang menyediakan TPS khusus bagi pemilih 60 tahun keatas.

Andai pilkada serentak tetap lanjut di 270 daerah atau hanya di sebagian wilayah, tetap saja pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu inovasi tambahan untuk menjaga kualitas pilkada. Karena cukup potensial terjadi hambatan, baik dari segi substansi maupun teknis. Dalam kondisi normal saja politik elektoral daerah kerap menyimpan sejuta catatan kritis. Apalagi pilkada di tengah pandemi, tentu bakal dihantui begitu banyak kesulitan yang mungkin bisa merusak kredibilitas demokrasi.

Banyak hal perlu inovasi baru. Pertama, soal model kampanye. Setelah kampanye akbar dilarang, tentu harus ada medium lain yang disiapkan untuk menyampaikan gagasan kandidat. Penyelenggara maupun kontestan perlu berpikir keras memeras otak. Misalnya, metode kampanye melalui media sosial diutamakan meski tak semua daerah terpapar teknologi informasi. Atau metode door to door campaign dengan meminimalisasikan risiko penularan virus melalui alat pelindung diri.

Jika tak ada kreativitas merekayasa model kampanye, bisa dipastikan kualitas demokrasi buruk karena visi-misi kandidat tak akan sampai kepada pemilih. Lalu apa yang akan menjadi preferensi pilihan politik jika pemilih tak kenal visi besar kandidat. Tentu semua pihak tak mau pilkada sebatas seremonial. Ritus tak bermakna. Kering substansi karena yang terjadi sebatas mobilisasi artifisial bukan partisipasi politik yang sehat.

Kedua, memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengurangi penumpukan massa. Jika selama ini ada opsi maksimal satu TPS berkapasitas 500 orang, di pilkada nanti setiap TPS maksimal 250 hingga 300 orang. Atau berupaya memperpanjang waktu pencoblosan mulai dari pagi hingga jelang petang menghindari kerumunan. Rekayasa semacam ini penting untuk mengamputasi sebaran korana yang kian agresif. Tak mudah memang, tapi inovasi baru perlu dilakukan jika pilkada tetap diselenggarakan di era new normal yang pandemi koronanya belum usai.

Jangan pernah melakukan perjudian. Karena menyangkut nyawa dan keselamatan warga. Jangan cuma karena urusan politik elektoral. protokol kesehatan pemilih diabaikan. Apa pun harus dilakukan untuk memangkas sebaran korona. Masih banyak inovasi lain yang masih bisa dilakukan demi merawat kualitas pilkada serta menjaga kesehatan pemilih. Misalnya, masa kampanye diringkus menjadi 30 atau 40 hari saja, yang penting bisa menggairahkan pemilih.

Di tengah kesulitan pasti terselip sebuah harapan. Menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi bukan perkara mudah. Butuh tekad, keseriusan, dan ‘manuver tak biasa’ untuk tetap menjaga keadaban berdemokrasi. Inilah ujian sesungguhnya bangsa saat ini. Segala daya upaya ditantang untuk bisa mewujudkan perhelatan pilkada berkualitas di masa wabah korona. Kekuatan intelektual serta kreativitas ilmu pengetahuan dipaksa melahirkan inovasi baru dalam merekayasa pilkada serentak kali ini.

Semua pihak paham, memaksakan pilkada serentak di tengah pandemi korona bukan sebatas regenerasi kepemimpinan daerah, tapi melainkan juga sebagai upaya menstimulasi ekonomi yang luluh lantak akibat terpaan badai korona. Roda ekonomi dipastikan kembali berdenyut saat pilkada. Kandidat, tim sukses, serta partai politik tentu mengapitalisasi segala sumber daya ekonomi mereka untuk memenangkan pertarungan meski harus berjibaku dengan wabah.

Pandemi membuka peluang bagi kita untuk berkreasi dan berinovasi dalam menjalankan demokrasi. Semoga ikhtiar mengelar pilkada di era new norman memberi kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

SAPARUDDIN adalah Penggiat Demokrasi Aktif di Pemantau Pemilu menjabat sebagai Sekretaris Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2013-2016 dan Sebagai Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2016 -2019.dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pileg dan Pilpres 2019 dan tulisan Artikel telah di muat di ( Klikpositif.com, Kompassiana.com dan Indonesiana.com)

 

Ikuti tulisan menarik sapar doang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB