x

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, dengan Program Kekhususan Hukum Pidana

Iklan

Erwin Hariadi Simamora

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Januari 2020

Rabu, 8 Juli 2020 13:40 WIB

Erwin Hariadi Simamora, S.H : Pengadilan Negeri Tarutung Tidak Berhak Membatalkan Sertifikat Lahan

Pengadilan Negeri

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PEKANBARU (10 September 2020)- Erwin Hariadi Simamora, S.H mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal  24 angka 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Dari isi UUD NRI 1945 tersebut dapat diambil keseimpulan bahwasanya Lembaga Peradilan menurut kewenangan absolut ada 4 lembaga Peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Penulis hanya fokus pada 2 peradilan yaitu peradilan umum dan peradilan militer,  yang mana setiap lembaga peradilan mempunyai tugas dan wewenang masing-masing. Peradilan Umum terdapat didalamnya penanganan perkara pidana dan perdata, Seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi , tindak pidana perikanan dan sebagainya. Selain itu dalam peradilan umum juga ada penyeleasaian hubungan industrial di peradilan hubungan industrial, penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara menyelesaikan objek perkara Keputusan (Beschiking) tata usaha negara, dimana penggugatnya bisa person atau badan hukum, dan tergugatnya adalah pejabat tata usaha negara. Siapa itu pejabat tata usaha negara? Pejabat tata usaha negara adalah orang yang karena kewenangannya dibeeikan kewenangan untuk mengeluarkan keputusan. Mengeluarkan keputusan (beschiking) dengan mengeluarkan peraturan (regelling)  itu berbeda. Kalau keputusan digugat di Peradilan tata usaha negara (PTUN) sedangkan peraturan di uji baik uji materil dan uji formil di Mahkamah Konstitusi apabila Undnag-Undang bertentangan dengan Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di Mahkamah Agung apabila peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semua kasus pidana dan perdata, tindak pidana militer dan masalah perkawinan, waris, hak asuh dan sengketa tanah dan sengketa tata usaha negara di selesaikan sesuai kewenangan absolut. Kewenangan absolut adalah lembaga mana yang berwenang untuk mngadili suatu perkara? Bedanya kewenangan relative adalah wilayah peradilan mana yang mengadili suatu perkara?. Pengadilan Negeri masuk dalam Peradilan Umum karena dipengadilan negeri bisa diselesaikan kasus pidana dan perdata. Pengadilan Negeri masuk sebagai pengadilan Tingkat-1 (Pertama).

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya persoalan hukum menganai kepemilikan suatu benda, dalam hal ini lahan.  Dimana informasi yang penulis dapatkan dari transisinews.com, dari informasi yang penulis himpun adalah pertanggal 9 september 2020 dari transisinews.com adalah Ditegaskan Poltak Rabu(9/9/2020) dilokasi sengketa, ekskusi yang dilakukan saat ini adalah cacat hukum yang disebabkan sejumlah kejanggalan kejanggalan pada penetapan surat eksekusi.

Diantara kejanggalan kejanggalan yang di beberkan antar lain, bahwa saat ini masih ada sidang perlawanan eksekusi dan meminta keterangan saksi saksi.

“Hari ini kita harusnya sidang perlawanan eksekusi dan meminta keterangan saksi saksi. namun karena adanya eksekusi ini maka sidang ditunda” ungkap Poltak

Selain itu, belum adanya pembatalan sertifikat rumah atas nama dari U. Simatupang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tambah Poltak.

Menurutnya pembatalan sertifikat tanah hanya bisa dilakukan oleh PTUN, bukan oleh Pengadilan Negeri Tarutung.

“ini perlu dipertanyakan, kenapa pembatalan sertifikat dilakukan oleh Pengadilan negeri Tarutung, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh PTUN” terangnya.

Dan yang paling aneh tambah Poltak, pemberian surat eksekusi bukan dilakukan oleh panitera namun dilakukan isteri panitera yang notabene bukan pegawai pengadilan.

“Dan hal itu juga memperkuat eksekusi ini cacat hukum, sebab yang memberi surat eksekusi bukan panitera tapi istrinya dan yang menerima adalah anak kecil dan tanpa ada tanda terima” bebernya.

Apabila benar, menurut penulis maka semua pihak penegak hukum yang ada saat itu, termasuk juru sita, ketua pengadil negeri tarutung dan majelis hakim pengadilan negeri tarutung harus diperiksa oleh masing-masing instansinya. Karena untuk pembatalan sertifikat adalah kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, antara pihak penggugat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan kewenangan Pengadilan Negeri Tarutung, ini menciderai hak-hak orang-orang yang namanya ada dalam serifikat tersebut. Kalau memang betul dibatalkan maka harus ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu baru sah.

 

Penulis,

Erwin Hariadi Simamora, S.H

 

Ikuti tulisan menarik Erwin Hariadi Simamora lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler